Assalamualaikum wr.wb Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan ini!
Saya punya teman, ayahnya sudah meninggal sedang ibunya insya Allah akan menunaikan haji tahun ini. Dia ditawari orang dari yayasan untuk menghajikan ayahnya yang sudah meninggal dengan biaya Rp. 4 jt (kebetulan ayahnya blm haji) dengan niat hajinya untuk ayahnya. Apakah ini dibenarkan? Bagaimana sebaiknya? Bagi yang mengerti mohon dijawab dengan dalilnya. Syukron ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/