Assalamu'alaikum wr. wb.

Mohon pencerahannya, Ana ditunjuk menjadi panitia zakat di masjid tempat ana 
tinggal. Seperti tahun2 yg lalu penerimaan zakat hampir 99% berupa uang, dan 
biasanya kami bagikan kepada yg berhak berupa uang. Apakah cara kami tersebut 
sudah benar, atau kami harus membeli beras baru dibagikan beras tsb. mohon 
pencerahannya.

Wassalam,
Abah Agus


> Alhamdulillah,
> Sesungguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha
> untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i 
> dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya 
> zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar 
> zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada 
> orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, 
> ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang 
> sebagai ganti dari makanan.
>
> Lengkapnya masalah tersebut saya copykan dari situs 
> http://www.almanhaj.or.id
> semoga bermanfaat
>
>
> BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya:
> Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena 
> orang yang memperbolehkan hal tersebut.
>
> Jawaban
> Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun
> Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa
> tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan 
> Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
>
>




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke