Assalamualaikum Wr.wb

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana mohon pencerahan ikhwah semua
Ada rekan2 ana yg sekarang sedang diKorea. Berikut kondisi yg diceritakan:
 
"Kita di Kumi (Korea) ada 6 - 7 orang. Tapi paling sering kumpul sekitar 3 - 5 orang, kalau sholat Jum'at
berapa orang syarat shalat jum'at? Terus apakah wajib bagi kita untuk mengerjakannya (sholat Jum'at)
diwaktu sekarang? padahal dari kita ada yg menjamak sholat, mungkin kita sibuk atau tidak biasa dengan
waktu sholat di korea. Trus kalau sholat jum'at dg kondisi kami ber 6/7orang, tanpa masjid (hanya memakai
salah satu ruangan di Office) gimana tatacaranya? Mohon penjelasannya"
 
Mohon kalau ada ikhwah yang memahami atau memiliki fatwa ulama ttg hal ini utk bisa memberikan
pencerahan kepada kami.
 
Jazakumulloh khoiir.


Berikut mengenai (sebagian) dari jawaban pertanyaan diatas yang dikutip dan diringkas dari buku: "Jawaban Penting Pertanyaan Seputar Shalat Jumat" (hal 90 - 92), Oleh Syaikh Al-Albani, penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani, penerbit: Al-Qowam.

------- awal kutipan

Jumlah Jama'ah dalam Shalat Jum'at

Shalat Jum'at sah bila dilakukan oleh seorang imam dengan seorang makmum. Shalat Jum'at adalah sama dengan shalat-shalat lainnya. Barangsiapa yang menetapkan persyaratan melebihi persyaratan untuk shalat jama'ah lainnya, hendaknya ia menghadirkan dalilnya. Dan kenyataannya tidak ada dalilnya. Herannya banyak sekali pendapat tentang perkiraan jumlah jama'ah hingga mencapai lima belas pendapat. Tak satupun diantara pendapat-pendapat itu yang bersandar pada dalil. Kecuali pendapat mereka: "Bahwa jama'ah Jum'at sah dilakukan dengan jumlah yang sah dilakukan pada shalat jama'ah-shalat jama'ah lainnya."

Saya masih amat heran kenapa hal semacam ini (menentukan persyaratan jumlah jama'ah shalat jum'at) masih banyak terjadi pada banyak penulis. Bahkan dicantumkan dalam buku-buku bimbingan shalat, lalu diperintahkan kepada orang awam yang teledor untuk diyakini dan diamalkan. Padahal pendapat itu berada dipinggir jurang kehancuran. Itu tidak cuma terjadi pada satu mahzab saja, satu daerah saja, atau satu zaman saja. Tetapi terjadi secara turun-temurun, seolah-olah mereka mempelajarinya dari Kitabullah padahal itu adalah hadist takhyul!

Yang benar, bahwa shalat Jum'at adalah salah satu kewajiban dari Allah Subhanahu Wata'ala, salah satu syiar islam dan salah satu jenis shalat. Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada bagian yang daripadanya yang tidak ada pada shalat lainnya, janganlah didengar perkataannya itu bila tidak disertai dengan dalil.

Bila di satu tempat hanya ada dua orang, yang satu berdiri dan berkutbah, sementara yang lain mendengarkannya, kemudian mereka berdua shalat (berarti mereka sudah melaksanakan)shalat Jum'at.

Walhasil, bahwa semua tempat layak untuk menjadi lokasi pelaksanaan shalat Jum'at ini [*1], bila ditinggali oleh dua orang muslim, sebagaimana halnya shalat jama'ah lainnya.

[*1] Saya katakan: "Diantara tempat tersebut adalah perkotaan, pedesaan, bekas-bekas kota, tempat-tempat pelesir musim panas, dan tempat-tempat rekreasi. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa kaum muslimin pernah menulis surat kepada Umar menanyakan beliau tentang shalat Jum'at. Umar menjawab: "Lakukanlah shalat Jum'at dimanapun kalian berada." sanadnya shahih. Dari Malik diriwayatkan bahwa dia berkata: "Para sahabat Nabi dahulu tinggal disekitar perairan ini, antara Mekah dan Madinah, mereka biasa melakukan shalat Jum'at di sini."

----- akhir kutipan


Kemudian mengenai fatwa pelaksanaan shalat Jum'at di tempat kerja oleh syaikh Muqbil, bisa dilihat di http://fatwa-ulama.com/

Wallahu a'lam.

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Said Mirza





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke