assalamualaikum wr wb
di kajian yg di adakan di masjid kami di adakan menambung tiap 1 minggu sekali 
dan uang dari tabungan itu di masukan ke bank konvensional (bukan bank syariah)
nah di sini saya mau nanya gmana hukumnya jika kita menabung tapi ga mengambil 
bunganya apakah itu di perbolehkan dalam pandangan islam sebenarnya sudah saya 
ingatkan bahwa menabung di bank konvensional adalah haram
tapi saya kalah dalam pengambilan keputusan
minta saran dari saudara sekalian dan nanti bisa menjadi bahan pertimbangan 
dalam kajian saya
terima kasih
wassalamualaikum wr wb




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke