assalamualaikum wr wb di kajian yg di adakan di masjid kami di adakan menambung tiap 1 minggu sekali dan uang dari tabungan itu di masukan ke bank konvensional (bukan bank syariah) nah di sini saya mau nanya gmana hukumnya jika kita menabung tapi ga mengambil bunganya apakah itu di perbolehkan dalam pandangan islam sebenarnya sudah saya ingatkan bahwa menabung di bank konvensional adalah haram tapi saya kalah dalam pengambilan keputusan minta saran dari saudara sekalian dan nanti bisa menjadi bahan pertimbangan dalam kajian saya terima kasih wassalamualaikum wr wb
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/