Assalamu'alaikum

  setahu saya nikah paksa tidak diperbolehkan dalam islam karena 
harus ada kesepakatan dan keikhlasan keduabelah pihak.

  dalam hal ini anak gadis berhak menolak jodoh dari orang tua dan 
orang tua tidak berhak memaksa putrinya menikah.

  Namun apabila pernikahan tetap dilangsungkan dapat minta 
pembatalan ke Pengadilan Agama dalam waktu tertentu.
   
  Tetapi jika terpaksa menolak perjodohan dari orang tua hendaknya 
dengan cara yang halus, jangan sampai menyakiti hati orangtua.
  =============================
  Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah 
memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?

Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya 
menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus 
berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa 
sallam telah bersabda.

“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai 
izin darinya? Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana 
izinnya ??Beliau menjawab : “Ia diam?[Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya?
Redaksi lain menyebutkan.

“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya 
mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya?

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila 
ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali 
tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari 
mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang 
menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, 
sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari 
keduanya (laki-laki dan perempuan).

Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di 
bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; 
kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari 
sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat 
itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan 
dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh 
dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan 
menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-
laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan 
tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk 
menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.

Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi 
perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa 
bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-
hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘a
laihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih 
dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada 
perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan 
menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang 
melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena 
pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat 
besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka 
yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui 
lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat 
alasan “masih ingin belajar?atau “ingin mengajar?atau alasan-alasan 
lainnya. 

[Ibnu Baz, Fatawa Mar’ah, hal 55-56

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq]

  ================================= selengkapnya: 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=656&bagian=0
   
   
  :: jika ada yang salah datangnya dari saya, mohon koreksi::
  
aww.
  
Hari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana ingin meminta saran, ada teman ana (akhwat) dipaksa menikah oleh 
ibunya dengan calon pilihan ibunya, dimana calon tersebut memang 
tergolong orang yang kaya, namun perbedaan usianya sangat jauh, dan 
sudah mempunyai istri serta tiga orang anak, sementara teman ana 
tersebut sudah mempunyai calonnya sendiri.

Yang ingin ana tanyakan bagaimana sikap teman ana tersebut menyikapi 
keinginan ibunya sementara dia juga tidak ingin menyakiti ibunya, 
insya Allah jawabannya akan sangat bermanfaat.


Jazakumullahu khoir...
Abu Yahya






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke