Wa 'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillahi rabbil 'aalamin wal 'aaqibatu lil muttaqin walaa 'udwaana illa 'alazh zholimin. Asyhadu allaa ilaaha illallahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluhu. Amma ba'du;
 
Kepada akhi Agus D. Tantiyono. Afwan, pertanyaan antum baru sempat ana jawab sekarang, padahal penting utk diketahui oleh ikhwah fillah. Ana jelaskan sebagai berikut:
1. Mengenai jumlah minimal, memang banyak pendapat ulama ttg hal ini. Tetapi menurut Imam as-Suyuthi, tidak ada hadits yg shahih ttg batasan jumlah dlm menegakkan sholat Jumat. Dan pendapat yang rajih (terkuat) minimal dua orang, berdasarkan kaidah "al-itsnaani famaa fauqaha jama'ah" (bilangan dua dst disebut jama'ah). Banyak sekali hadits2 shahih yg mengisyaratkan sholat jama'ah minimal dua orang dan sholat Jumat termasuk sholat yang wajib dikerjakan berjamaah.
2. Tentang tempat di masjid, bukanlah menjadi syarat sah jumat. Jadi, tidak apa2 dikerjakan di -misalnya- mushola/ruangan tempat antum bekerja. Lihat kitab "Nailul Authar" juz III karya Imam Syaukani.
3. Dari penuturan antum, ana tegaskan tidak ada udzur syar'i utk meninggalkan shalat jumat! Hadits ttg bolehnya tdk shalat berjama'ah karena hujan memang shahih (HR. Bukhari). Nah, ana sekarang bertanya: Apakah tiap hari jumat, turun hujan? Mengqiyaskan hadits tsb sbg alasan/udzur meninggalkan sholat jumat adalah bathil. (Dalam istilah ushul fiqh: qiyas ma'al fariq)
4. Ana tambahkan : yang mendapat udzur utk tidak shalat jumat adalah musafir. Oleh karena itu, orang-orang yang bekerja di pengeboran minyak lepas pantai & pilot yang
harus menerbangkan pesawatnya BOLEH tidak mengerjakan sholat jumat karena jelas sekali mereka umumnya dlm keadaan musafir (tidak mukim). Adapun dokter yg sedang mengoperasi pasiennya -yg jika ditinggal sholat jumat akan membahayakan nyawa si pasien- maka BOLEH meninggalkan sholat jumat karena dharurat. Berdasarkan kaidah ushul fiqh : "Ad-Dharurah tubiihul mahzhurat" (Keadaan darurat membolehkan perkara2 yg dilarang).
Maraji' :
- Nailul Authar karya Imam Syaukani
- Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
- Tamamul Minnah karya al-'Allamah Imam al-Albani
 
Sebuah Nasihat
Ana terkadang mendapati sebagian ikhwan fillah memakai kitab Fiqhus Sunnah (apalagi yg terjemahan!) sebagai rujukan. Para masyayikh (seperti Fadhilatus Syaikh Utsaimin dll) tidak menganjurkan utk menggunakannya -meski pembahasannya sistematis. Allahumma illa... kecuali antum memiliki kitab "Tamamul Minnah" karya al-'Allamah Muhadditsul 'Ashr Imam al-Albani yg merupakan tahqiq & ta'liq terhadap kitab Fiqhus Sunnah. Walhamdulillahi rabbil 'aalamin wa shallallahu 'ala nabiyyina muhammad wa 'ala aalihi washohbihi wasallam.
 

Agus Dharmes Tantiyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wr wb
Kami bekerja shift di pengoperasian suatu pembangkit tenaga listrik, yang
menjaga distribusi listrik Jawa-Bali. Karena jenis pekerjaan kami, kami
tidak bisa meninggalkan tempat kerja dengan mudah untuk melakukan sholat
jum'at seperti layaknya rekan-rekan yang lain. Yang kami lakukan adalah
mengadakan sholat jum'at sendiri di tempat kami bekerja (bukan di masjid)
dengan 2 sampai 4 orang jamaah, dimana salah seorang diantaranya menjadi
khotib/imam. Pengaturan shift schedule kami memang tidak sampai
mengakibatkan karyawannya untuk meninggalkan sholat jum'at 3 kali secara
berturut-turut. Kami beranggapan bahwa sholat jum'at adalah wajib, karena
kami bukanlah termasuk 4 golongan yang boleh meninggalkan sholat jum'at
(hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit). Tetapi keraguan kami
yaitu apakah sholat jum'at kami bisa dianggap syah, karena tidak dilakukan
di masjid. Apakah kondisi yang kami alami ini bisa dianggap darurat karena
berhubungan dengan kepentingan orang banyak, sehingga sholat jum'at bisa
ditinggalkan?
Ada rekan kami yang mengatakan bahwa ada hadist yang bisa dijadikan udzur
untuk sholat jum'at karena adanya ada riwayat hujan (rekan kami lupa asal
hadistnya). Kami ragu apakah hadist udzur karena hujan ini shahih atau
dhoif.
Mungkin ada pekerjaan yang lain yang serupa dengan kami, misalnya :
orang-orang yang bekerja di pengeboran minyak lepas pantai, pilot yang
harus menerbangkan pesawatnya, dokter yang pada saat itu harus mengoperasi
pasiennya, dll.
Mohon pencerahan. Sebelumnya ana ucapkan jazakumullahu Khair.

Wassalamu'alaikum wr wb.




Do you Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Children International
Would you give Hope to a Child in need?
 
· Click Here to meet a Girl
And Give Her Hope
· Click Here to meet a Boy
And Change His Life
Learn More


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke