MENYEWAKAN KIOS-KIOS KEPADA PARA PEDAGANG YANG MENJUAL BARANG-BARANG YANG 
DIHARAMKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyewakan 
kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang 
diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai 
yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari’at Allah atau 
Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ?

Dan apapula hukum menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada 
orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau 
meninggalkannya ?

Juga apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai 
biaya penyewaannya ?

Jawaban
Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau 
menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu 
termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam 
firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan 
pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah 
haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di 
dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya.

Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada 
orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau 
meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat 
tinggal tidak apa-apa sekalipun orang yang menempatinya melakukan maksiat 
atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena yang punya rumah tidak 
menyewakannya untuk perbuatan maksiat atau meninggalkan kewajiban, sementara 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya semua amal itu tergantung kepada niatnya dan 
sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya” [Hadits 
Riwayat Bukhari, kitab Bad’il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)]

Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, 
halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu 
adalah haram juga. Dan uang hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan 
adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah 
mengharamkan pula harga/nilainya” [Hadits Riwayat Muslim]

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan hidayah kepada 
kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan 
menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhdapNya.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 59, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul 
Haq]

sumber www://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke