Insya Allah jawaban yang ringkas ini sedikit membantu
 
Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Wa'alaikumus Salam waRohmatullahi waBarkatuh

Ana punya pertanyaan seputar puasa sebagai berikut:

1. Apakah puasa pada hari Sabtu di luar bulan Ramadhan dilarang secara mutlak? Mana pendapat yang lebih rajih di antara perbedaan ulama' mengenai hal ini?

 

Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid (V/216-217) : “Hari-hari yang dilarang berpuasa ada yang telah disepakati dan ada yang masih diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati adalah pada hari Fithri dan Adlha yang telah tsabat larangannya. Adapun yang diperselisihkan adalah hari-hari tasyriq, hari syak, hari Jum’at, hari Sabtu, pertengahan akhir bulan Sya’ban dan puasa Dahri…” beliau melanjutkan ucapannya, “Adapun hari Sabtu, maka sebab terjadinya perselisihan adalah karena perbedaan di dalam menshahihkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda : “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang telah diwajibkan kepada kalian”…”.

Ada beberapa pendapat ulama di dalam hal ini. Saya ringkas pendapat mereka menjadi 4 pendapat :

1. Yang memperbolehkan secara mutlak, setahu ini pendapat Syaikh Yahya Ied, Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di dalam tanya jawab www.alheweni.com, Syaikh Mustofa al-'Adawi dan Syaikh Usamah Abdul Aziz di dalam Shiyamu Tathowwu' Fadhail wal Ahkam.

2. yang memperbolehkan bersyarat, yakni disertai oleh hari sebelum atau setelahnya, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan Alu Busr (keluarga Busr) yang berbunyi :

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian, jika kalian tak mendapatkan apa-apa kecuali hanya kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah”

Hadits ini dinyatakan mmiliki 'illat oleh beberapa ulama, termasuk di antaranya adalah Faqihuz Zaman al-Allamah Ibnul Utsaimin tatkala beliau mncontohkan hadits syadz di dalam Syarh al-Mandhumah al-Baiquniyah, dan bliau mencontohkan hadits Alu Busr ini. Demikian pula yang dipaparkan oleh ulama lainnya, seperti Usamah Abdul Aziz, yahya Ied, Abu Ishaq al-Huwaini, Mustofa al-Adawi, Abul Hasan al-Ma'ribi, Abu Umar al-Utaibi dan selain mereka...
Dan ini adalah pendapat jumhur yang dipengang oleh mayoritas ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Ibnul Utsaimin dalam salah satu fatwa beliau, Syaikh Abdul Azhim Badawi di dalam al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah dalam Bab "Hari yang terlarang berpuasa di dalamnya, syaikh "
 
3. Pendapat yang melarang secara mutlak, dan ini adalah pendapat al-Imam al-Muhaddits al-Albani rahimahullahu di dalam Irwa'ul Ghalil dan diperkuat serta dibela oleh Syaikhuna Ali Hasan al-Halabi al-Atsari di dalam risalah beliau yang berjudul Zahru ar-Rowdli. Syaikhuna Ali Hasan di dalam risalah ini secara ilmiah, cerdas dan 'canggih'nya memaparkan kesahihahn hadits Alu Busr ini dari seluruh jalannya dan membantah syubhat yang mnyatakan bahwa hadits Alu Busr ini adl hadits yang syadz...
 
Keluasan masalah ini bisa antum buka di : http://geocities.com/abu_amman/TarjihFikih.htm
 

2. Ada larangan puasa pada hari Jum'at kecuali juga berpuasa sebelum atau sesudahnya. Sekarang jika kasusnya begini, seseorang puasa Daud pada hari senin, lalu rabu. Sementara dia ada undangan makan-makan pada hari Ahad. Apakah dia harus meninggalkan puasanya hari Jum'at karena dia tidak puasa pada hari Ahad?
 
Wallohu a'lam bish Showab... Pertanyaan antum mengandung dua kontradiktif yang sangat diperlukan kejelian di dalam mmbahasnya. Karena di satu sisi ada hadits yang mnunjukkan keutamaan Puasa Dawud, yakni hadits Abdullah bin ‘Amr yang muttafaq ‘alaihi bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya, “Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, karena sesungguhnya ini adalah puasa yang paling afdhal (utama), yaitu puasanya Dawud.”  sedangkan di sisi lain ada hadits menunjukkan larangan berpuasa Jum'at secara bersendirian.
Walaupun ada kaidah Ushul Fiqh, an-Nahyu muqoddam minal Amri namun kaidah ini tdk bisa diterapkan begitu saja secara srampangan... Di dalam masalah ini, ana belum mendapatkan pembahasan yang terperinci, jadi... wallahu a'lam bish showab


3. Masih ada hubungannya pada poin 2. Jika seseorang puasa Daud hari Senin, lalu qadarullah hari Rabu dia tidak puasa (karena sakit atau yang lainnya).

a. Jika dia baru sembuh hari Rabu sore/malam, apakah dia langsung melanjutkan hari Kamis? atau hari Jum'at?
 
Seorang muslim hendaknya bertakwa sekemampuannya dan tdk perlu brtakalluf, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda  : “Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu maka laksanakanlah semampu kalian dan jika aku melarang kalian terhadap sesuatu maka jauhilah” (HR. Bukhari (77/9) dan Muslim (1337). Jika dia mampu berpuasa ketika dia sembuh, maka segeralah dia lanjutkan puasanya, tanpa perlu melihat waktu sakitnya dia dengan jadwal puasanya... karena sakit adl udzur di dalam puasa ramadhan yang wajib yg boleh diganti pada hari-2 lainnya, maka bagaimana lagi dengan puasa sunnah yg tdk wajib??...

b. Jika dia sembuh pada hari Kamis sore/malam, dan dia lanjutkan puasanya hari Jum'at, apakah dia harus puasa pada hari Ahad (karena jika tidak, maka puasanya yang hari Jum'at akan berdiri sendiri --tidak ada puasa sebelum atau sesudahnya-- ?
Sejauh pengetahuan ana, hadits larangan brpuasa pd hari Jum'at secara bersendirian adalah "Janganlah berpuasa pada hari Jum'at kcuali diikuti olh hari sebelumnya atau sesudahnya". jadi bukanlah sbagaimana yang difahami, bahwa Jum'at tdklah diikuti oleh Ahad, namun diikiuti olh Kamis dan Sabtu.
Jadi jika antum lbih condong kpd pendapat yang merajihkan haram berpuasa sunnah hari Sabtu secara mutlak, maka tdk bolh menyertakan Sabtu ke dalam hari yg disertai puasa sunnah hari Jum'at. Karena hadits di atas adalah mukhoyyar, maksudnya bolh memilih antara sebelumnya dan setelahnya... sedangkan hadits Alu Busr adl hadits yg jazim menunjukkan pelarangan, sehingga yg jazim didahulukan daripada yg mukhoyar... wallahu a'lam.

 

sekian... mudah-2an bermanfaat dan tdk membuat semakin pelik.


Wah, ternyata banyak dan agak pelik jg ya... Tapi ini timbul setelah diskusi dengan kawan2 beberapa waktu lalu tentang larangan puasa hari Sabtu dan jum'at (yang berdiri sendiri, tanpa puasa sebelum atau sesudahnya).

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Adinda Praditya (L. 1979

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke