Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuhu
 

HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang
tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :

"Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan
dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang
terang dalam pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18]

Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang
mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad
jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan
memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya
dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata :

"Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria
dari umatku"

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para
wanita umatku"

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang
menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia
menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang
menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan
diharamkan bagi para lelaki dari umatku" 

[Fatawa Mar'ah, 2/87]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101]
sumber http://www.almanhaj.or.id 
 
 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
 
Irvan Dhani [1400H / 1980 M]
karawang KIIC

-----Original Message-----
From: jabbar hussain [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, February 24, 2005 7:36 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] tentang emas dan sutera bagi wanita




assalamualaikum,

setau saya dalam masalah ini masih khilaf..
syeikh albani mengatakan bg wanita adalah haram emas
berlingkar seeprti rantai, cincin dan lain
lain...tetapi syeikh utsaimin membolehkan secara
mutlak...saya tidak tauhu mana yg lagi kuat...hanya
saja banyak yg seakan2 menguatkan pendapat syeikh
albani...

wallahu 'alam

--- akang yoyok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Mohon bantuan penjelasan dari ikhwan dan akhwat yang mengetahui dengan

> jelas mengenai hukum dan dalil emas
> dan sutera bagi wanita, karena saat ini ana dan
> istri
> sedang berdiskusi masalah ini dan membutuhkan
> petunjuk
> yang jelas mengenainya,
> sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih.
> 
> yoyok
> 
> _________________________________________________





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke