assalaamu'alaykum wa rahmatullah. alhamdulillah,
bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram). wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m -mohon dikoreksi- --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Assalamu'alaikum, > > di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai mana > dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut! > > mohon pencerahan!!! > > wassalamu'alaikum... > > > wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh > > > > HUKUM TATO DI TUBUH > > > > Oleh > > Lajnah Ad-Daimah Lil ifta > > > > Pertanyaan. > > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum > > mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut > > merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah > > haji?" > > > > Jawaban. > > Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits > > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia > > bersabda. > > > > "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan > > wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, > > wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di > > tato" > > > delete... ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/