>From: Denny Permana <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue, 4 Jun 2002 13:19:05 +0700
>Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
>Afwan sebelumnya kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas.
>Ana dulu pernah mendapat kabar bhw jarak waktu antara adzan dan iqamat
>adalah selama shalat sunnah nya sang Imam. Mungkin ada Ikhwan / Akhwat yg
>pernah mendengar hadits/atsar ini.
>Memang ana ada sedikit masalah di masjid tempat Ana tinggal, yakni jarak
>antara adzan dan iqamat nya kok lama sekali, terutama kalau waktu shalat
>Shubuh, sampai Ana pernah khawatir keburu habis waktu nya. Biasanya si
>Muadzin dan Imam seperti yg "ngetem" istilahnya, menunggu jama'ahnya banyak
>dan yg paling terlambat pun dgn santainya mengerjakan shalat sunnah
>tahiyatul masjid dan sunnah qabla Shubuh.
>Toh Imam tidak perlu menunggu jamaah selesai shalat sunnah kan.
>Mohon bantuan nya.
>Jazakumullaahu Khairan Katsira.


KESALAHAN ORANG YANG MENGUMANDANGKAN LAFADZ IQAMAH DAN MEREKA YANG
MENDENGARKANNYA.

1. Termasuk keyakinan yang salah apabila lafadz iqamah tidak dianggap
mencukupi jika tidak dikumandangkan oleh muadzin. Mereka yang meyakini
pendapat ini menyandarkan pendapatnya pada sebuah hadits dhaif yang tidak
benar jika dikatakan berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hadits yang dimaksud adalah :"Barangsiapa yang mengumandangkan adzan maka
dialah yang akan mendirikan iqamah" [Abu Hatim berkata mengenai hadits ini
kepada anaknya sebagaimana di dalam Al-Ilal no. 327. Dia berkata :"Hadits
ini adalah hadits munkar". Al-Baihaqi juga menganggap hadits ini dha'if
sebagaimana terdapat di dalam kitab Al-Majmuu' III/111. Begitu juga dengan
Al-Baihaqi menyebutkan tentang kedhaifan hadits ini dalam Al-Sunan Al-Kubraa
I/400. [Lihat Al-Silsilah Al-Ahaadiits Al-Dla'iifah wa Al-Maudlu'ah no. 35]

Al-Albani berkata : "Hadits yang buruk ini memiliki efek negatif berupa
timbulnya pertentangan di antara orang-orang yang shalat, seperti telah
terbukti terjadi tidak hanya sekali. Hal ini terjadi ketika muadzin
terlambat masuk ke dalam masjid karena adanya sebuah keperluan yang harus
dia kerjakan sedangkan sebagian hadirin ingin memulai shalat jama'ah dengan
mengumandangkan iqamah. Salah seorang diantara mereka mempertahankan
pendapatnya dengan berdasarkan hadits ini. Dia tidak memulai shalat jama'ah
sebelum muadzin datang. Padahal hadits yang dijadikan dasar olehnya adalah
hadits dhaif dan tidak boleh disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Lebih-lebih jika digunakan orang untuk mencegah mereka
yang ingin segera menjalankan ketaatan mereka kepada Allah, yang dimaksud
adalah mengumandangkan iqamah untuk segera memulai shalat jama'ah. [Silsilah
Al-Ahaadits Al-Dla'iifah wa Al-Maudlu'ah I/55]

2. Muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamah tanpa ada ijin dari imam
shalat, apalagi yang akan melakukan iqamah bukan muadzin. Hendaknya hal ini
benar-benar menjadi perhatian bagi seluruh jama'ah. Mereka harus mengetahu
hal-hal yang dimiliki oleh imam. Dengan demikian tidak boleh seorangpun yang
mengumandangkan iqamah kecuali dengan ijinnya. Semoga Allah memberikan
taufik-Nya kepada kita semua terhadap hal-hal yang Dia sukai dan Dia ridhai.

4. Mereka beriqamah sambil berdiri langsung dibelakang imam. Begitu juga
mengumandangkan iqamah dengan berjalan. Abdullah ibn Ahmad telah bertanya
kepada ayahnya. Dia berkata :"Aku bertanya kepada ayahku :'Bagaimana
hukumnya seseorang yang mengumandangkan iqamah sambil berjalan ?' Dia
menjawab :'Aku lebih suka dia diam di tempatnya" [Masaail Abdullah ibn Ahmad
220]. Ahmad berkata :"Hal itu dikarenakan iqamah disyariatkan sebagai sebuah
pemberitahuan. Oleh karena itu dia disyariatkan (untuk dikerjakan) di
tempatnya agar semakin jelas apa yang akan diumumkan" [Al-Mughni I/427]

Sedangkan di antara kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang yang 
mendengarkan iqamah adalah:

5. Perkataan mereka yang berbunyi "Aqaamhallahu wa adaamahaa" 
(semoga Allah mendirikan shalat dan melanggengkannya) ketika 
mendengarkan "qad qaamat al-shalaah". Berita ini tidak benar jika
berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits yang 
ada tentang hal itu hanya : "Jika kalian mendengarkan muadzin, maka 
katakanlah seperti yang dia katakan .... dst. Jadi yang benar
seharusnya dijawab dengan 'qad qaamaat al-shalaah' juga. Jadi 
mentakhish (mengkhususkan) hadits yang lebih umum pengertiannya 
dengan hadis dhaif tidak boleh .... dst

Lebih lengkapnya silakan membaca buku tersebut

[Diringkas dari Koreksi Ritual Shalat, hal 206-207 Pustaka Azzam, 
terjemahan dari kitab Al-Qawl al-Mubiin fii Akhtaa' Al-Mushallin 
oleh Syaikh Abu Ubaidah Mansyurah ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman.]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to