>From: Ali Nasrun <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun, 3 Feb 2002 16:27:38 -0800 (PST)
>haramnya patung dan gambar telah kita mafhum. namun
>dengan majunya teknologi kita mengenal animasi,
>seperti film kartun, atau screen saver berupa aquarium
>dengan ikannya yang hidup, alam bawah laut dsb. Apakah
>hal-hal tsb disamakan dg gambar yang diharamkan?

Animasi adalah gambar yang seolah-olah hidup atau bernyawa

Animasi terdiri dari gambar-gambar yang dibuat sangat banyak, sehingga apabila 
ditayangkan dalam bentuk film atau media cetak (koran) secara berseri 
seolah-olah gambar itu hidup atau bisa bercerita, dan dengan bantuan teknologi 
computer pembuatan gambar animasi menjadi serba lebih mudah.

Animasi adalah pengambilan kata dari bahasa Inggris
Animated cartoon = karton hidup
Animated doll = boneka yang seolah-olah hidup

Apabila animasi ada yang mengartikan sama dengan pengambilan gambar video yang 
tidak memerlukan kerja tangan (menggambar secara langsung) memang hal itu 
(video) dibolehkan sebatas keperluan, akan tetapi jika gambar animasi itu 
disimpan untuk kenangan, hiasan atau untuk keperluan lainnya, seperti film 
kartun, comic, etc. Inilah yang perlu kita pertanyakan.

Dalam hal ini, akan saya salinkan nasehat seorang ulama mengenai pembuatan atau 
pengambilan gambar.

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

As-Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya berharap kebaikan dari Syaikh untuk menerangkan hukum gambar,baik gambar 
yang dibuat dengan tangan ataupun dengan alat camera. Dan, bagaimana hukum 
menggantungkan gambar di tembok serta bagaimana hukum meyimpannya dengan hajat 
semata-mata untuk kenangan saja.

Jawab.
Segala puji bagi Allah Pemelihara semesta alam, shalawat dan salam semoga 
tercurahkan atas junjungan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
keluarga serta sahabatnya semua.

Menggambar dengan tangan itu haram, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar, 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para tukang gambar. Dan 
tidaklah pelaknat itu kecuali atas perkara yang utama yaitu termasuk dosa 
besar. Dan, sama saja melukis gambar meniru ciptaan aslinya atau menggambar 
untuk memberikan ilustrasi kepada para pelajar atau selainnya, maka sesunguhnya 
ia haram. Akan tetapi jika menggambar bagian-bagian tubuh, seperti tangan atau 
kepala saja, maka hal ini diperbolehkan.

Adapun mengambil gambar dengan alat fotografi langsung yang tidak memerlukan 
kerja tangan, maka hal ini diperbolehkan. Karena hal ini tidak termasuk dalam 
menggambar, akan tetapi masih tetap melihat apa tujuan pengambilan gambar 
tersebut. Bila tujuan pengambilan gambar ini yaitu supaya orang menyimpannya 
meskipun untuk kenangan, maka jadilah pengambilan gambar itu haram. Demikianlah 
karena ada pertalian hukum antara tujuan dan pengambilan gambar dengan 
alat-alat tersebut.

Menyimpan gambar (foto) untuk kenangan alah haram, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah 
yang di dalamnya ada gambar. Ini mengindikasikan atas pengharaman penyimpanan 
gambar di rumah. Adapun menggantungkan gambar di tembok, maka diharamkan dan 
dilarang, karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada 
gambar.

[Fatawa Hammah wa Risalah Fii Sifati Sholatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), oleh Syiakh Muhammad 
bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Pustaka Al-Kautsar, hal 
61-62]
---------

Itulah yang bisa saya salinkan, dan apabila diantara antum ada yang lebih ahli 
dan mengerti tentang animasi, alangkah senangnya jika bisa menjelaskan kepada 
kita semua dan juga mengoreksi apa yang saya sebutkan di atas, wallahu 'alam.


_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke