Ana punya pertanyaan seputar puasa sebagai berikut:
1. Apakah puasa pada hari Sabtu di luar bulan Ramadhan dilarang secara mutlak? Mana pendapat yang lebih rajih di antara perbedaan ulama' mengenai hal ini?
Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid (V/216-217) : Hari-hari yang dilarang berpuasa ada yang telah disepakati dan ada yang masih diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati adalah pada hari Fithri dan Adlha yang telah tsabat larangannya. Adapun yang diperselisihkan adalah hari-hari tasyriq, hari syak, hari Jumat, hari Sabtu, pertengahan akhir bulan Syaban dan puasa Dahri
beliau melanjutkan ucapannya, Adapun hari Sabtu, maka sebab terjadinya perselisihan adalah karena perbedaan di dalam menshahihkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda : Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang telah diwajibkan kepada kalian
.
Ada beberapa pendapat ulama di dalam hal ini. Saya ringkas pendapat mereka menjadi 4 pendapat :
1. Yang memperbolehkan secara mutlak, setahu ini pendapat Syaikh Yahya Ied, Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di dalam tanya jawab www.alheweni.com, Syaikh Mustofa al-'Adawi dan Syaikh Usamah Abdul Aziz di dalam Shiyamu Tathowwu' Fadhail wal Ahkam.
2. yang memperbolehkan bersyarat, yakni disertai oleh hari sebelum atau setelahnya, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan Alu Busr (keluarga Busr) yang berbunyi :
Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian, jika kalian tak mendapatkan apa-apa kecuali hanya kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah
2. Ada larangan puasa pada hari Jum'at kecuali juga berpuasa sebelum atau sesudahnya. Sekarang jika kasusnya begini, seseorang puasa Daud pada hari senin, lalu rabu. Sementara dia ada undangan makan-makan pada hari Ahad. Apakah dia harus meninggalkan puasanya hari Jum'at karena dia tidak puasa pada hari Ahad?
3. Masih ada hubungannya pada poin 2. Jika seseorang puasa Daud hari Senin, lalu qadarullah hari Rabu dia tidak puasa (karena sakit atau yang lainnya).
a. Jika dia baru sembuh hari Rabu sore/malam, apakah dia langsung melanjutkan hari Kamis? atau hari Jum'at?
b. Jika dia sembuh pada hari Kamis sore/malam, dan dia lanjutkan puasanya hari Jum'at, apakah dia harus puasa pada hari Ahad (karena jika tidak, maka puasanya yang hari Jum'at akan berdiri sendiri --tidak ada puasa sebelum atau sesudahnya-- ?
sekian... mudah-2an bermanfaat dan tdk membuat semakin pelik.
Wah, ternyata banyak dan agak pelik jg ya... Tapi ini timbul setelah diskusi dengan kawan2 beberapa waktu lalu tentang larangan puasa hari Sabtu dan jum'at (yang berdiri sendiri, tanpa puasa sebelum atau sesudahnya).
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Adinda Praditya (L. 1979
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
- [assunnah] Tanggapan singkat seputar puasa hari Sabtu fsms sunnah
- Re: [assunnah] Tanggapan singkat seputar puasa hari S... Adinda Praditya