Wa'alaikumus salaam warahmatullah wabarakaatuh,
Berikut ini adalah cuplikan tulisan tentang qunut shubuh karya Abdul Qadir 
Jawas, semoga bermanfaat.
-----------------------------------------------------
HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA

HADITS PERTAMA
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Senantiasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat)."

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], 'Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi 
Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam 
kitab al-Arba'iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].

Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja'far ar-Razi (yang 
telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi' bin Anas, ia berkata: 'Aku pernah 
duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: 'Apakah 
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah qunut selama 
sebulan?' Kemudian Anas bin Malik menjawab: "...(Seperti lafazh hadits di 
atas)."

Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang meng-hasan-kan hadits di atas. Akan tetapi 
yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha'if (lemah), hadits ini telah 
dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:

Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta'liq (ko-mentar) atas Sunan Baihaqi 
membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: 
"Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari 
Rubaiyyi', yaitu ABU JA'FAR 'ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan 
(para Ahli Hadits):

[1]. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i ber-kata: 'Ia bukan orang yang 
kuat riwayatnya.'

[2]. Imam Abu Zur'ah berkata: 'Ia banyak salah.'

[3]. Imam al-Fallas berkata: 'Ia buruk hafalannya.'

[4]. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering mem-bawakan hadits-hadits 
munkar dari orang-orang yang masyhur."

[Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I'tidal III/319.] [9]

[5]. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "Abu Ja'far ini telah dilemahkan 
oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyyah berkata kepadaku, 'Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan 
sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah 
Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala):

"Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak 
Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka 
(seraya berfirman): 'Bukankah Aku ini Rabb-mu?' Mereka menjawab: 'Betul (Engkau 
Rabb kami), kami menjadi saksi.' (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari 
Kiamat kamu tidak mengatakan: 'Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang 
yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).'"[Al-A'raaf: 172]

(Yakni) hadits Ubay bin Ka'ab yang panjang yang di-sebutkan di dalamnya: Dan 
ruh Isa 'alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil 
kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam 
'alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa 
seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan 
bi-cara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud 
adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah 'Isa, bukan Malaikat, padahal 
menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Mar-yam ayat 19, 
Allah berfirman:

"Artinya : Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk 
memberimu seorang anak laki-laki yang suci." [Maryam: 19]

Yang mengajak bicara bukan 'Isa, sebab hal ini mus-tahil dan hal ini merupakan 
kesalahan yang jelas.
[Periksa: Zaadul Ma'aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu'aib al-Arnauth, cet. 
Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H]

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: "Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
ialah: Bahwa Abu Ja'far 'Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering 
memba-wakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits 
yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya)."

Saya katakan: "Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh 
terus-menerus."

[6]. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi'i dalam kitab tafsirnya juga 
menyatakan bahwa riwayat Abu Ja'far ar-Razi itu mungkar.

[7]. Al-Hafizh az-Zaila'i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah 
membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: "Hadits ini telah dilemahkan oleh 
Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-'Ilalul Muta-nahiyah, ia 
berkata: Hadits ini tidak sah, karena se-sungguhnya Abu Ja'far ar-Razi, namanya 
adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: 'Ia sering keliru.'"

[8]. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits 
zaman ini berkata: "Hadits Anas munkar." [10]

Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi 
hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri 
dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah 
Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:

HADITS KEDUA
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, 
Umar, Utsman sampai meninggal dunia.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], 
kemudian ia berkata: "Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma'il al-Makki dan 
'Amr bin Ubaid."

Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma'il bin Muslim 
al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan 
al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik).

PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS

[1]. Isma'il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, 
berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta'dil tentangnya:

a. Abu Zur'ah berkata: "Ia adalah seorang perawi yang lemah."
b. Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: "Ia adalah seorang munkarul hadits."
c. Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: "Ia se-orang perawi yang matruk 
(seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh dusta)."
d. Imam Ibnul Madini berkata: "Tidak boleh ditulis haditsnya ...".
[Periksa Mizanul I'tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485]

[2]. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu 'Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu'tazilah 
yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid'ah.

1. Imam Ibnu Ma'in berkata, "Tidak boleh ditulis haditsnya."
2. Imam an-Nasa-i berkata: "Ia matrukul hadits."

[Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087]

[3]. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah 
Hasan al-Bashri.

1. Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ia adalah seorang 
Tabi'in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak 
me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia 
memakai sighat 'an."

[Periksa Mizaanul I'tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut 
Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-'Ilmiyyah]

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas 
itu derajatnya dha'ifun jiddan (sangat lemah).

Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits 
Anas yang pertama di atas. Dan seka-ligus tidak dapat juga untuk dijadikan 
sebagai hujjah.

Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun 
belum bisa dipakai hadits terse-but, apalagi telah meriwayatkan darinya dua 
orang perawi yang matruk!?

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, 
Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2]. Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3]. Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4]. Dalam kitab Syarah Ma'anil Atsar (I/244).
[5]. Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7]. Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8]. Dalam kitab al-'Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh se-bagai 
berikut: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada 
shalat Shubuh sampai beliau wafat."
[9]. Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57.
[10]. Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha'iifah no. 1238.
[11]. Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma'rifah.
[12]. Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201



rafiani rari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu aliakum wr-wb
Subhanallah, ana merasa kebingungan mengambil sikap yang satu ini !
Di masjid kami sejak dari dulu mengerjakan sholat subuh memakai qunut (banyak 
beda pendapat dalam hal ini) Tetapi 2 minggu ini imam tidak pakai qunut dan 
memberi kesempatan pada makmum untuk baca qunut, makmum ada yang baca ada yang 
tidak. Bagaimana hukumnya, adakah dalil dalil yang menjelaskannya. Dan mohon 
penjelasanya bagaimana yang harus dilakukan ?.
Atas jawaban dan saran dari antum semoga Allah merahmatinya.
Wassalamu alakum wr-wb



---------------------------------
Yahoo! Photos – NEW, now offering a quality print service from just 8p a photo.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke