>From: "Irwan Mahakam Lesmono Aji" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Feb 19, 2006 1:06 pm >Subject: Hukum Lelang >Assalamualaikum, >Ana mau tanya bagaimana hukumnya membeli barang melalui internet >dengan cara lelang. Pada website ebay.com.au ada berbagai macam >alat atau barang elektronik seperti komputer dll. Prosesnya, >misalnya pada 1 unit komputer dikasih waktu misal 5 jam, siapa aja >yang tertarik pada baragng itu memberikan harga dan siapa >memberi harga terakhir dan waktunya habis dia yang berhak membeli >barang tersebut dengan harga yang telah ditetapkan terakhir. >Mohon bantuannya, bagi antum yang mengerti tentang masalah ini. >Jazakallahu khoir.
Alhamdulillah, Membeli barang dari hasil lelang diperbolehkan, namun demikian kita tetap harus memperhatikan syarat-syarat dalam jual beli, termasuk didalamnya jual beli melalui jaringan internet. Dan di bawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id artikel jual beli lelang dan jual beli melalui internet, semoga bermanfaat. JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli. Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Selanjutnya salah seorang pegawai show room menaiki mobil untuk mengantarkan mobil itu ke show room, dimana registrasi diselesaikan, sementara pembeli tidak bisa melakukan pemeriksaan atas mobil, bahkan pembeli itu dilarang mengendarai sehingga pengurusan pemindahan kepemilikan selesai. Dengan demikian, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jual beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala. Dan jika praktek jual beli tersebut bertentangan dengan ketetapan syari'at, kami sangat mengharapkan anda berkenan menulis surat kepada pihak-pihak yang berwenang menangani masalah tersebut untuk memberikan ketetapan syari'at mengenai hal itu. Jawaban Seorang penjual berkewajiban untuk menjelaskan cacat yang terdapat pada barang dagangannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan memberikan penjelasan, maka akan diberikan berkah kepada keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya saling berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka".[1] Sedangkan ucapan pemilik show room, "semua mobil cacat", tidak cukup memadai sehingga dia menjelaskan cacat yang sebenarnya pada barang yang dijual agar pembeli benar-benar mengerti. Wallahu a'lam Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mendatangi lelang suatu barang dan selanjutnya dia menyebutkan beberapa cacat barang di hadapan para pembeli, dengan keinginan agar harganya tidak naik sehingga dia yang akan membelinya sendiri. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ? Jawaban Menyebutkan cacat barang dari salah seorang pembeli dengan tujuan agar harganya tidak naik, sehingga dia membelinya sendiri dengan harga yang lebih rendah merupakan perbuatan yang haram menurut syari'at. Sebab, di dalamnya terkandung unsur mencelakakan saudara muslimnya, baik cacat itu memang benar adanya pada barang tersebut atau tidak. Dan hendaklah penjual sendiri yang menjelaskan cacat-cacat yang terdapat pada barang itu yang tidak diketahui oleh calon pembeli, sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab sekaligus menghindari kecurangan. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17398 dan Pertanyaan ke 5 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _________ Foote Note [1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor 2079 dan 2082, Muslim V/416 nomor 3836 –Syarah An-Nawawi-pent HUKUM PROSES PENJUALAN MELALUI JARINGAN INTERNET Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari'at ? kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah. Jawaban Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh Allah. Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang serta mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang, hal itu tidak akan dapat terealisir dengan sempurna bilamana proses akad dilaksanakan melalui monitor atau pembicaraan via telepon yang biasanya sering terjadi pengabaian dalam menjelaskan dan berlebih-lebihan dalam memuji produk serta menyebutkan keunggulan-keunggulan produknya tersebut sebagaimana yang tampak jelas dalam berbagai bentuk iklan dan promosi yang dipublikasikan melalui surat-surat kabar dan majalah-majalah padahal tidak terbukti atau kebanyakannya tidak terbukti ketika digunakan. Apapun alasannya, bila memang terealisasi syarat di dalam menjelaskan, mengetahui harga dan barang serta ketidaktahuan akan hal itu telah lenyap; maka boleh melakukan transaksi dan akad jual-beli melalui telepon, monitor, internet atau sarana-sarana lainnya yang memang dapat dimanfaatkan, menjamin dari kerusakan, manipulasi, merugikan kepentingan dan mendapatkan harta dengan cara yang tidak haq. Bila salah satu dari dampak-dampak negative ini ada pada transaksi jual-beli tersebut, maka jual beli dengan sarana-sarana tersebut tidak dibolehkan. Betapa banyak terjadi kerugian yang fatal dan kebangkrutan yang dialami oleh pemilik modal besar karena hal itu, belum lagi ditambah dengan terjadinya perselisihan dan perseteruan yang membuat sibuk para Qhadi dan Hakim dalam menyelesaikannya. Wallahu 'alam [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] _____________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
