bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: "Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: "Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?" Beliau menjawab: "Tanda 
persetujuannya adalah diamnya." [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, "ann_270484" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum
> afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
> bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah 
> dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon 
> penjelasannya?
> terimakasih




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke