Assalamu'alaikum setahu saya nikah paksa tidak diperbolehkan dalam islam karena harus ada kesepakatan dan keikhlasan keduabelah pihak.
dalam hal ini anak gadis berhak menolak jodoh dari orang tua dan orang tua tidak berhak memaksa putrinya menikah. Namun apabila pernikahan tetap dilangsungkan dapat minta pembatalan ke Pengadilan Agama dalam waktu tertentu. Tetapi jika terpaksa menolak perjodohan dari orang tua hendaknya dengan cara yang halus, jangan sampai menyakiti hati orangtua. ============================= Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ? Jawaban. Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu alaihin wa sallam telah bersabda. Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya? Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ??Beliau menjawab : Ia diam?[Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] Di dalam redaksi lain beliau bersabda : Dan izinnya adalah diamnya? Redaksi lain menyebutkan. Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya? Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan). Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim]. Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki- laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya. Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal- hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu a laihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki taat beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan masih ingin belajar?atau ingin mengajar?atau alasan-alasan lainnya. [Ibnu Baz, Fatawa Marah, hal 55-56 [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al- Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa- Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq] ================================= selengkapnya: http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=656&bagian=0 :: jika ada yang salah datangnya dari saya, mohon koreksi:: aww. Hari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana ingin meminta saran, ada teman ana (akhwat) dipaksa menikah oleh ibunya dengan calon pilihan ibunya, dimana calon tersebut memang tergolong orang yang kaya, namun perbedaan usianya sangat jauh, dan sudah mempunyai istri serta tiga orang anak, sementara teman ana tersebut sudah mempunyai calonnya sendiri. Yang ingin ana tanyakan bagaimana sikap teman ana tersebut menyikapi keinginan ibunya sementara dia juga tidak ingin menyakiti ibunya, insya Allah jawabannya akan sangat bermanfaat. Jazakumullahu khoir... Abu Yahya ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/