Wa`alaikumussalam Wr. Wb.

Pertama, ana mengucapkan terima kasih banyak atas posting akhi Yunus Wahab. 
Mudah-mudahan ini menjadikan silaturrahmi kita semakin erat. Di samping itu, 
ana mengucapkan selamat (terus) menunaikan ibadah puasa. Semoga ibadah kita 
diterima oleh Allah SWT., amin.

Kedua, ana mohon maaf atas keterlambatan membalas posting antum. 
Mudah-mudahan tidak menjadikan antum salah paham.

Ketiga, tentang Hadits Dha`if dalam Fadilah amal. Pertama sekali ana ingin 
bertanya: Kenapa mesti Syaikh `Allamah Nashiruddin al-Albani yang harus 
dikemukakan di awal? Begini akhi, ana yakin dan percaya bahwa ulama Hadits 
bukan hanya Syeikh al-Albani. Dan (tanpa menghilangkan rasa hormat saya 
kepada ulama besar ini), masalah Hadits ini, kita tidak boleh hanya melihat 
dalam pandangan satu orang saja, apalagi dalam masalah pengambilan hukum.

Kedua, tentang posting ana yang lalu, menyangkut hadits Dha`if yang boleh 
digunakan dalam fadhailul a`mal. Kalau antum menyatakan bahwa Syeikh 
al-Albani sampai hadits Dha`ifpun tidak boleh digunakan untuk fadhilah amal, 
saya rasa itu bukan meanstream pendapat ulama Hadits. Ana berpandangan itu 
hanya kehati-hatian beliau, agar kita tidak terjebak dalam penggunaan Hadits 
Dha`if yang terlalu berlebihan, sehingga melanggar batas yang digariskan 
oleh ulama Hadits.

Para ahli Hadits sendiri, membolehkan untuk meriwayatkan hadits-hadits 
dha`if, dan tidak terlalu keras dalam menerima isnad-isnadnya. Berbeda 
dengan hadits-hadits palsu (al-ahadits al-maudhu`ah). Ia tidak boleh 
diriwayatkan kecuali disertai penjelasan derajat haditsnya. Hadits-hadits 
lemah (dha`if) boleh diriwayatkan dengan dua syarat:

Pertama, tidak berkaitan dengan akidah (al-`aqâ'id), seperti sifat-sifat 
Allah;
Kedua, tidak dalam menjelaskan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan 
masalah halal-haram, seperti nasehat, targhib, tarhib, kisah-kisah dsb. Dan 
salah satu ulama yang diriwayatkan bolehnya tidak terlalu keras (al-tasâhul) 
dalam meriwayatkan hadits ini adalah Sufyan at-Tsaurî, Abdurrahman ibn Mahdî 
dan imam Ahmad ibn Hanbal (Lihat buku: `Ulûm al-Hadîts karya Ibnu as-Shalâh 
yang ditahkik oleh Dr. Nûr ad-Dîn `Atar yang diterbitkan oleh al-Maktabah 
al-`Ilmiyah, al-Madînah al-Munawwarah).

Ketiga, lalu bagaimana hukum mengamalkan hadits dha`if ini? Para ulama 
berbeda pendapat dalam mengamalkan hadits lemah ini. Namun pendapat 
mayoritas ulama ada dibolehkan (yustahabb) untuk mengamalkan dalam lingkup 
fadhailul a`mal tersebut, tetapi dengan tiga syarat, sebagaimana yang 
dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-`Asqalani dalam kitab 'Tadrîb ar-Râwî':

Pertama, an yakûna al-dhu`fu ghira syadîdin (hadits tersebut tidak terlalu 
lemah, atau sangat lemah sekali);

Kedua, an yandarija al-hadîts tahta ashlin ma`mûlin bihî (hadits dha`if itu 
berada di bawah hadits dasar yang diamalkan);

Ketiga, an lâ yu`taqad `inda al-`amal bihî tsubutahu, bal yu`taqad 
al-ihtiyâth (ketika mengamalkan hadits tersebut tidak diyakini bahwa hadits 
tersebut sudah valid (benar-benar boleh dipakai), melainkan harus disertai 
kehati-hatian). Ketiga syarat ini juga dapat dirujuk dalam buku 'Fath 
al-Mughîts Syarh Alfiyah al-Hadits karya Imam as-Sakhawi yang ditahkik oleh 
Abdurrahman Muhammad `Utsman yang diterbitkan oleh al-Maktabah as-Salafiyyah 
di al-Madinah al-Munawwarah.

Ibnu as-Shalah sendiri dalam Muqaddimah Ibnu Shalah memiliki pendapat yang 
sama dalam hal meriwayatkan hadits-hadits dha`if yang kita sebutkan di atas. 
Itu adalah pendapat mayoritas ulama,khususnya ulama hadits akhi Yunus.

Kemudian yang terakhir tentang 'Fatwa Manaril Islam' yang diforwadkan oleh 
ustadz Abu Ghazi, sangat disayangkan (jika benar seperti yang antum katakan 
bahwa itu berasal dari fatwa Manaril Islam) tidak menyebutkan dari mana 
asalnya. Sehingga di awal posting beliau, langsung beliau mengatakan: bahwa 
saya harus lebih banyak membaca tentang hadits. Kemudian, di akhir beliau 
menyebutkan dirinya sebagai al-faqîr. Ana kira, kita sama-sama faqîr. Dan 
kalau memang itu berasal dari fatwa Manaril Islam, kenapa beliau tidak 
menyebutkan itu, seoalah-olah posting yang lalu merupakan pendapat beliau, 
afwan. Ana juga sempat merujuk kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Zakiuddin 
ibn Abdul Quwa al-Mundziri, bahwa (memang) hadits tentang pembagian puasa 
Ramadhan ke dalam: rahmat, maghfirah, dan pembebasan api neraka, adalah 
hadits munkar. Saya belum merujuk kitab yang lainnya, makanya saya belum 
bisa membalas posting beliau. Insya Allah, jika saya telah merujuk buku yang 
lain, saya insya Allah akan memberikan sedikit sharing dengan beliau dan 
antum.

Ana kira ini saja dulu, semoga tidak menjadi salah paham dan semoga ada 
manfaatnya. Wallahu a`lamu bi as-shawâb.
Akhukum al-haqîr,
Qosim


>From: yunus wahab <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Subject: [assunnah] Tanya : Hadits Dhaif Dalam Fadilah Amal
>Date: Fri, 28 Oct 2005 23:41:03 -0700 (PDT)
>
>Ya, Akhi Qosim,bolehkah anta fowardkan komentar ulamak
>salaf terutamanya Syeikh Nasiruddin mengenai bolehnya
>mengamalkan hadith dhaif dalam fadilah amal,dan selain
>persoalan Aqidah,halal dan haram??? Bagaimana hujjah
>anta mengenai Fatwa Manaril Islam yang difowardkan
>oleh Saudara Abu Ghazi. Adakah anta yakin perkara ini
>telah menjadi kesepakatan ulamk hadith??? Mohon
>penjelasan.
>
>--- Qosim Nursheha Dzulhadi
><[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
> > Semoga akhi Yunus dalam keadaan sehat wal'afiat dan
> > senantiasa dalam lindungan Allah SWT., amin.
> >
> > Itu adalah nama Kitab akhi, bukan nama kedudukan
> > Hadits. Silahkan antum lihat dalam kitab 'Silsilah
> > al-Ahadits al-Shahihah' karya 'Allamah Nashiruddin
> > al-Albani. Masalah Hadits Dha'if, kalau bukan hadits
> > palsu (al-mudhu') yang tidak berkenaan dengan hukum
> > halal-haram, akidah (tauhid), maka ia boleh diambil.
> > Tentunya dalam hal fadhilah amal, bukan keyakinan.
> > Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama Hadits.
> > Wallahu a'lamu bi as-shawab!
> >
> > Syukran akhi Yunus, mohon maaf atas segala
> > kekurangannya!
> > Qosim
>
>__________________________________________________
>Do You Yahoo!?
>Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
>http://mail.yahoo.com
>
>
>

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke