> ZAKAT PROFESI
>
>
>
> Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah 
> dan fatwa:
>
> Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
> Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
> Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani
>
>
> Soal :
> Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu 
> wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu 
> tahun)?
>
> Jawab:
> Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di 
> zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya 
> zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna 
> mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang 
> mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil 
> gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib 
> untuk dizakatkan.
>
> Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab 
> persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang 
> merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada 
> nash, maka tidak ada lagi qiyas.
>
> Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai 
> sebelum memenuhi haul.
>
> Soal :
> Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji 
> bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. 
> Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang 
> menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang 
> masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak 
> terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya?
>
> Jawab:
> Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji 
> bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi 
> haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah 
> nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan 
> dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib 
> dizakati.
>
> Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul 
> padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal 
> itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah.
>
> Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke