Assalamualaikum,

Ana mau minta bantuan rekan-rekan sekalian mengenai atauran pembagian waris 
untuk kasus demikian:

Seorang wanita (Juariah) meninggal Tahun 1999, Beliau janda dengan 4 orang anak 
yaitu:

Dari Suami pertama (Abdul, bercerai tahun 1952) memiliki tiga anak:
1. Yahya (laki-laki, meninggal lebih dahulu tahun 1972 dan tidak punya anak)
2. Muznah (perempuan, Meninggal lebih dulu tahun 1992 dan memiliki 7 anak)
3. Zakaria (laki-laki, masih hidup)

Dari Suami kedua (Ilyas, menikah tahun 1958, Ilyas meninggal Tahun 1961) 
memiliki 1 anak:
4. Yusuf (laki-laki, meninggal lebih dahulu tahun 1984 dan tidak mempunyai anak)

Ketika meninggal, wanita Juariah meninggalkan harta berupa sebidang tanah yang 
dibelinya dengan uang sendiri setelah menjanda ditinggal mati suaminya yang 
kedua (dibeli tahun 1977).

Bagaimana pembagian warisnya menurut aturan faraid yang sunnah dan dalil-dalil 
landasannya.

Wassalamualaikum

Abu Fathi





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke