> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh wa maghfirotuh,
> alhamdulillah sampai saat ini kita masih dalam lindungan > allah subhana wata'ala > ana sempat kaget ketika seorang teman berkata bahwa > kita harus bisa membedakan antara sunnah dengan sunat > karena konsekuensi meninggalkan sunnah adalah berdosa, > sedang sunat tidak apa2. > contohnya isbal itu sunnah, Ralat : isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = hukumnya harom, bukan sunnah. > sedangkan sholat sunat > rawatib sebelum atau sesudah sholat wajib adalah sunat > apakah benar ada perbedaan antara sunnah dan sunat ? > jika benar bagaimana cara menggolongkannya ? > ana mohon bantuan ikhwah yg mengetahui hal ini al-hamdulillah, wahsolaatu wash salaamu 'alaa Rosulillah. Sunnah yang dimaksud teman antum di atas adalah sunnah dalam pengertian ahli hadits, yaitu : "maa udhifa ila an-nabiy min qowlun aw fi'lin aw taqriirin aw sifatin kholqiyyah aw khuluqiyyah" artinya : "segala yg disandarkan kepada Nabi baik itu perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat baik itu akhlaq ataupun jasmani" Sunnah dengan pengertian di atas HUKUM-nya bisa jadi Wajib bisa jadi Sunat/sunnah (dlm pengertian fiqih). Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya wajib: Tidak Isbal bagi laki-laki(isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = harom), memelihara jenggot, beraqidah seperti Rasululah & para shahabat, dll. Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya sunnah/sunat:sholat sunnah rawatib, puasa sunnah, dll. Sunnah secara pengertian hukum fiqih definisinya : "maa amaro bihi syaari' la 'ala wajhil ilzaam" artinya: "apa-apa yang diperintahkan oleh asy-Syari' (pembuat syari'at yakni Allah kemudian ar-Rasul) tidak dalam bentuk kewajiban" Hukum sunnah dalam pengertian hukum fiqih adalah: "diganjar dengan pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, dan orang yang meninggalkannya tidak di adzab" adapun jika sunnah tersebut hukumnya wajib, maka: "diganjar dengan pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, dan orang yang meninggalkannya di adzab." Lihat: al-Ushuul min 'ilmil Ushuul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh. wallahu a'lam. Abu SHilah 1982M ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/