>From: "haris" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Oct 18, 2005 12:04 pm >Subject: zakat maal >Assalamualaikum Wr Wb >Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). >Disini saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan >(gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan sekarang saya mempunyai tabungan >apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan >zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. >Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. >wassalam,
Alhamdulillah, Masalah zakat sudah sangat sering dibahas di milis ini, untuk itu silakan merujuk mail archive assunnah untuk mendapatkan jawabannya, dan dari pembasahan-pembahasan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan di sini, tidak ada yang namanya zakat bulanan atau zakat profesi yang dibayarkan setiap kali kita mendapatkan gaji bulanan. Namun apabila kita mau mengeluarkan uang setiap kali kita mendapatkan gaji, maka ber shadaqah atau infaqlah sesuai kemampuan, tidak ada batasan harus 2.5%, lebih atau kurang dari 2.5% tidak apa- apa tergantung kesanggupan, penyalurannya pun dapat dilakukan oleh kita sendiri, karena kita lebih mengetahui keadaan kaum muslimin yang ada di sekitar kita, atau dapat juga disalurkan kepada saudara- saudara fakir yang memerlukan batuan, dimana hal itu dapat memperkuat tali silaturrahim. Dan untuk tata cara zakat harta, akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermnafaat. CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.? Jawaban Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Syaban hatus dizakati pada Syaban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syari, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun. [Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 259 Darul Haq] CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .? Pertanyaan ke 2. Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul ! Jawaban. Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama. Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah. Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7] Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua. [Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Daimah, hal 75-77] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 266-267 Darul Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id] _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/