Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang
shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai
haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran)
sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau
bukan. 

Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang
menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam
merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan
menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat
tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk
orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari
kiamat.

Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara
global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini
beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan
mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih
dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan
seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan
satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam
Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di
hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang
meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua
kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut
muttafaqun ‘alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya
orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari
kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa
yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz
Bukhari).

Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari
(memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha
pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba,
yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang
meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani
(disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia
bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk
menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang
gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang
digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di
Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti
mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan
apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya
menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam
riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar
kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia
merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau
bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras
disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru
ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami
memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua
bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata :
“Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya,
beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal
tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya
Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa
dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal
ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk
di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di
hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan
apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi :
Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar
tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun
‘alaihi). 

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah
yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari &
Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar
“(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah
yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ :
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada
anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali
mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada
apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau
tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia
dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng,
red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab
(waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di
Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua
gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam
tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR
Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau
mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan
dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB
melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al
Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari
menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan
menguraikan hadits tersebut

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta
izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau
berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan
masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ?
Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda
jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah
dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena
sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk
ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur
Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau
mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban
mensahihkannya). 

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah
ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang
haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan
termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi
penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala
jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca,
kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga
dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling
keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka. 

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan :
“Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi
masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang
padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni
gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak
terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan
bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena
gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH,
selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya)
bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama,
red).”

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim :
“Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan
bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah
sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar
karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah
dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya
jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama
saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata
uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar
pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak
apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan
gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di
dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk
menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang.
Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas
kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong
kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada
bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3
dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab
kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan
jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang
yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga
pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu
Hanifah serta ulama lainnya. 

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada
perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga
dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di
tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan
apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa
bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang
bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau
lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama
saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa
an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash
Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan
204).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang
hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya
boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak
perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman
larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang
demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka
membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan
mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana
mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya.
Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah
dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini
dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi
dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah
(diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I
membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak
kecil walaupun padanya ada perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits
tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang
mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah
terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg
demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu
Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia
berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut
hadits beliau merobek tirai yang terpancang di
pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau
menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau
bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab
:”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan
bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda :
“Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua.
Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman 'alaihis salam
mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.

Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan
mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti
semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau
memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu
itu Aisyah belum dewasa.”

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada
perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena
Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun
dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan
demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal
itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya
dengan pendapat Al Khathabi.

(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah
dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu
adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang
meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya
perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan
begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan
datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar
itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan,
sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu
Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari
pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk
kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu
merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi
kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya,
sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib
Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu
kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200,
Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap
Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL
Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373,
pent).

Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin
Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal
itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara
keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan
manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga
diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien
dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang
haram, seperti penggembala sedang menggembalakan
ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang),
hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan
Muslim)


(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi
V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang
Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin
Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz
Idral Harits.


                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke