Afwan jiddan ana mau sedikit nambahin
1. Setahu ana, dalam hal ibadah mahdah, maka tidak ada qiyas didalamnya. Segala hal dalam ibadah ini haruslah berdasarkan nash yg shahih. Oleh karena itu, mengenai mengirim bacaan Al Qur'an utk mayit, harus ada dalil yg secara rinci mengenainya. Jika tidak ada maka itu bid'ah. Hal ini sebagaimana niat. Kita tidak boleh mengqiyaskan jahr-nya niat haji dengan niat dalam sholat, sehingga niat sholatpun di-jahrkan. 2. Sebelumnya ana harap dikoreksi jika salah. Sepengetahuan ana, istilah periwayatan hadits adalah berhenti pada para penyusun kitab hadits, semacam Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah dll (semoga Allah merahmati mereka semua). Jadi ana melihat bahwa konteks pertanyaannya kurang tepat. Mungkin seharusnya "Bolehkah menerima hadits yg dibawakan oleh ahlul bid'ah?" Maka jawabannya adalah sebagaimana dalam Surat Al-Hujurat : 9 "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti ....." Dhahirnya dari ayat ini, kita disuruh meneliti/mengecek kebenaran berita itu. Bukannya langsung menolak/menerima Adapun bersengaja bermajlis dengan mereka, mendengarkan hadits-hadits dari mereka maka inilah yg tidak diperbolehkan, karena sangat dikhawatirkan akan menjerumuskannya kedalam kubangan bid'ah, atau menimbulkan fitnah dikalangan kaum muslimin. Wallahu A'lam bishowwab "Irfan H. Al-Atsari" <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com cc: Subject: Re: [assunnah] mengirim pahala (Jawaban) 03/22/2005 03:13 PM Please respond to assunnah Wa 'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi washohbihi ajma'in waman tabi'ahum bi-ihsan ila yaumid din. Amma ba'du; Ana coba jawab pertanyaan antum yg amat penting utk diketahui ikhwah fillah, karena ini menyangkut manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah. 1 bolehkah mengirim bacaan AL-quran (pahala)untuk manyit dengan berdalih bolehnya menghajikan orang mati? JAWAB: Ini adalah bid'ah! Lihat kitab "Ilmu Ushulil Bid'ah" oleh Syaikh Ali Hasan al-Atsari dan "Al-Bida' wan Nahyu 'anha". Mengqiyaskan dengan bolehnya menghajikan orang mati adalah bathil. Dalam istilah Ushul Fiqh : "al-Qiyas ma'al faariq" (mengqiyas sesuatu dengan perkara yang berbeda/bertentangan). 2 bagaimana hukum meriwayatkan hadist dari kelompok mubtadi'(rafidah dll) JAWAB: Jangankan meriwayatkan hadits, duduk-duduk atau bergaul dengan kelompok mubtadi' (ahlul bid'ah) saja tidak boleh! Lihat kitab "Al-I'tisham" oleh Imam Asy-Syatibi, "Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah" oleh Imam Al-Laalikaa-i, "Syarhus Sunnah" oleh Imam Al-Barbahari, "Aqidatus Salaf Ashabul Hadits" oleh Imam Abu Utsman As-Shabuni, masih banyak lagi. Demikian jawaban ana, semoga bermanfaat. alfida200 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum wr.wb segala puji bagi AllAH .saya ada sedikit kemuskilan tentang 1 bolehkah mengirim bacaan AL-quran (pahala)untuk manyit dengan berdalih bolehnya menghajikan orang mati? 2 bagaimana hukum meriwayatkan hadist dari kelompok mubtadi'(rafidah dll) demikian saja ats jawabannya ana ucapkan jazakallah khairul jazaaa...' ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/