Wa ‘Alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Al-Hamdu Lillah, semoga Allah ‘Azza wa Jalla memudahkan urusan antum ini, hingga orang-orang yang berhak menerima haknya dan tidak satu pun yang ter-zhalimi. Dan tegaklah hukum Allah di bumi ini.
 
[Kami katakan] Pembagiannya sbb,
Hendaklah harta tersebut ditunaikan dulu hutangnya. Kemudian sisa harta dibagi sbb :
- Isteri (yang masih hidup) pertama - dapat 1/8 dari harta.
- sedangkan wanita yang telah dicerai (Al-Muthallaqah) dengan waktu lama tidak memperoleh apa-apa, kecuali yang wanita tersebut dicerai ketika suaminya sakit yang membawa kematian/dekat waktunya – sang wanita masih ‘iddah/beberapa waktu setelahnya. Allahu a’lam.
- Sisanya dibagi kepada anak-anaknya (termasuk anak perempuan (P) dari wanita yang sudah dicerai. Seorang lelaki memperoleh 2 kali lebih banyak dari seorang anak wanita.
Allah berfirman, “…yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan …” (QS.An-Nisa 4:11).
Sisa harta dibagi dengan jumlah bagian anak-anaknya, yakni L+L+P+P+P = 2+2+1+1+1 = 7 bagian.
-----------
CONTOH :
Kita sebut sisa harta setelah dipotong kewajiban sang mayit senilai 32 juta, maka perhitungannya sbb,
- Isteri 1st dapat 1/8 dari harta 32jt, maka dia menerima 4jt.
Sisanya : 32 – 4 = 28jt, sehingga ketika dibagi 7 bagian menjadi, 28 : 7 = 4jt.
- Seorang anak lelaki memperoleh 2 x 4 = 8 jt,
- Seorang anak perempuan memperoleh 1 x 4 = 4jt.
---------------
CATATAN :
Ana agak bingung membaca tulisan penanya, berikut :
6. Ibu Mertua  (ibu kandung istri almarhum)
 
[Ana katakan] Ini kalimat menjelaskan, sang ibu mertua yang sudah meninggal atau wanita yang dicerai telah meninggal? Kalau iya, keduanya tidak memperoleh apa-apa.
Begitu juga bila ibu kandung isteri pertama, dia tidak memperoleh apa-apa baik hidup atau pun telah meninggal.
Tapi bila yang dimaksud adalah isteri pertama yang telah meninggal, maka pembagian di atas hanya dibagi kepada ahli warits saja. Allahu a'lam.
---------------
Demikian uraian singkatnya, semoga Allah ‘Azza wa Jalla menolong hamba-Nya yang hendak menegakkan hukum-Nya.
Was-salaamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]
 
-----------------------------------------------------

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamua alaikum Wr. Wb.

Kami punya masalah dalam pembagian/hitungan warisan. begini pa Ustad..
Ayah kami meninggal 1,5 tahun yang lalu dan meninggalkan istri dan 5 anak (3
wanita dan 2 laki). Salah satu anak perempuan ayah adalah hasil pernikahan
dengan istri kedua (lama sudah cerai). Bagaimana pembagiaan warisan ayah
untuk:
1. Istri ke 1
2. 2 Anak Perempuan (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 1)
3. 1 Anak Perempuan (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 2 yang sudah
dicerai)
4. 2 Anak Laki-laku (hasil pernikahan ayah dgn istri ke 1)
5. Istri ke-2 yang sudah lama di cerai
6. Ibu Mertua (ibu kandung istri almarhum)

Mohon jawaban dari pa' Ustad..Karena dalam waktu dekat kami ingin
menjalankan hak-hak waris. Kami takut akan murka Allah SWT jika kami tidak
melaksanakan
Jazakumullah....

Wassalamualaikum Wr.Wb.
Andry



Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke