Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakatuh

Ana kutip-ringkas-kan dari Kitab Al Masaail jilid 4 - Al Ustadz Abdul Hakim bin 
Amir Abdat :

Masalah 93 : Jual Beli Kredit dengan Dua Harga

SOAL : Bagaimana hokum jual beli kredit dengan dua harga: Kontan atau cash 1000 
rupiah, sedangkan kredit atau tempo sampai beberapa waktu 1500 rupiah. Atau 
kredit selama dua bulan 1000 rupiah, sedangkan kredit selama tiga bulan 1500 
rupiah ?

JAWAB: Hukumnya terlarang atau haram karena masuk ke dalam bagian riba. Kecuali 
kalau dia mengambil harga yang murah dari dua harga di atas yaitu 1000 rupiah, 
baik cash atau kredit, baik untuk yang dua bulan atau tiga bulan, sama saja 
tidak ada perbedaan harga, maka yang demikian tidak terlarang berdasarkan 
dalil: 

Dari Abi Hurairah - semoga Allah meridlainya, ia berkata: Rasulullah 
shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melarang dua harga dalam satu penjualan*
*lafazh yang pertama dengan diringkas.

Telah diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasaai dan telah dishahihkan oleh Tirmidziy 
dan Ibnu Hibban.

Dan dalam riwayat Abu Dawud (lafazhnya) : Barangsiapa yang menjual dengan dua 
harga di dalam satu penjualan, maka baginya harga yang murah dari dua harga di 
atas atau riba**
** ini lafazh yang kedua lebih panjang dan sebagai tafsir dari lafazh yang 
pertama.

Takhrij hadits oleh Al Hafizh Ibnu Hajar yang saya nukil dari kitabnya beliau 
Bulughul Mahram dengan perantaraan kitab Taudhihul Ahkaam - syarah Bulughul 
Mahram oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassaam.

Adapun keluasan takhrij dan fiqih dari hadist yang mulia ini saya persilahkan 
sidang pembaca yang terhormat meruju' ke kitab Silsilah Shahihah sebuah karya 
besar dari ahli hadits besar, mujaddid pada abad ini, seorang mujtahid mutlak, 
peninggalan kaum salaf, yaitu Syaikhul Islam Muhammad Nashiruddin Al Albani 
rahimahullah.

Saya turunkan hadits di atas dengan mengambil dari kitab Bulughul Mahram, 
karena saya ingin memberikan sedikit komentar atau takhrij dan syarah Syaikh 
Bassaam, yang menurut saya kurang tepat.

Pertama: Takhrijnya. Setelah menurunkan siapa saja yang meriwayatkan hadits di 
atas dan yang men-shahih-kannya, Syaikh Bassaam mengatakan, "Adapun riwayat Abu 
Dawud (yakni lafazh yang kedua), Al Mundziriy telah mengatakan, bahwa isnadnya 
terdapat Muhammad bin 'Amr bin 'Alqamah dan dia telah dibicarakan, tetapi 
Nasaai telah men-tsiqah-kannya.

-------------------------------diringkas--------------------------------------------------------
Adapun Muhammad bin 'Amr bin 'Alqamah telah saya jelaskan dengan kesimpulan 
bahwa Muhammad bin 'Amr haditsnya hasan.


Kedua: Syarahnya. Kesimpulan dari syarah Syaikh Bassaam, bahwa larangan Nabi 
shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits yang mulia ini terbatas mengenai 
jual beli secara al 'inah, yaitu: Seorang menjual barangnya dengan kredit 
seharga 1500 rupiah, kemudian dia membelinya kembali dari pembelinya dengan 
kontan/cash seharga 1000 rupiah. 

Saya jawab :

1. Tafsir Syaikh (Bassaam - peny.) menyalahi zhahirnya hadits
2. Larangan jual beli secara 'inah telah datang secara khusus di dalam sebuah 
hadits shahih sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Al Albani di kitabnya 
Silsilah Shahihah.
3. Tafsir Syaikh (Bassaam - peny.) telah menyalahi tafsir ulama salaf dari 
Taabi'in dan seterusnya seperti: Muhammad bin Sirin, Thawus, Simaak bin Harb, 
Sufyan Ats Tsauriy, Sufayn bin 'Uyaynah, Al Auzaa'iy, Abdul Wahab bin 'Atha', 
Nasaa-I, Ibnu Hibban dan lain-lain. Semuanya menafsirkan hadits di atas, bahwa 
yang dimaksud dengan "dua harga dalam satu penjualan" ialah " Aku jual barangku 
ini kepadamu kontan/cash 1000 rupiah, dan kalau kredit 1500 rupiah".

Inilah tafsir yang paling shahih dari beberapa tafsiran yang ada tentang hadits 
di atas dalam masalah "Dua harga dalam satu penjualan ". Wallaahu A'lam.



--------------------akhir ringkasan------------------





________________________________________
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of mr sunardi
Sent: Tuesday, June 14, 2005 7:01 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : dasar hukum kredit

assalamu'alaikum..

setelah ana tanya ke beberapa sumber mengenai transaksi dengan sistem kredit, 
ternyata semua jawaban masih belum memberikan jawaban yang jelas. untuk itu 
bagi ikhwan yang telah mengetahui ilmu tentang kredit ini, baik kredit barang 
maupun kredit uang, mohon untuk dibagi ilmunya. terimakasih sebelumnya..

wassalam


____________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke