Assalamualaikum wr.wb.

> Dalam kesimpulan yg ada di majalah AsSunnah disimpulkan :
> Dibolehkan bagi wanita bekerja dan berwirausaha selama tidak 
> melanggar larangan2 syari'at seperti bercampur baur dengan 
> kaum lelaki yang bukan mahram dalam pekerjaannya.

Maaf bisa memberikan penjelasan lebih detail lagi tentang di atas ?
Sistem yang ada di Indonesia yang memaksa untuk kita tidak bisa kalau tidak 
bercampur bawur...
Misalnya ketika naik bis, atau metro mini...
atau ketika kita berbelanja pun ..
sedangkan ketika kita bekerja, maka sebenarnya sangat sulit untuk mendapatkan 
pekerjaan yang membuat kita terpaksa bercampur bawur.
Seperti di dunia IT, walau pun kita sudah berusaha, tapi ternyata tidak semudah 
itu.

ada masukan ?

Wasalamualaikum wr.wb.

dina




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke