Menikah Dengan Orang Kafir

Ada 4 kasus, Yaitu:

1. Kasus Pertama
Pria Muslim, Menikah dengan wanita ahli kitab (Yakni Yahudi dan 
nashoro, tidak selainnya) Kasus ini dibolehkan menurut syara', 
berdasarkan firman Allah dalam Alquran:

"Dan wanita baik(Almaidah: 5)

2. Kasus Kedua
Pria Muslim menikah dengan wanita musyrik (majusi, Budha, HIndu, dll 
selain Yahudi dan Nashrani)Kasus ini, maka haram hukumnya menikah 
dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:

"Jangan kamu menikah dengan wanita musyrik, sampai (kecuali) mereka 
beriman." (Albaqoroh: 221)

Jika ada yang bertanya, mengapa menikah dengan wanita ahli kitab 
dibolehkan padahal haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, 
bukankah ahli kitab juga berbuat syirik dengan menyekutukan Allah 
dengan nabi-Nya? maka syubhat ini dijawab:

(1). Bahwa Allah sendiri membedakan bahwa orang kafir itu ada 2, 
yakni ahli kitab dan Musyrikin

Firman-Nya: "Dan sesungguhnya orang-orang Kafir dari golongan Ahli 
kitab dan musyrikin, mereka kekal di neraka Jahannam, mereka adalah 
seburu-buruk makhluk" (albayyinah: 6)

(2). Bahwa Walaupun kaum Ahli Kitab itu juga berbuat syirik, namun 
mereka tidak dinisbatkan dengan kemusyrikannya, akan tetapi 
dinisbatkan dengan Kitab Allah yang diturunkan kepada mereka, 
meskipun kitab tersebut mereka ubah.

Oleh karena itu, Allah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, 
namun Dia menghalalkan menikah dengan wanita ahli kitab. ini adalah 
Syariat min robbil alamin, yang tentunya sesuai dengan hikmah-Nya.

3. Kasus ketiga
Wanita muslimah menikah dengan Pria Musyrikin hukumnya haram, 
berdasarkan firman Allah:

"Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik dengan wanita 
mukmin.." (Albaqoroh: 221)

4. Kasus keempat
wanita muslimah menikah dengan pria Ahli kitab hukumnya haram, 
larangannya ialah tercakup dalam kasus ketiga di atas. Hal ini 
karena Allah tidak membedakan hukum menikah bagi muslimah dengan 
pria kafir, yakni sama haramnya.

Adakah sahabat yang menikah dengan wanita ahli kitab?

Dalam tafsir ibnu Katsir tentang Surat Almaidah ayat 6 disebutkan:

Berkata Ibnu Abi Hatim: Telah menceritakan kepada kami bapakku, telah
menceritakan kepada kami muhammad bin hatim bin Sulaiman, telah 
menceritakan kepada kami qosim bin malik almuzanni, telah 
menceritakan kepada kami Ismail bin sami' dari abi malik alghifari, 
ia berkata:

".... tatkala turun ayat 6 surat almaidah, maka orang-orang pun 
menikah dengan wanita ahli kitab, dan sungguh ada banyak (jama'ah) 
sahabat menikah dengan wanita nashrani, dan mereka berpandangan itu 
tidaklah mengapa,berdasarkan ayat ini."

Apakah dijaman sekarang ini dibolehkan?

Ust. Abdulhakim ketika ditanya tentang permasalahan ini di 
Palembang, 22 juni lalu) menjelaskan, ringkasnya yaitu:

bahwa hukum pria menikah dengan wanita ahli kitab itu tetap berlaku, 
yakni boleh. dan ia bukanlah suatu anjuran ketika jumlah kaum 
muslimah itu banyak.

Rukshsah ini tentunya akan sangat dirasakan manfaatnya, bagi umat 
islam yang memang tinggal di negeri-negeri yang jumlah kaum 
muslimahnya sedikit, seperti di negara-negara barat.

masalah ini sebenarnya pernah di bahas di majalah 
Assunnah, hanya saja saya lupa di edisi ke berapa.
wallahu a'lam

[EMAIL PROTECTED] 
Sent by: [email protected]
12/07/2005 03:23 PM
[assunnah] Hukum pernikahan beda agama

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Kepada rekan-rekan milis semua, saya dititipin lagi pertanyaan sama 
temen saya sbb:

Apa hukum dari pernikahan beda agama? karena menurut temenya dia, 
katakan si X bilang bahwa, kalau seorang  muslimah menikah dengan 
pria nasrani/kafir hukumnya haram, tapi kalau wanita nasrani/kafir 
menikah dengan seorang muslim hukumya boleh-boleh aja! 

Temen saya udah membantah pernyataan si X tersebut, bahwa dua-duanya 
haram, tapi si X tetap pada pendiriannya, tolong diberikan 
pencerahan untuk mematahkan pemahaman si X, kalau bisa disertai 
dalil-dalilnya, afwan kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.

Jazakumullah khoiron katsiron,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Ratna




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke