Assalamualaikum wr.wb

Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan ini!

Saya punya teman, ayahnya sudah meninggal sedang ibunya insya Allah 
akan menunaikan haji tahun ini. Dia ditawari orang dari yayasan untuk 
menghajikan ayahnya yang sudah meninggal dengan biaya Rp. 4 jt 
(kebetulan ayahnya blm haji) dengan niat hajinya untuk ayahnya. Apakah 
ini dibenarkan? Bagaimana sebaiknya?

Bagi yang mengerti mohon dijawab dengan dalilnya.


Syukron




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke