1. Hadits tersebut tercantum dalam kitab "Hadits-hadits Dla'f dan 
maudlu'" tulisan Ust Abdul Hakim, dan dikenal sebagai hadits dla'if, 
dan dalam riwayat lain dengan konteks yang sama dinyatakan mursal.
(penjelasan detailnya sila tengok dalam kitab beliau)

2. mengenai cerai tanpa alasan, berikut ada artikel menarik

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab 
(alasan)

Tanya : 
Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa 
pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa 
hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? 

Jawab : 

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena 
suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib 
menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan 
mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , 
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian 
yang lain (wanita)." (An-Nisa: 34). 

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada di 
tangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karena 
suami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauh 
pandangannya ke depan. Maka dari itu anda tidak akan menjumpai 
seorang suami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus 
dilakukan. Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya 
istri kurang (mempertimbangkan) karena kekurangan pikirannya dan 
karena pandangannya yang begitu pendek serta lebih dipengaruhi 
emosi. Bisa jadi ia (istri) kagum kepada seorang lelaki, lalu 
melakukan penceraian terhadap suaminya, karena terpesona dengan 
lelaki yang lebih tampan dari suaminya. 

Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari 
ingatan saya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah 
yang paling pokok. 

Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak (mencerai) istri 
tanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan: 
Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya, 
adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah, 
adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun pada 
prinsipnya talak itu tidak disukai (tidak dianjurkan), karena talak 
adalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itu 
sendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syari'at Islam; juga 
karena bisa mengakibatkan banyak madharat (hal-hal negatif). Seperti 
kalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, maka 
dengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problem 
yang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karena 
tidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talak 
menjadi mubah (boleh). Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dari 
Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti 
itu (ia merupakan nikmat). Sebab, kalau suami-istri masih tetap 
tinggal bersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia 
bagi mereka terasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah 
Subhannahu wa Ta'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa. 

Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecuali 
kalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya, 
atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidup 
bersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta 
talak, sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas 
y dimana ia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan 
berkata, "Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, 
akan tetapi aku tidak suka kakafiran di dalam Islam." Yang ia 
maksudkan adalah bahwasanya ia (istri) takut kalau mengingkari hak-
hak suaminya dengan Islam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. 
Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Apakah engkau 
mau mengembalikan kebunnya kepadanya?" Kebun itu dahulu diberikan 
suami kepadanya sebagai maharnya. Ia menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah 
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit 
Radhiallaahu anhu, "Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak 
satu." 
Dan hadits lain juga,

ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöí ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò 
ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö.


"Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasan 
yang jelas, maka haram baginya bau surga." 

Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepada 
suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta cerai 
adalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman. 
( Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda 
tangani. ) 

--- In assunnah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
>  
> Ikhwan fillah.
> Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan "Perceraian itu 
halal
> tapi di benci Allah", karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa 
hadist
> tersebut dhoif dan dia juga mengatakan bahwa boleh saja suami
> menceraikan istri kalau dia sudah tdak suka walaupun sang istri 
tidak
> berbuat kesalahan, kalau mau cerai ceraikan saja tidak perlu 
menunggu
> atau mencari cari kesalahannya terlebih dahulu.
>  
> Jadi ana berfikir apakah semudah itu perceraian dalm Islam, tidak 
> adakah aturan aturan yang akan membuat kita untuk menghindari 
> perceraian tersebut?. 
>  
> Ikhwan fillah, mohon di berikan pencerahan.
>  
> Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
> Ikhsan.




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke