Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh (salam adalah do'a, alangkah baiknya bila ditulis secara lengkap dan utuh)
Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya (Alih bahasa: Ustadz Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam ) Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya. Jawaban: Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman: "Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (Al-Anam : 162-163). "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya)." (Al-Kautsar : 1-2). Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya. Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab "Haramnya menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat"- dari Ali bin Abi Thalib berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi." Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah bertanya : "Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?" Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?" Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah bersabda : "Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain." Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian. (http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=Aqidah&id_artikel=39) Tambahan (bukan dari site di atas): Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna: 1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya. 2. Sujud menghadap kepadanya dan menjadikannya sebagai kiblat di dalam shalat dan berdoa. 3. Membangun masjid di atasnya dan berniat untuk melaksanakan shalat padanya. (Tahdzir As-Sajid, hal. 21) Allahu A'lam. Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia 1399 H _________ --- In assunnah@yahoogroups.com, muhammed irwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ass. Wr. Wb. > > Saudaraku yang dimuliakan Allah sekalian ana mau tanya apakah > hukumnya jika kita sholat di mesjid yang dihadapan mesjid > (dibalik dinding tempat imam ) ada kuburan muslim yang banyak > (lebih dari satu). > Karena mesjid dikampung ana hal itu sudah berlangsung lama dan > sampai sekarang masih tetap demikian. Apakah jemaah mesjid > tersebut tidak sah sholatnya. Dan bagaimana sebaiknya > ( menurut hukum Fiqh ) > > Wassalam, > > Abu Usamah ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/