Assalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,
 
semoga artikel berikut bisa memberikan pencerahan bagi kita semua 
atas pertanyaan anti.
 
Wassalammu'alaikum wa Rahmautllahi wa Barakaatuh.
 
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Kakak saya tidak melaksanakan
shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perlu
diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah".

Jawaban.
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini
berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang
paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika 
orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui 
kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, 
demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat 
dan punckanya adalah jihad" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),
At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973)
dengan isnad shahih]

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan
dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" [Dikeluarkan oleh Muslim 
dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]

"Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah
shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir"
[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnan
denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, 
kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]

Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan
Allah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya
lebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk
kedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk 
menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika 
enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang 
menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk 
bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan 
tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai 
ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu 
harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta 
memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat 
baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan 
ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya. [Kitab Ad-
Da'wah, halaman 93, Ibnu Baz]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Terkini, hal 179-180 Darul Haq]

http://www. almanhaj.or.id
 
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits 
yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba 
adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh 
amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. 
Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak 
shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?

Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di 
atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir 
dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. 
Karena kekafiran itu dibagi menjadi.

[1] Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan)

Dan mungkin kufur itu terbagi atas.

[1] Kufr Qalbiy (kufur hati)
[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang 
meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat 
bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap 
mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya 
dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa 
nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak 
menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula 
menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada 
wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal 
sesuai dengan apa yang dia imani.

Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama
orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa
perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini 
sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, 
atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.

Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti
perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa 
shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar 
dari dien (agama) secara keseluruhan.

Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa
Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok),
sedangkan amalan mengikuti yang pokok.

Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat
karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah
kekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I'tiqad yang
menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam 
Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena 
malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal 
dunia.

Imam As-Syafi'i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini
diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada
satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia
dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah 
kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah
kafir, bukan sebagai hadd (hukuman).

Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke 
tempat pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan 
padanya : 'Silakan memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan 
membunuhmu!. Kemudian ia lebih memilih dibunuh dari pada bertaubat, 
maka tidak mungkin terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai 
seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ; 
jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada 
bertaubat.

Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya
memahami darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-
pent) tidak akan diterima.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan,
Pustaka At-Tauhid]

http://www.almanhaj.or.id
________________________________

From: yanti [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, April 06, 2005 10:42 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Kewajiban Sholat



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita sudah mengetahui bahwa sholat itu merupakan tiang agama dan sholat
dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Adakah dalil yang 
mengatakan bila sholat tidak dikerjakan maka amalan-amalan yang lain 
tidak akan diterima.

Mohon penjelasannya.

Jazakallahu khoir.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke