Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuhu
HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ? Jawaban. Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat : "Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18] Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata : "Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku" Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita umatku" Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku" [Fatawa Mar'ah, 2/87] [Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101] sumber http://www.almanhaj.or.id Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Irvan Dhani [1400H / 1980 M] karawang KIIC -----Original Message----- From: jabbar hussain [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, February 24, 2005 7:36 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] tentang emas dan sutera bagi wanita assalamualaikum, setau saya dalam masalah ini masih khilaf.. syeikh albani mengatakan bg wanita adalah haram emas berlingkar seeprti rantai, cincin dan lain lain...tetapi syeikh utsaimin membolehkan secara mutlak...saya tidak tauhu mana yg lagi kuat...hanya saja banyak yg seakan2 menguatkan pendapat syeikh albani... wallahu 'alam --- akang yoyok <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mohon bantuan penjelasan dari ikhwan dan akhwat yang mengetahui dengan > jelas mengenai hukum dan dalil emas > dan sutera bagi wanita, karena saat ini ana dan > istri > sedang berdiskusi masalah ini dan membutuhkan > petunjuk > yang jelas mengenainya, > sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih. > > yoyok > > _________________________________________________ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/