Assalamu ;alaikum..

Ana sarankan agar akhi bersabar dalam berdakwah, karena dakwah kepada orang 
yang sudah terbiasa dg tradisi yang turun temurun itu tidak semudah membalikkan 
telapak tangan.

Mengenai HUkum tahlilan, dzikir bersama dan yasinan. Insya Allah akan ana 
kirimkan artikelnya satu persatu. semoga bermanfaat


TAHLILAN (MENGIRIM PAHALA BACAAN KEPADA MAYIT)

Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang 
masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih 
dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu'tabar (dijadikan 
pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i.

1. Pendapat Imam As-Syafi'i rahimahullah.

Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM, demikian. "Artinya 
: Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang 
masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.

Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu firman Allah (yang 
artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya 
sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya), 'Apabila 
manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga 
hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh 
(laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi, SYARAH MUSLIM, juz 
1 hal. 90).

Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul Majmu', Syarah Madzhab mengatakan.

"Artinya : Adapun bacaan Qur'an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan 
mengganti shalatnya mayit tsb, menurut Imam Syafi'i dan Jumhurul Ulama adalah 
tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan seperti ini telah 
diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Muslim". (As-Subuki, 
TAKMILATUL MAJMU' Syarah MUHADZAB, juz X, hal. 426).
(menggantikan shalatnya mayit, maksudnya menggantikan shalat yang ditinggalkan 
almarhum semasa hidupnya -pen).

2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, mengatakan 
demikian.

"Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang 
mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya 
dikirmkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala 
bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat 
dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan firman 
Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil 
usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz 2, hal. 9).

3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana 
yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri 
seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain". 
(Tepi AL-UM, AS-SYAFI'I, juz 7, hal.262).

4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.

"Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, bahwa bacaan Qur'an (yang 
pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang 
dikirimi". (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).

5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.

"Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha 
orang lain". (Tafsir JALALAIN, 2/197).

6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR'ANIL AZHIM mengatakan (dalam rangka 
menafsirkan ayat 39 An-Najm).

"Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang 
lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil 
amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm),

Imam As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa 
bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan 
dari hasil usahanya sendiri.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah 
menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan), dan tidak 
pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan tidak 
ada seorang Sahabatpun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh 
amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, 
padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada 
nash-nashnya (dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat".

Demikian diantaranya pelbagai pendapat Ulama Syafi'iyah tentang TAHLILAN atau 
acara pengiriman pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai 
satu pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan Qur'an kepada mayit/roh 
itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih 
lagi kalau yang dibaca itu selain Al-Qur'an, tentu saja akan lebih tidak dapat 
sampai kepada mayit yang dikirimi.

[Disalin dari buku Tahlilan dan Selamatan menurut Madzhab Syafi'i, oleh Drs 
Ubaidillah, hal. 8-15 terbitan Pustaka Abdul Muis - Bangil, tanpa tahun]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke