----- Original Message -----
From: "SUNJALI" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, March 01, 2006 8:49 PM
Subject: [assunnah] Tanya Tentang Istigotsah

> assalaamu alaikum wr wb.
> sebelumnya ana sampaikan terima kasih karena e-mail ana telah
> terjawab. Namun ana mau tanya lagi nih. Bagaimana menurut pendapat
> ustadz tentang istigotsah yang sering dilakukan dan baru ngetrend
> saat ini, dimana-mana ada istigotsah namun kenyataan negara
> kita masih tetap carut marut bahkan semakin parah, apakah
> istigotsahnya tidak diterima atau tidak memenuhi syarat atau
> bagaimana ? demikian atas jawabannya terima kasih
>
> wassalaamu alaikum wr wb.


----- Original Message -----
From: Budi Aribowo
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, February 12, 2006 5:19 AM
Subject: [assunnah] Re:>>Tanya Dzikir Berjama'ah<<

Dzikir Jama'i
Oleh : Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais

Definisi dzikir jama'i adalah segala bentuk dzikir, wirid atau doa yang 
dilakukan sebagian manusia dengan cara berkelompok setelah mengerjakan 
shalat-shalat wajib atau pada kesempatan lain dengan cara bersama-sama di 
belakang orang tertentu ataupun tanpa seorang pemimpin, namun mereka 
melakukannya secara berjama'ah dengan satu suara.

Secara historis dzikir jama'i mulai muncul pada masa sahabat radhiyallahu 
'anhum. Dan ketika para sahabat mengingkari perkara bid'ah yang mulai nampak 
pada saat itu maka perkembangannya pun mulai surut. Namun pada masa 
pemerintahan khalifah Al Ma'mum, dia menganjurkan untuk menghidupkan kembali 
bentuk dzikir semacam ini.

Bahwa dzikir jama'i dilarang berdasarkan argumentasi berikut :
1. Bahwa dzikir jama'i tidak pernah diperintahkan dan juga dianjurkan oleh Nabi 
SAW, dan sekiranya hal ini pernah beliau perintahkan maka akan termaktub dalam 
kitab-kitab hadits. Berkata Imam Asy Syatibi dalam Kitab Al-I'thisham 1/129, 
"Bahwa do'a - do'a yang dilakukan dengan berkumpul secara terus menerus tidak 
ada contohnya dari Nabi SAW". Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam 
Kitab Al Fatawa Al Kubra 2/132, "Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa 
setiap Nabi SAW selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau berdo'a 
bersama-sama dengan mereka"

2. Para salafus shalih yang oleh Rasulullah SAW dikatakan sebaik-baiknya 
generasi dari golongan sahabat, tabi'in dan para pengikutnya, mereka 
mengingkari terhadap siapa saja yang melakukan dzikir secara berjama'ah : a. 
Ibnu Wadhdhah dalam Kitab Ma Ja'a Fi Al Bida' hlm. 54 telah meriwayatkan dengan 
sanad sampai kepada Abu Utsman Al Hindi, ia berkata, "Seorang pegawai menulis 
surat kepada Umar bin Khaththab, yang isinya, 'Di suatu tempat ada suatu kaum 
yang berkumpul dan mereka berdo'a untuk kebaikan kaum muslimin dan para 
pemimpin'. Maka Umar pun membalas surat tersebut seraya mengatakan, 'Temuilah 
mereka (3x)', kemudian ia berkata kepada penjaga pintu, 'Siapkan Cambuk', maka 
ketika mereka masuk, Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan"

a.. Ad Darimi dalam Kitab As Sunan 1/67-69, Ibnul Jauzy dalam Kitab Talbis 
Iblis hlm. 16-17 dan As Suyuti dalam Kitab Al Amru bi Al Ibtida' hlm. 83 - 84 
diriwayatkan oleh Al Bukhtari, dia berkata, "Seorang laki-laki mengabarkan 
kepada Ibnu Mas'ud bahwa ada satu kaum sedang berkumpul dalam mesjid setelah 
melaksanakan shalat maghrib, seorang dari mereka berkata, 'Bertakbirlah kalian 
semua kepada Allah seperti ini, bertasbilah kepadaNya seperti ini, dan 
bertahmidlah kepadaNya seperti ini, maka beliau (Ibnu Mas'ud) mendatangi mereka 
seraya berkata, 'Dan demi Allah yang tiada ilah melainkan Dia, sungguh kalian 
telah datang dengan perkata bid'ah yang keji, atau kalian telah menganggap 
lebih mengetahui daripada sahabat nabi'".

3. Selain pendapat para salafush shalih, Imam-imam ahlus sunnah juga menolak 
dzikir secara berjamaah dengan suara keras, diantaranya :
·> Abu Hanifah dalam Kitab Badai'u ash shana'i fi Tartibi Ays Syara' 1/196 
mengatakan, "Bahwasannya mengeraskan suara ketika bertakbir pada dasarnya 
merupakan bid'ah karena hal tersebut merupakan bentuk dzikir, dan menurut 
penjelasan As Sunnah bahwa berdzikir hendaknya dilakukan dengan suara pelan 
sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta'ala, 'Berdo'alah kepada Tuhanmu 
dengan berendah diri dan suara yang lembut' (QS Al A'raf 55). Dan sabda 
Rasulullah SAW, 'Sebaik-baiknya do'a itu diucapkan dengan suara lembut' (HR. 
Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya 3/91)."

·> Syaikh Muhammad bin Ahmad Miyarah Al Maliki dalam kitabnya Ad Dur Ats Tsamin 
hlm. 173 berkata, "Bahwa Imam Malik dan beberapa Ulama' yang lain tidak 
menyukai seorang Imam atau pemimpin do'a yang berdo'a setelah shalat wajib 
dengan suara keras"

·> Imam Asy Syafi'i dalam kitabnya Al Umm 1/111 berkata, "Dan aku memilih bagi 
imam dan makmum agar berdoa kepada Allah setelah selesai melakukan shalat dan 
melembutkan suara dalam berdzikir kecuali seorang imam yang ingin mengajarkan 
pada makmumnya"

·> Dalam Kitab Al Iqtidha' hlm. 304 Imam Ahmad membolehkan do'a untuk orang 
lain dengan cara berkumpul tanpa ada kesengajaan sebelumnya dan tidak dilakukan 
berulang-ulang sehingga dianggap sebagai kebiasaan.

Fatwa-fatwa ulama' seputar dzikir berjama'ah :
1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata dalam Kitab Fiqh Al 'Ibadah 
hlm. 343, "Ada sebagian dari jama'ah haji yang membaca talbiyah secara 
berjamaah dengan satu suara, salah seorang dari mereka maju ke depan, atau 
berada di tengah-tengah dan terkadang di barisan belakang, ia membaca talbiyah 
lalu para jamaah lain mengikutinya secara bersama-sama. Cara ini tidak pernah 
ada pada zaman sahabat Radhiyallahu 'anhum, bahkan Anas bin Malik radhiyallahu 
'anhu berkata, "Kami bersama Nabi Muhammad SAW - pada saat haji wada' - maka 
ada diantara kami yang membaca takbir, ada yang membaca tahlil dan ada yang 
membaca talbiyah, beginilah yang disyariatkan kepada kaum muslimin, yaitu agar 
mereka membaca talbiyah sendiri-sendiri, tanpa ada sangkut pautnya dengan orang 
lain"

2. Syaikh Ibnul Al Utsaimin juga berkata dalam fatwanya dalam Kitab Ad Dararu 
As Sunniyah 4/318 mengatakan, "Bahwa berdoa bersama setelah seorang Imam salam 
dengan satu lantunan tidak ada asalnya dan tidak disyariatkan"

3. Syaikh Hamid At Tuwaijiry Kitabnya Inkaru At Takbir Al Jama'i wa Ghairihi 
berkata, "Dalam Shahih Bukhari (no. 1830) dan Shahih Muslim (1704) dari 'Ashim 
Al Ahwal dari Abu Utsman dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu berkata, 'Ketika 
Rasulullah SAW berjihad pada perang Khaibar, mereka (para sahabat) menyerukan 
takbir seraya membaca : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah dengan 
suara keras maka Rasulullah SAW bersabda, 'Tahanlah diri kalian, sesungguhnya 
kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian 
berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama 
kalian'. Jika Rasulullah SAW melarang orang-orang yang meneriakan takbir 
padahal mereka berada di tanah lapang, maka perbuatan orang-orang yang 
bersahut-sahutan di dalam Masjidil Haram lebih terlarang lagi, karena mereka 
telah melakukan beberapa bid'ah yaitu berdzikir dengan suara keras, 
bersama-sama melagukannya sebagaimana yang dilakukan paduan suara, 
mendendangkannya dan mengganggu orang lain, yang semuanya ini tidak boleh 
dilakukan"

4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Kitab Fatawa Nur 'Ala Ad Darb 
1/358 mengatakan, "Berkumpul untuk berdzikir secara berjamaah adalah perbuatan 
yang tidak mempunyai dasar hukum dalam agama. dan wajib setiap muslim untuk 
meninggalkan perkara bid'ah, karena Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa 
melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan pada perkataan kami maka ia 
tertolak' (HR. Muslim no.1718)"

5. Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan dalam Kitabnya Nur 'ala Ad Darb 1/23 
mengatakan, "Membaca Istighfar berjama'ah adalah bid'ah. Tidak pernah 
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena beliau beristighfar sendiri tanpa 
terikat dengan orang lain, dan tidak dengan berjamaah, begitu pula para 
sahabat, masing-masing membaca istighfar sendiri-sendiri tanpa berjama'ah dan 
itulah yang dilakukan oleh orang-orang setelah mereka"

Hadits tentang Majelis Dzikir (Hadits yang dijadikan argumen tentang bolehnya 
berdzikir secara berjama'ah) :

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala 
memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis-majelis dzikir. 
Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk 
bersama-sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jama'ah itu dengan 
sayap-sayap mereka, sehingga memenuhi ruangan antara mereka dengan langit 
dunia, jika para jama'ah itu selesai maka mereka naik ke langit" (HR. Bukhari 
no. 6408 dan Muslim no. 2689)

Beberapa komentar mengenai argumen dengan menggunakan hadits tersebut :
a. Sesungguhnya hadits yang mereka jadikan landasan tidaklah menunjukan tentang 
perintah dan keutamaan dzikir jama'i, melainkan keutamaan dan disunnahkannya 
berkumpul dalam rangka berdzikir kepada Allah Ta'ala. Dan kedua hal ini sangat 
berbeda.

a. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Iqtidha' hlm. 304 mengatakan, 
"Bahwa berkumpulnya orang dalam rangka membaca Al Qur'an, berdzikir dan berdoa 
adalah perkara yang baik apabila hal tersebut tidak merupakan suatu kebiasaan 
dan tidak terdapat perkara bid'ah" (salah satu perkara bid'ah dalam berdzikir 
adalah mengeraskan suara) - (Berkumpulnya ! bukan dzikir jama'inya, misal : 
setelah shalat secara berjama'ah di mesjid, para jama'ah shalat membaca dzikir 
sendiri-sendiri ini maka hal ini juga disebut berkumpul ! maksudnya mereka 
berkumpul di mesjid untuk berdzikir namun berdzikir secara sendiri-sendiri dan 
tidak dipimpin oleh seseorang dan inilah yang sunnah tambahan)

Khatimah
Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada 
RasulNya. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bagi kita bahwa dzikir jama'i 
atau dzikir berjama'ah tidak ada asalnya dalam agama Islam, karena Nabi SAW 
tidak pernah menyampaikannya, begitu pula para sahabat bahwa ketika berdzikir 
mereka melakukannya bersama-sama. Dan hal yang demikian juga tidak pernah 
dilakukan oleh para salafush shalih semoga Allahu Ta'ala meridhai mereka. 
Bahkan mereka telah mengingkari bagi siapa saja yang melakukan amalan ini, 
sehingga hal ini tidak akan bisa berkembang.

Maraji'
Disarikan dari buku Dzikir Jama'i, Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais, Darus 
Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, Desember 2004




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke