Assalamualaikum, Afwan sebelumnya ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan
Ada seorang teman yang berniat menunaikan ibadah haji dengan biaya hasil penjualan tanah, tapi dia ragu karena tanah tersebut dibeli oleh seseorang yang memperoleh uang utk membeli tanah tsb dari hasil meminjam dari Bank konvensional yang nyata2 menerapkan Riba. Yang saya tanyakan ialah bolehkan berhaji dari uang tersebut dan sah-kah hajinya? Dan adalagi, apakah ikhwah memiliki tulisan2, fatwa2 syaikh Albani dan Syaikh Bin Baz tentang wajibnya shalat Qashar bagi musafir? kalau ada tolong kirimkan ke ana Jazakumullah Khairan Katsiran Wassalamualaikum Fahmi ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/