Assalamulaykum warohmatullohi wabarokatuhu... Ada titipan pertanyaan dari teman ana : Bagaimana tata cara menikahkan orang bisu (kedua calon pengantin bisu), ijab qobulnya apakah cukup dengan tulisan atau di wakilkan oleh keluarganya,atau gimana ? Semoga Alloh membalas kebaikan kepada ikhwan / ustadz yang berkenan memberi jawabannya. Ini terjadi di tetangga rumah teman ana.
Jazakumullohu khoir Ibn_ahmad ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/