HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA

 

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Kakak saya tidak melaksanakan
shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perlu
diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah".

Jawaban.
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini
berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang
paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika
orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui
kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi,
demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat
dan punckanya adalah jihad" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),
At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973)
dengan isnad shahih]

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan
dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" [Dikeluarkan oleh Muslim
dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]

"Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah
shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir"
[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnan
denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i,
kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]

Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan
Allah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya
lebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk
kedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk
menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika
enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang
menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk
bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan
tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai
ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu
harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta
memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat
baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan
ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya. [Kitab Ad-
Da'wah, halaman 93, Ibnu Baz]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini, hal 179-180 Darul Haq]

http://www. almanhaj.or.id

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

 

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits
yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba
adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh
amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya.
Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak
shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?

Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di
atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir
dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam.
Karena kekafiran itu dibagi menjadi.

[1] Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan)

Dan mungkin kufur itu terbagi atas.

[1] Kufr Qalbiy (kufur hati)
[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang
meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat
bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap
mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya
dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa
nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak
menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula
menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada
wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal
sesuai dengan apa yang dia imani.

Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama
orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa
perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini
sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina,
atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.

Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti
perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa
shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar
dari dien (agama) secara keseluruhan.

Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa
Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok),
sedangkan amalan mengikuti yang pokok.

Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat
karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah
kekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I'tiqad yang
menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam
Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena
malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal
dunia.

Imam As-Syafi'i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini
diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada
satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia
dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah
kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah
kafir, bukan sebagai hadd (hukuman).

Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke
tempat pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan
padanya : 'Silakan memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan
membunuhmu!. Kemudian ia lebih memilih dibunuh dari pada bertaubat,
maka tidak mungkin terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai
seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ;
jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada
bertaubat.

Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya
memahami darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-
pent) tidak akan diterima.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan,
Pustaka At-Tauhid]

http://www. almanhaj.or.id



ozy was xzay <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum

saya ingin tanya, apakah ada larangan atau kecaman khusus
bagi orang yg suka meninggalkan sholat 5 waktu;
seperti kecaman bagi orang yg lalai dg sholat jum'at

terima kasih atas informasi dan disertai dg dalil yg sohih
jazakumullah khoiron kastiiro

wasslam

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke