Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh saya mau tanya,afwan kalo sudah pernah dibahas sebelumnya : 1. Apakah hukumnya seorang muslimah memotong rambutnya? Apakah dapat dianalogikan seperti ikhwan yang diharamkan memotong janggutnya? atau makruh seperti hukum Qoza? Atau adakah hadist shahih khusus mengenai hal tsb? 2. Batasan / kondisi seperti apakah yang mengijinkan muslimah untuk memotong rambutnya? 3 Bagaimanakah seharusnya muslimah memperlakukan rambutnya, kalau tidak salah dilarang untuk menggelung dan menjalinnya menjadi satu jalinan karena tasyabuh?
Jazakumullahu khair Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/