Assalamualaikum,
 
Kawan ana minta tolong untuk dapat menjawab masalah yang dihadapinya.
Begini ceritanya: Alhamdulillah, kawan ana ini (sebut saja akhi A) dikaruniai Allah taa'la seorang putri, karena ingin mengamalkan sunnah Rasul, beliau ingin melaksanakan akikah, walaupun dengan dana yang terbatas. Lalu akhi A mencari orang untuk mengurus akikah ini, dapatlah akhi B.
Akhi A pun bertanya tentang masalah biaya bila kambing yang diakikah sudah diolah, akhi B memberikan jawaban. Namun karena dana terbatas akhi A menanyakan apakah harga tersebut bisa dikurangi. Namun setelah ditunggu 2 hari, akhi B tidak memberikan jawaban, padahal hari akikah tinggal 2 hari lagi. Akhirnya akhi A mencari orang yang bisa mengurus akikah ini dengan harga sesuai dana yang dipunyai dan memberitahukan akhi B (lewat SMS) bahwa ia menggunakan jasa orang lain. Akhi B marah dan mengatakan bahwa akhi A telah berbuat dhalim dengan membatalkan perjanjian (padahal akhi A belum pernah mengadakan perjanjian).
 
Pertanyaan yang disampaikan ke ana, apakah  benar akhi A telah melakukan kedhaliman membatalkan order ke akhi B dan menggunakan jasa orang lain-bukan akhi B? (sebagaimana dalam masalah hukum jual-beli)
 
Atas jawaban antum dengan dalil yang shahih, ana ucapkan jazakallah khairan katsira.
 
Wassalamulaikum
Abu Salim


------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Reply via email to