> ZAKAT PROFESI > > > > Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah > dan fatwa: > > Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz > Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi > Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani > > > Soal : > Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu > wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu > tahun)? > > Jawab: > Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di > zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya > zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna > mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang > mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil > gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib > untuk dizakatkan. > > Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab > persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang > merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada > nash, maka tidak ada lagi qiyas. > > Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai > sebelum memenuhi haul. > > Soal : > Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji > bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. > Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang > menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang > masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak > terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya? > > Jawab: > Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji > bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi > haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah > nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan > dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib > dizakati. > > Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul > padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal > itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah. > > Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/