Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya perdagangan perangkat
lunak komputer (software) dan produk teknologi informasi secara retail [1] ?

Kemudian pada beberapa kasus seperti pembangunan Sistem Informasi [2]
biasanya sebagian transaksi pembayaran dilakukan di muka, sebelum
produk Sistem Informasi itu dibuat, dengan pertimbangan untuk biaya
operasional, bagaimanakah juga hukumnya ? Apakah mengkategorikannya
ke dalam usaha jasa  [3] (bukan barang) membuat aktivitas tersebut halal
secara syar'i ?

Pada kasus lain lagi, perdagangan bandwith [4] (jalur koneksi Internet
dengan kecepatan tertentu) yang --sekali lagi-- bersifat abstrak,
bagaimanakah juga hukumnya ?

Sedangkan hingga saat ini, saya mendapatkan beberapa hadis yang ada kemiripannya
dengan kasus tersebut, yaitu mengenai "Menjual barang yang tidak ada dan menjual
hewan yang belum dilahirkan", sbb:

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw. melarang
penjualan hewan yang disebut Habalulhabalah seperti yang berlaku pada masa
 Jahiliyah, yaitu seseorang membayar harga seekor unta yang belum dilahirkan
dan onta yang masih dalam kandungan.
[5]

Perlu diketahui pada realitanya, cukup banyak terjadi bencana kedzaliman karena sifatnya
yang cenderung abstrak tersebut, antara lain: proyek Sistem Informasi yang akhirnya gagal
namun kemudian ditelantarkan begitu saja (karena masyarakat kita saat ini lebih banyak
yang "buta" IT, sehingga konsumen tidak begitu bisa mengukur "kualitas produk").
Selain itu kadang terdapat bahasa promosi yang berlebih-lebihan yang kurang jujur,
misal dalam dunia perdagangan bandwith, seperti klaim kecepatan 1:1 padahal itu untuk
jalur nasional, bukan jalur internasional [6], dst..Padahal harga jualnya jauh berbeda.

Sebelumnya mohon maaf apabila banyak terdapat istilah teknis, karena memang sebaiknya
tidak dijelaskan dengan cara lain (untuk menghindari kerancuan). Dimohon dengan sangat
jawaban serta masukannya, terutama dari ikhwan/ikhwat yang juga berkompeten di
bidang tersebut. Pertanyaan semacam ini semata-mata saya kemukakan sebagai upaya
mengkritisi berbagai bentuk perkembangan peradaban (termasuk teknologi) agar jangan
sampai tanpa sadar kita terjerumus ke dalam pelanggaran sunnah-sunnah Allah dan Rasul-Nya.

Atas perhatiannya, jazakallaahu khairan.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

FOOTNOTE:
[1] Yang saya maksud dengan retail di sini adalah penjualan produk yang sudah jadi.
      Namun, dalam penjualan software, paket yang dijual adalah dalam bentuk media
      penyimpan data digital, misal CD-ROM. Sedangkan barang yang dijual sesungguhnya
      adalah software yang ada di dalam CD-ROM tersebut. Jadi sifat barang dagangannya
      abstrak.
[2] Sistem informasi adalah perangkat lunak komputer yang mengatur otomatisasi
      proses-proses yang sebelumnya telah ada di dunia nyata ke dalam sebuah
      sistem terkomputerisasi dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan menekan biaya
      operasional administratif karena pekerjaan itu kemudian digantikan oleh komputer.
      Misal sistem informasi akuntansi mampu memberikan laporan, rekap, dsb
      dengan cepat dan otomatis, yang secara manual pekerjaan itu membutuhkan
      waktu cukup lama.
[3] Yang saya maksud dengan usaha jasa di sini adalah pekerjaan yang ditujukan
      membantu pekerjaan orang lain, seperti jasa konsultasi, jasa potong rambut,
      jasa kurir, dan sebagainya. Yang saya tanyakan, apakah sistem informasi dapat
      disebut sebagai jasa komputerisasi (membantu meng-otomatisasi-kan pekerjaan
      orang lain menggunakan komputer) ?
[4] Secara sederhana, bandwith adalah ukuran kecepatan akses antara 2 (dua) titik
      gateway (gerbang masuk jaringan komputer). Semakin besar bandwith, semakin
      cepat proses transfer data, semakin tinggi biaya (sewa) karena pengadaan
      infrastrukturnya (jaringan fisik) juga lebih mahal.
[5] Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Imam Az-Zabidi.
[6] Terdapat perbedaan biaya sewa (cost) yang jauh berbeda untuk bandwith nasional
      dan bandwith internasional. Satuan yang sering dipakai dalam dunia bisnis bandwith
      adalah  Kbps dan Mbps. Bandwith nasional biasanya diindentikkan dengan jalur akses
      ke IIX (Indonesian Internet eXchange). Sebagai gambaran, bandwith 64 Kbps 1:1
      untuk nasional (IIX) adalah sekitar 500-600ribu/bulan, sedangkan untuk internasional
      terdapat lebih dari satu jalur akses (SingTel - Singapura Telecom, BNA - Broadband
      Network Asia, PT. Telkom, PT. Indosat, dst.) dengan kisaran biaya untuk bandwith
      64 Kbps 1:1 sekitar 1,2-1,5juta/bulan. Maka promo yang menyatakan menjual
      64 Kbps dengan harga murah tanpa memberikan edukasi dan transparansi ke
      konsumen adalah bathil dan dzalim.



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Children International
Would you give Hope to a Child in need?
 
· Click Here to meet a Girl
And Give Her Hope
· Click Here to meet a Boy
And Change His Life
Learn More


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke