Wa 'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillahi rabbil 'aalamin wal 'aaqibatu lil muttaqin walaa 'udwaana illa 'alazh zholimin. Asyhadu allaa ilaaha illallahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluhu. Amma ba'du;
Tentang pertanyaan pertama:
1. Ada yang tahu kitab terkenal yang di susun oleh masing-masih ke empat Imam Madzhab ?
JAWAB:
Tidak ada satu kitab-pun yang disusun bersama oleh ke-4 Imam Mazhab, karena mereka tdk hidup pada masa dan tempat yang sama. Hanya saja, ada kitab yang disusun oleh penulis zaman sekarang berisi ttg pemikiran/tulisan ke-4 Imam Madzhab. Misalnya,
- Kitab "I'tiqad al-Aimmah al-Arba'ah" karya DR. Muhammad bin Abdirrahman al-Khumais.
- Kitab "Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah" karya Abdurrahman al-Jaziiri. Untuk kitab yg ini, ana tidak menyarankan untuk dibaca. Lebih baik antum membaca: Zaadul Ma'ad, Subulus Salam, Nailul Authar, Bidayatul Mujtahid, dll (terlalu banyak kitab2 fiqh warisan ulama Salaf utk disebut disini).  
2. Apa boleh orang yang menganut satu madzhab misalnya Imam Syafii menggunakan aturan hukum imama yang lain ? Ada syaratnya ?
JAWAB:
Ana nukilkan jawaban Fadhilatus Syaikh Faqiihuz zaman Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini :  
"Bermadzhab pada satu madzhab tertentu jika yg dimaksud adalah dia senantiasa iltizam (komitmen) dng satu madzhab dan menolak madzhab lain meski pendapatnya [madzhab lain tsb] benar, maka hal ini tidak dibolehkan! Adapun jika seseorang menisbatkan pada satu madzhab tertentu agar mendapat manfaat ilmu berupa kaidah2 (qawa'id) dan ketentuan2nya (dhawabith) dan tetap dalam koridor Al-Quran dan As-Sunnah serta jika ditemukan adanya pendapat yg rajih (lebih kuat) pada madzhab lain lantas ia mengikuti pendapat madzhab yg rajih tsb maka hal ini tidaklah mengapa (laa ba'sa bihi). Ulama peneliti (al-muhaqqiqun) spt Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dll mereka itu juga memiliki madzhab dlm fiqh, akan tetapi mereka tidak menyelisihi dalil shahih yang ada (yang bertentangan dengan madzhabnya, pent)." [Dinukil dari "Kitabul Ilmi" hal.158-159 oleh Syaikh Utsaimin, editor: Fahd bin Nashir Al-Sulaiman, dengan sedikit penyesuaian]
 
3. Kenapa orang lebih cenderung menghukumi suatu permasalahan dengan mengambil kepada Qur'an & Hadist dan tidak langsung kepada pendapat ulama yang empat tadi, bukankah mereka yang lebih tahu tentang Qur'an dan Hadist ? Atau memang harus seperti itu ?
JAWAB :
Lho, pertanyaan antum ini berangkat dari pemahaman yg salah! Di milis ini, pernah ada ikhwan yg menukil ucapan ust. Abdul Hakim Abdat ttg 3 kelompok manusia menurut tingkat keilmuannya. Kalo ndak salah, a.l. adl golongan muqallidun (bertaklid), yi orang awam yg memang bisanya ngikut (taqlid) aja apa pendapat ulama (ulama rabbani, tentunya). Jadi, utk org awam tentu saja HARUS NGIKUT PARA ULAMA dlm menghukumi suatu masalah. Dalilnya, QS. Al-Anbiya' ayat 7:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
"..maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui."
Jadi, Allah Azza wa Jalla memerintahkan utk bertanya kepada ahlul dzikr (yi ulama) jika kita tidak tahu. Artinya, kita berpegang kepada keterangan para ulama. Sebab kalo tidak begitu, maka tidak ada faidahnya kita bertanya kepada mereka.
Wallahu Ta'ala a'lam.

Martono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi washohbihi waman waalaahu. Wa ba'du;
 
Untuk ustadz Irfan H. Al-Atsari terima kasih jawaban permintaan Fonts Arab, Alhamdulillah saya sekarang sudah mempunyai hasil download dari internet. Bagi yang ingin mempunyai software menulis dengan tulisan ARAB saya persilakan melihat ke situs http://www.van.9f.com Semoga bermanfaat.
 
Sekaligus saya ingin bertanya kepada ikhwan seklian tentang : MADZHAB
 
1. Ada yang tahu kitab terkenal yang di susun oleh masing-masih ke empat Imam Madzhab ?
 
2. Apa boleh orang yang menganut satu madzhab misalnya Imam Syafii menggunakan aturan hukum imama yang lain ? Ada syaratnya ?
 
3. Kenapa orang lebih cenderung menghukumi suatu permasalahan dengan mengambil kepada Qur'an & Hadist dan tidak langsung kepada pendapat ulama yang empat tadi, bukankah mereka yang lebih tahu tentang Qur'an dan Hadist ? Atau memang harus seperti itu ?
 
Terimakasih untuk semuanya, Semoga 4JJI selalu merahmati kita semuanya. Amin. Tolong kalau ada yang tahu secepatnya di jawab.
 
Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
 
 


Celebrate Yahoo!'s 10th Birthday!
Yahoo! Netrospective: 100 Moments of the Web

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke