Afwan jiddan ana mau sedikit nambahin

1. Setahu ana, dalam hal ibadah mahdah, maka tidak ada qiyas didalamnya.
Segala hal dalam ibadah ini haruslah berdasarkan nash yg shahih. Oleh
karena itu, mengenai mengirim bacaan Al Qur'an utk mayit, harus ada dalil
yg secara rinci mengenainya. Jika tidak ada maka itu bid'ah. Hal ini
sebagaimana niat. Kita tidak boleh mengqiyaskan jahr-nya niat haji dengan
niat dalam sholat, sehingga niat sholatpun di-jahrkan.

2. Sebelumnya ana harap dikoreksi jika salah. Sepengetahuan ana, istilah
periwayatan hadits adalah berhenti pada para penyusun kitab hadits, semacam
Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah dll (semoga Allah
merahmati mereka semua). Jadi ana melihat bahwa konteks pertanyaannya
kurang tepat. Mungkin seharusnya "Bolehkah menerima hadits yg dibawakan
oleh ahlul bid'ah?" Maka jawabannya adalah sebagaimana dalam Surat
Al-Hujurat : 9

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti ....."

Dhahirnya dari ayat ini, kita disuruh meneliti/mengecek kebenaran berita
itu. Bukannya langsung menolak/menerima

Adapun bersengaja bermajlis dengan mereka, mendengarkan hadits-hadits dari
mereka maka inilah yg tidak diperbolehkan, karena sangat dikhawatirkan akan
menjerumuskannya kedalam kubangan bid'ah, atau menimbulkan fitnah
dikalangan kaum muslimin.

Wallahu A'lam bishowwab



"Irfan H. Al-Atsari" <[EMAIL PROTECTED]>          
To: assunnah@yahoogroups.com
cc:
Subject: Re: [assunnah] mengirim pahala (Jawaban)
03/22/2005 03:13 PM
Please respond to assunnah

Wa 'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi
washohbihi ajma'in waman tabi'ahum bi-ihsan ila yaumid din. Amma ba'du;
Ana coba jawab pertanyaan antum yg amat penting utk diketahui ikhwah
fillah, karena ini menyangkut manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.
1 bolehkah mengirim bacaan AL-quran (pahala)untuk manyit dengan berdalih
bolehnya menghajikan orang mati?
JAWAB:
Ini adalah bid'ah! Lihat kitab "Ilmu Ushulil Bid'ah" oleh Syaikh Ali Hasan
al-Atsari dan "Al-Bida' wan Nahyu 'anha". Mengqiyaskan dengan bolehnya
menghajikan orang mati adalah bathil. Dalam istilah Ushul Fiqh : "al-Qiyas
ma'al faariq" (mengqiyas sesuatu dengan perkara yang berbeda/bertentangan).
2 bagaimana hukum meriwayatkan hadist dari kelompok mubtadi'(rafidah dll)
JAWAB:
Jangankan meriwayatkan hadits, duduk-duduk atau bergaul dengan kelompok
mubtadi' (ahlul bid'ah) saja tidak boleh! Lihat kitab "Al-I'tisham" oleh
Imam Asy-Syatibi, "Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah" oleh Imam
Al-Laalikaa-i, "Syarhus Sunnah" oleh Imam Al-Barbahari, "Aqidatus Salaf
Ashabul Hadits" oleh Imam Abu Utsman As-Shabuni, masih banyak lagi.

Demikian jawaban ana, semoga bermanfaat.


alfida200 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

assalamualaikum wr.wb

segala puji bagi AllAH .saya ada sedikit kemuskilan tentang
1 bolehkah mengirim bacaan AL-quran (pahala)untuk manyit
dengan berdalih bolehnya menghajikan orang mati?
2 bagaimana hukum meriwayatkan hadist dari kelompok mubtadi'(rafidah
dll)
demikian saja ats jawabannya ana ucapkan jazakallah khairul
jazaaa...'





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke