assalaamu'alaykum wa rahmatullah.

alhamdulillah,

bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa 
haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato 
adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai 
wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram).

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m

-mohon dikoreksi-



--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Assalamu'alaikum,
> 
> di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai 
mana
> dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut!
> 
> mohon pencerahan!!!
> 
> wassalamu'alaikum...
> 
> > wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh
> >
> > HUKUM TATO DI TUBUH
> >
> > Oleh
> > Lajnah Ad-Daimah Lil ifta
> >
> > Pertanyaan.
> > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum
> > mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
> > merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah
> > haji?"
> >
> > Jawaban.
> > Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits
> > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia
> > bersabda.
> >
> > "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan
> > wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya,
> > wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di
> > tato"
> >
> delete...






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke