Assalaamu'alaikum warohmatullah wa barokatuh Saya mohon penjelasan dengan landasan dalil yang shohih mengenai adanya paham bahwa kita boleh dan bisa menghadiahkan pahala ibadah badaniah (sperti:sholat, puasa, bacaan al-qur'an, dan dzkir) kepada orang yang sudah mati.
Hal itu pernah saya terima dari seorang ustadz dengan dasar: 1. Qs. Al Hasyr: 10 ==> istighfar orang hidup bermanfaat bagi orang yang sudah mati Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." 2. Dalil yang menunjukkan pensyariatan doa untuk si mati didalam sholat jenasah 3. Dalil mengenai pahala sedekah kepada si mati dalam shohih bukhori 4. Boleh seseorang menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, dengan alasan bahwa pahala itu haknya yg mengamalkan sehingga dia berhak pula untuk memberikannya kepada orang lain. Untuk semua pendapat itu saya mohon penjelasan dari pendapat ahlussunah. Karena ustadz yang menyampaikan pernyataan itu adalah termasuk orang yang berpengaruh dan cukup emosional dalam menentang paham yang menolakan hadiah pahala kepada orang mati. Terima kasih. --------------------------------- New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/