>From: "Irwan Mahakam Lesmono Aji" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Feb 19, 2006  1:06 pm
>Subject: Hukum Lelang
>Assalamualaikum,
>Ana mau tanya bagaimana hukumnya membeli barang melalui internet
>dengan cara lelang. Pada website ebay.com.au ada berbagai macam
>alat atau barang elektronik seperti komputer dll. Prosesnya,
>misalnya pada 1 unit komputer dikasih waktu misal 5 jam, siapa aja
>yang tertarik pada baragng itu memberikan harga dan siapa
>memberi harga terakhir dan waktunya habis dia yang berhak membeli
>barang tersebut dengan harga yang telah ditetapkan terakhir.
>Mohon bantuannya, bagi antum yang mengerti tentang masalah ini.
>Jazakallahu khoir.


Alhamdulillah,
Membeli barang dari hasil lelang diperbolehkan, namun demikian kita tetap harus 
memperhatikan syarat-syarat dalam jual beli, termasuk didalamnya jual beli 
melalui jaringan internet. Dan di bawah ini akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id  artikel jual beli lelang dan jual beli melalui 
internet, semoga bermanfaat.


JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Yang berlaku 
sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. 
Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat 
yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya 
dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli.

Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat 
itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat 
secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Selanjutnya salah seorang 
pegawai show room menaiki mobil untuk mengantarkan mobil itu ke show room, 
dimana registrasi diselesaikan, sementara pembeli tidak bisa melakukan 
pemeriksaan atas mobil, bahkan pembeli itu dilarang mengendarai sehingga 
pengurusan pemindahan kepemilikan selesai. Dengan demikian, mobil harus dibeli 
oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan 
fatwa kepada kami mengenai kebenaran jual beli ini. Dan mudah-mudahan anda 
mendapatkan pahala. Dan jika praktek jual beli tersebut bertentangan dengan 
ketetapan syari'at, kami sangat mengharapkan anda berkenan menulis surat kepada 
pihak-pihak yang berwenang menangani masalah tersebut untuk memberikan 
ketetapan syari'at mengenai hal itu.

Jawaban
Seorang penjual berkewajiban untuk menjelaskan cacat yang terdapat pada barang 
dagangannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih selama keduanya belum 
berpisah. Jika keduanya jujur dan memberikan penjelasan, maka akan diberikan 
berkah kepada keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya saling 
berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka".[1]

Sedangkan ucapan pemilik show room, "semua mobil cacat", tidak cukup memadai 
sehingga dia menjelaskan cacat yang sebenarnya pada barang yang dijual agar 
pembeli benar-benar mengerti. Wallahu a'lam

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang 
mendatangi lelang suatu barang dan selanjutnya dia menyebutkan beberapa cacat 
barang di hadapan para pembeli, dengan keinginan agar harganya tidak naik 
sehingga dia yang akan membelinya sendiri. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban
Menyebutkan cacat barang dari salah seorang pembeli dengan tujuan agar harganya 
tidak naik, sehingga dia membelinya sendiri dengan harga yang lebih rendah 
merupakan perbuatan yang haram menurut syari'at. Sebab, di dalamnya terkandung 
unsur mencelakakan saudara muslimnya, baik cacat itu memang benar adanya pada 
barang tersebut atau tidak. Dan hendaklah penjual sendiri yang menjelaskan 
cacat-cacat yang terdapat pada barang itu yang tidak diketahui oleh calon 
pembeli, sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab sekaligus 
menghindari kecurangan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17398 dan 
Pertanyaan ke 5 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor 2079 dan 2082, Muslim V/416 nomor 3836 
–Syarah An-Nawawi-pent


HUKUM PROSES PENJUALAN MELALUI JARINGAN INTERNET

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari belakangan 
ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya 
menurut syari'at ? kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda 
diganjar pahala oleh Allah.

Jawaban
Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang 
sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap 
sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang 
memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama 
kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling 
membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh 
Allah.

Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau 
kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi 
jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang 
serta mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang, hal itu tidak akan dapat 
terealisir dengan sempurna bilamana proses akad dilaksanakan melalui monitor 
atau pembicaraan via telepon yang biasanya sering terjadi pengabaian dalam 
menjelaskan dan berlebih-lebihan dalam memuji produk serta menyebutkan 
keunggulan-keunggulan produknya tersebut sebagaimana yang tampak jelas dalam 
berbagai bentuk iklan dan promosi yang dipublikasikan melalui surat-surat kabar 
dan majalah-majalah padahal tidak terbukti atau kebanyakannya tidak terbukti 
ketika digunakan.

Apapun alasannya, bila memang terealisasi syarat di dalam menjelaskan, 
mengetahui harga dan barang serta ketidaktahuan akan hal itu telah lenyap; maka 
boleh melakukan transaksi dan akad jual-beli melalui telepon, monitor, internet 
atau sarana-sarana lainnya yang memang dapat dimanfaatkan, menjamin dari 
kerusakan, manipulasi, merugikan kepentingan dan mendapatkan harta dengan cara 
yang tidak haq. Bila salah satu dari dampak-dampak negative ini ada pada 
transaksi jual-beli tersebut, maka jual beli dengan sarana-sarana tersebut 
tidak dibolehkan.

Betapa banyak terjadi kerugian yang fatal dan kebangkrutan yang dialami oleh 
pemilik modal besar karena hal itu, belum lagi ditambah dengan terjadinya 
perselisihan dan perseteruan yang membuat sibuk para Qhadi dan Hakim dalam 
menyelesaikannya.

Wallahu 'alam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman 
Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul 
Haq]


_____________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now!
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke