Bismillahirrohmanirrohiim. Afwan akhi Zaka! kok iklan bukopin. Bukankah bunga deposito sama dengan riba dan hukumnya haram.Bagaimana hukumnya bilamana kita jadi karyawan dsbnya, bukankah bila demikian berarti kita ikut andil dalam dosa dan kesalahan.Kalau ada yang membolehkan gimana dengan miras???
Bukankah sama halnya dengan miras, miras itu haram. Apakah kita boleh bekerja di pabrik pembuat miras? Bukankah sudah Jelas bunga bank dan miras sama2 kategori haram.kita tidak boleh bertolong2an di dalam kemungkaran. Sekali lagi maaf. Ana hanya merasa terpanggil untuk nahimmunkar dalam rangka mendapatkan ridho Allah. Dan tidak bermaksud untuk mengejek. Tugas kita sebagai muslim adalah mengajak bukannya mengejek. Jangan tersinggung ya. Ya saran saya sih coba carilah kerjaan yang lain yang jelas2 halal. Biar penghasilan sedikit yang penting jelas kehalalannya.Afwan, jadi pemulung jauh lebih mulia disisi Allah, selama semuanya berasal dari yang halal/tidak curian,dsb. Toch harta itu hanya titipan. Semoga Allah SWT beri kita semuanya hidayah. zack <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/