[assunnah] Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ?
Abu Abdullah
Sun, 23 Jan 2005 15:31:29 -0800

HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apa hukumnya wanita
berziarah kubur?".

Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi lelaki
maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki maka
disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh dalil
yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang
mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan
diriwayatkan dalam 'Shahih Muslim' bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha
tidur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi'
untuk memberikan salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-).
Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan,
ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya.
Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan
terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : "Ada apa denganmu wahai
Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang
terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata :

"Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk
mendatangi Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur)".

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila
dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- "Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur
maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : "Ucapkanlah .... (beliau
mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

Adapun hadits.

"Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur".
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah
terkenal.

"Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang
berziarahlah kalian".

Dan tidak 'syak' lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan tetapi
di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak mungkin
larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : "Sekarang berziarahlah kalian", besar kemungkinan
ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di
Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di
Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi penting bagi hadits Aisyah
di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Dahulu aku pernah melarang kalian ...." terjadi setelah Aisyah, maka
mungkin hadits Aisyah di 'nasakh" (hapus), tetapi ini terlalu jauh sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika di
Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah, beliau
membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan
untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga
untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.

"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur"
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan
hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal
seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syari'at yang di
'mansukh'.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Allah
melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur" keluar setelah beliau
menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadits
yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk
berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini
terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar sebelum hadits "laknat terhadap perempuan-perempuan
tukang berziarah".

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin
ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah
kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Al-Bani. hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]

Sumber http://www.almanhaj.or.id


----- Original Message -----
From: "aisya fayza" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, February 19, 2005 1:31 PM
Subject: [assunnah] Tanya : hukumnya wanita ziarah kekuburan

> assalamu'alaikum wr wb
>
> ana ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya seorang wanita yang
berziarah
> ke kuburan baik kuburan keluarga maupun para wali,mohon penjelasannya
>
> walaikumsalam wr wb





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke