>From: "Rien Ariningsih" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Mar 15, 2006  10:16 am
>Subject: Tanya Kewajiban Zakat
>Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>Saya ingin menanyakan lagi.., apakah zakat untuk perhiasan, tanah 
>warisan ataupun tabungan yang sudah mencapai syarat haul dan sudah 
>dikeluarkan zakatnya masih wajib dizakatkan lagi pada tahun 
>berikutnya apabila barang ataupun tabungan tersebut masih ada ?
>Dekimian.. sukron.
>Jazakallohu khoiron katsiro..

Alhamdulillah,
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada 
harta itu, dan jika telah mencapai jumlah tersebut (nishab) maka wajib 
mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang 
paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama

Lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat


TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SELAMA DUA PULUH TIGA TAHUN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang 
dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya 
sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan 
menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. 
Saya telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum 
pernah mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..?

Jawaban
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada 
harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat 
puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak 
itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta 
itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu 
diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah 
senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah 
sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai 
dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang 
dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah 
persen dari seluruhnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan 
zakatnya maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya 
lempengan-lempengan yang terbuat dari api, kemudian distrikakan pada 
dahinya, lambungnya dan punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima 
puluh ribu tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para 
hamba-hamba-Nya, kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga 
atau ke Neraka" Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits 
Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang 
menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau 
bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat 
dari api.?". Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan 
memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata 
: "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang 
shahih, dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.

CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah 
uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.?

Jawaban
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang 
berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta 
yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, 
juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban hatus 
dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak 
Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.

Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, 
maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan 
zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, 
bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban 
mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz]

MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA

Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita 
menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah 
berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat 
dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan 
bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?

Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, 
maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang 
tidak diperselisihkan oleh ulama.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika 
diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus 
dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.

Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual 
belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan 
adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah 
mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 
dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk 
mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak 
seharga emas yang akan dikeluarkan.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109]

MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, 
apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan 
ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas 
tersebut .?

Jawaban
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya 
melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan 
saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. 
[ibid, 21/63]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq hal. 204- 209, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke