Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

ikhwah fillah, sebagaimana kita ketahui kita tinggal di negeri yang
tidakberhukum dengan hukum Allah. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai
hukuman yang dikenakan kepada pelaku dosa besar di negeri ini misalnya
bunuh, mencuri,memperkosa, dll hanya dipenjara, apakah jika telah
mendapatkan hukuman tersebut (tidak diqishash atau nafsi binnafsi, tidak
dirajam atau didera) dosanya dihapus dan langsung diampuni Allah ?
Mohon penjelasannya karena saya melihat ketidakadilan dalam hal ini
(membunuh ya harus dibunuh lagi, mencuri ya harus dipotong tangannya oleh
ulil amri)

jazakumullahu khoiro

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke