>From: dzeni moefren <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed, 3 Apr 2002 17:25:42 -0800 (PST)
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
>Pertanyaan :
>Misalnya saya bepergian keluar negeri/keluar kota
>selama 1 bulan. apakah selama 1 bulan tsb saya melakukan shalat secara
>jama' dan qashar ?
>Apakah ada batasannya sampai berapa lama waktu safar
>untuk melakukan shalat secara jama'/qashar ?
>Jazakumullah khair.
-----Original Message-----
>From: kojekcandy [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>Sent: Monday, April 18, 2005 1:33 PM
>Assalamu'alaikum.
>Afwan ana nanya lagi nih.
>1. Seberapa lama (hari)kah batas waktu kita boleh menJamak & Qoshor 
>bila sudah sampai di kota tujuan? Apakah benar boleh sampai 4 hari?
>2. Bila sudah sampai kembali ke kota asal, apakah masih boleh 
>melaksanakan jamak & qoshor? (Apakah dapat dimasukkan dalam 
>kategori safar (perjalanan kembali ke kota asal?)
>Mohon penjelasannya.

Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan bin Mahmud bin Salman, mengatakan
dalam kitabnya al-Qawl al-Mubiin fii Akhtaa' al-Mushalliin (edisi Indonesia
Koreksi Ritual Shalat :
"Banyak sekali kesalahan ketika shalat yang dikerjakan dalam keadaan safar
(bepergian). Kesalahan itu berupa tidak menjama' dan mengqashar shalat yang
menjadi hak bagi setiap musafir. Atau dengan menetapkan beberapa syarat
khusus untuk bisa mengerjakan jama' maupun qashar. Sedangkan syarat-syarat
yang disebutkan sama sekali tidak memiliki dalil yang bisa dipertanggung
jawabkan validitasnya" [Koreksi Ritual Shalat, hal. 416]

Kemudian, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saudara kita ini,
akan saya salinkan penjelasan dari guru Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah Hasan
Salman, yaitu Al-Imam Al-Albani rahimahullah, yang sebenarnya artikel ini
sudah dimuat di mailing list assunnah, selamat menyimak.

BEPERGIAN YANG BOLEH MELAKUKAN SHALAT QASHAR
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
-----------------------------------------------------------------------

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala keluar
sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu'bah ragu), dia mengqashar shalat.
(Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat".
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
Susunan kalimat darinya adalah dari Muhammad bin Ja'far : " Telah bercerita
kepadaku Syu'bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna'i yang menuturkan :
"Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku
pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka'at hingga aku kembali. Kemudian Anas
berkata : (Lalu dia menyebutkan hadits ini)".
Saya menilai hadits ini sanadnya jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah,
yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Al-Hanna'i dimana dia adalah perawi
Muslim. Namun segolongan orang-orang tsiqah juga telah meriwayatkan darinya.
Sementara itu Ibnu Abi Hatim (4/2/198) menceritakan dari bapaknya yang
memberiatahukan : "Al-Hanna'i adalah seorang yang telah lanjut usia". Hal
ini juga disinggung oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat (1/257) dimana dia
menyebutkan kakeknya dengan nama Murrah. Ibnu Hibban menandaskan :
"Barangsiapa mengatakan, 'Yazid bin Yahya atau Ibnu Abi Yahya", maka
sesungguhnya dia salah mendunga".

Dan hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim (2/145), Abu Dawud (1201),
Ibnu Abi Syaibah (2/108/1/2). Juga diriwayatkan darinya oleh Abu Ya'la dalam
Musnad-nya (Q. 99/2) dari beberapa jalur yang berasal dari Muhammad bin
Ja'far, tanpa dengan ucapan Al-Hanna'i : "Sedangkan aku pergi ke Kufah....
sampai aku kembali". Meskipun ini tambahan yang benar. Bahkan oleh karenanya
hadits ini berlaku. Demikian pula hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu
Awannah (2/346) dari jalur Abu Dawud (dia adalah Ath-Thayalisi), dia berkata
: "Telah bercerita kepadaku Syu'bah. Namun Ath-Thayalisi tidak
meriwayatkannya dalam Musnad-nya".

(Al-Farsakh) berarti tiga mil. Dan satu mil adalah sejauh mata memandang ke
bumi, dimana mata akan kabur ke atas permukaan tanah sehingga tidak mampu
lagi menangkap pemandangan. Demikianlah penjelasan Al-Jauhari. Namun
dikatakan pula ; batas satu mil adalah jika sekira memandang kepada
seseorang di kejauhan, kemudian tidak diketahui apakah dia laki-laki atau
perempuan dan dia hendak pergi atau hendak datang, seperti keterangan dalam
Al-Fath (2/467). Dan menurut ukuran sebagian ulama sekarang adalah sekitar
1680 meter.

Kandungan Hukumnya.
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang pergi sejauh tiga farsakh (satu
farsakh sekitar 8 km), maka dia boleh mengqashar shalat. Al-Khuththabi telah
menjelaskan dalam Ma'alimus Sunan (2/49) : "Meskipun hadits ini telah
menetapkan bahwa jarak tiga farsakh merupakan batas dimana boleh melakukan
qashar shalat, namun sungguh saya tidak mengetahui seorangpun dari ulama
fiqih yang berpendapat demikian".

Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan

Pertama : Bahwa hadits ini memang tetap seperti semula, namun Imam Muslim
mengeluarkannya dan tidak dinilai lemah oleh lainnya.

Kedua : Hadits ini tidak berbahaya dan boleh saja diamalkan. Soal tidak
mengetahui adanya seorangpun ulama fiqih yang mengatakan demikian, itu tidak
menghalangi untuk mengamalkan hadits ini. Tidak menemukan bukan berarti
tidak ada.

Ketiga : Sesungguhnya perawinya telah mengatakan demikian, yaitu Anas bin
Malik. Sedang Yahya bin Yazid Al-Hanna'i, sebagai perawinya juga telah
berfatwa demikian, seperti keterangan yang telah lewat. Bahkan telah berlaku
pula dari sebagian sahabat yang melakukan shalat qashar dalam perjalanan
yang lebih pendek daripada jarak itu. Maka Ibnu Abi Syaibah (2/108/1) telah
meriwayatkan pula dari Muhammad bin Zaid bin Khalidah, dari Ibnu Umar yang
menuturkan.
"Shalat itu boleh diqashar dalam jarak sejauh tiga mil".
Hadits ini sanadnya shahih. Seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa'ul
Ghalil (no. 561).

Kemudian diriwayatkan dari jalur lain yang juga berasal dari Ibnu Umar
bahwa dia berkata :
"Sesunguhnya aku pergi sesaat pada waktu siang dan aku mengqashar (shalat)".
Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dishahihkan pula oleh Al-Hafidz dalam
Al-Fath (2/467). Kemudian dia meriwayatkan dari Ibnu Umar (2/111/1).
"Sesunngguhnya dia mukim di Makkah dan manakala dia keluar ke Mina, dia
mengqashar (shalat)".
Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dikuatkan. Apabila penduduk Makkah
hendak keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Mina, dalam haji
Wada', maka mereka mengqashar shalat juga sebagaimana sudah tidak ada lagi
dalam kitab-kitab hadits. Sedangkan jarak antara Makkah dan Mina hanya satu
farsakh. Ini seperti keterangan dalam Mu'jamul Buldan.

Sementara itu Jibilah bin Sahim memberitahukan : "Aku mendengar Ibnu Umar
berkata :
"Kalau aku keluar satu mil, maka aku mengqashar shalat"
Hadits ini disebutkan pula oleh Al-Hafidz dan dinilainya shahih.

Hal ini tidak menafikan terhadap apa yang terdapat dalam Al-Muwatha maupun
lainnya dengan sanad-sanadnya yang shahih, dari Ibnu Umar, bahwa dia
mengqashar dalam jarak yang jauh daripada itu. Juga tidak menafikan jarak
perjalanan yang lebih pendek daripada itu. Nash-nash yang telah saya
sebutkan adalah jelas memperbolehkan mengqashar shalat dalam jarak yang
lebih pendek daripada itu. Ini tidak bisa disanggah, terlebih lagi karena
adanya hadits yang menunjukkan lebih pendek lagi daripada itu.

Al-Hafidzh telah menandaskan di dalam Al-Fath (2/467-468).
"Sesunguhnya hadits itu merupakan hadits yang lebih shahih dan lebih jelas
dalam menerangkan soal ini. Adapun ada yang berbeda dengan nya mungkin soal
jarak diperbolehkannya mengqashar, dimana bukan batas akhir perjalanannya.
Apalagi Al-Baihaqi juga menyebutkan bahwa Yahya bin Yazid bercerita : "Saya
bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Saya keluar Kufah, yakni
Bashrah, saya shalat dua raka'at dua raka'at, sampai saya kembali. Maka Anas
berkata ; (kemudian menyebutkan hadits ini)".
Jadi jelas bahwa Yahya bin Yazid bertanya kepad Anas tentang
diperbolehkannya mengqashar shalat dalam bepergian bukan tentang tempat
dimana dimulai shalat qashar. Kemudian yang benar dalam hal ini adalah bahwa
soal qashar itu tidak dikaitkan dengan jarak perjalanan tetapi dengan
melewati batas daerah dimana seorang telah keluar darinya. Al-Qurthubi
menyanggahnya sebagai suatu yang diragukan, sehingga tidak dapat dijadikan
pegangan. Jika yang dimaksudkannya adalah bahwa jarak tiga mil itu tidak
bisa dijadikan pegangan adalah bagus. Akan tetapi tidak ada larangan untuk
berpegang pada batas tiga farsakh. Karena tiga mil memang terlalu sedikit
maka diambil yang lebih banyak sebagai sikap berhati-hati.

Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Hatim bin Ismail, dari Abdurrahman
bin Harmilah yang menuturkan : "Aku bertanya kepada Sa'id bin Musayyab :
"Apakah boleh mengqashar shalat dan berbuka di Burid dari Madinah ?" Dia
menjawab : "Ya". Wallahu a'lam.

Saya berkata : Sanad atsar ini, menurut Ibnu Abi Syaibah (2/15/1) adalah
shahih.

Diriwayatkan dari Allajlaj, dia menceritakan.
"Kami pergi bersama Umar Radhiyallahu 'anhu sejauh tiga mil, maka kami
diberi keringanan dalam shalat dan kami berbuka".
Hadits ini sanadnya cukup memadai untuk perbaikan. Semua adalah tsiqah,
kecuali Abil Warad bin Tsamamah, dimana hanya ada tiga orang meriwayatkan
darinya. Ibnu Sa'ad mengatakan : "Dia itu dikenal sedikit haditsnya".

Atsar-atsar itu menunjukkan diperbolehkan melakukan shalat qashar dalam
jarak yang lebih pendek daripada apa yang terdapat dalam hadits tersebut.
Ini sesuai dengan pemahaman para sahabat Radhiyallahu anhum. Karena dalam
Al-Kitab maupun As-Sunnah, kata safar (bepergian) adalah mutlak, tidak
dibatasi oleh jarak tertentu, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
kamu mengqashar shalat...." [An-Nisaa : 101]
Dengan demikian maka tidak ada pertentangan antara hadits tersebut dengan
atsar-atsar ini. Karena ia memang tidak menafikan diperbolehkannya qashar
dalam jarak bepergian yang lebih pendek daripada yang disebutkan di dalam
hadits tersebut. Oleh karena itu Al-Allamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad
Fi Hadyi Khairil 'Ibad (juz I, hal. 189) mengatakan : "Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak membatasi bagi umatnya pada jarak tertentu untuk
mengqashar shalat dan berbuka. Bahkan hal itu mutlak saja bagi mereka
mengenai jarak perjalanan itu. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam mempersilahkan kepada mereka untuk bertayamum dalam setiap bepergian.
Adapun mengenai riwayat tentang batas sehari, dua hari atau tiga hari, sama
sekali tidak benar. Wallahu 'alam".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan : "Setiap nama dimana tidak ada
batas tertentu baginya dalam bahasa maupun agama, maka dalam hal itu
dikembalikan kepada pengertian umum saja, sebagaimana 'bepergian" dalam
pengertian kebanyakan orang yaitu bepergian dimana Allah mengaitkannya
dengan suatu hukum".

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan diperbolehkannya
qashar shalat. Dalam hal ini ada lebih dari dua puluh pendapat. Namun apa
yang kami sebutkan dari pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah adalah yang
paling mendekati kebenaran, dan lebih sesuai dengan kemudahan Islam.
Pembatasan dengan sehari, dua hari, tiga hari atau lainnya, seolah juga
mengharuskan mengetahui jarak perjalanan yang telah ditempuh, yang tentu
tidak mampu bagi kebanyakan orang. Apalagi untuk jarak yang belum pernah
ditempuh sebelumnya.

Dalam hadits tersebut juga ada makna lain, yakni bahwa qashar itu dimulai
dari sejak keluar dari daerah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama.
Sebagaimana dalam kitab Nailul Authar (3/83) dimana penulisnya mengatakan :
"Sebagian ulama-ulama Kufah, manakala hendak berpergian memilih shalat dua
raka'at, meskipun masih di daerahnya. Sebagian mereka ada yang berkata
:"Jika seseorang itu naik kendaraan, maka qashar saja kalau mau". Sementara
itu Ibnul Mundzir lebih cenderung kepada pendapat yang pertama. Dimana
mereka sepakat bahwa boleh qashar setelah meninggalkan rumah. Namun mereka
berbeda mengenai sesuatu sebelumnya. Tapi hendaknya seseorang menyempurnakan
sesuatu yang perlu disempurnakan sehingga dia diperbolehkan mengqashar
shalat. Ibnul Mundzir berkata lagi : "Sungguh saya tidak mengetahui bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengqashar shalat dalam suatu
perjalanannya, kecuali setelah keluar dari Madinah".

Saya menemukan : Sesungguhnya hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini
adalah banyak. Saya telah mengeluarkan sebagian darinya dalam Al-Irwa' yaitu
dari hadits Anas, Abi Hurairah, Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Silahkan
periksa no. 562 !

masalah shalat lihat di http://www.almanhaj.or.id  kolom SHALAT
-----------------------------------------------------------------------
Disalin dari buku Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah Wa Syaiun Min Fiqhiha Wa
Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit Kandungan
Hukumnya, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan CV. Pustaka
Mantiq, hal. 362-367 penerjemah Drs.H.M.Qadirun Nur
------------------------------------------------------------------------

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke