> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh wa maghfirotuh,

> alhamdulillah sampai saat ini kita masih dalam lindungan
> allah subhana wata'ala
> ana sempat kaget ketika seorang teman berkata bahwa
> kita harus bisa membedakan antara sunnah dengan sunat
> karena konsekuensi meninggalkan sunnah adalah berdosa, 
> sedang sunat tidak apa2.
> contohnya isbal itu sunnah,

Ralat : isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = hukumnya 
harom, bukan sunnah. 

> sedangkan sholat sunat
> rawatib sebelum atau sesudah sholat wajib adalah sunat
> apakah benar ada perbedaan antara sunnah dan sunat ?
> jika benar bagaimana cara menggolongkannya ?
> ana mohon bantuan ikhwah yg mengetahui hal ini

al-hamdulillah, wahsolaatu wash salaamu 'alaa Rosulillah.

Sunnah yang dimaksud teman antum di atas adalah sunnah dalam 
pengertian ahli hadits, yaitu : 
"maa udhifa ila an-nabiy min qowlun aw fi'lin aw taqriirin aw sifatin 
kholqiyyah aw khuluqiyyah"
artinya : "segala yg disandarkan kepada Nabi baik itu perkataan, 
perbuatan, persetujuan atau sifat baik itu akhlaq ataupun jasmani"

Sunnah dengan pengertian di atas HUKUM-nya bisa jadi Wajib bisa jadi 
Sunat/sunnah (dlm pengertian fiqih).
Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya wajib: Tidak Isbal 
bagi laki-laki(isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = 
harom), memelihara jenggot, beraqidah seperti Rasululah & para 
shahabat, dll.
Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya sunnah/sunat:sholat 
sunnah rawatib, puasa sunnah, dll.

Sunnah secara pengertian hukum fiqih definisinya :
"maa amaro bihi syaari' la 'ala wajhil ilzaam"
artinya: "apa-apa yang diperintahkan oleh asy-Syari' (pembuat 
syari'at yakni Allah kemudian ar-Rasul) tidak dalam bentuk kewajiban"
 
Hukum sunnah dalam pengertian hukum fiqih adalah: "diganjar dengan 
pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, 
dan orang yang meninggalkannya tidak di adzab"

adapun jika sunnah tersebut hukumnya wajib, maka: "diganjar dengan 
pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, 
dan orang yang meninggalkannya di adzab."

Lihat: al-Ushuul min 'ilmil Ushuul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin 
Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh.

wallahu a'lam.

Abu SHilah
1982M







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke