Assalamau'alaikum...

afwan ana mau tanya ...
apakah seorang cucu boleh atau bisa  di aqidahi oleh
nenek nya di sebabkan ortu cucu belum mampu meng
aqiqahinya ?
bila boleh bagaimana caranya apakah harus ada ikrar
serah terima dari nenek dan ortu ?
( misal saya serahkan kambing/ uang  ...saya terima
kambing/ uang untuk saya gunakan aqiqah anak saya
...dsb ) ? ( harus ada ikrar atau tidak ? )
terima kasih atas jawabannya semoga jadi ibadah kita 
amiin
wassalamua 'alikum..



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke