Assalaamualaikum warahmatuLlaahi wabarakaatuh

Afwan kerana meminta dibicarakan semula tentang ini. Ini ialah kerana ana telah 
membaca di dalam kitab tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 terbitan  Pustaka Imam as 
Syafi'i ms 317 - 319 tentang tafsir ayat 43 surat an  Nisa' yang bermaksud: 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan 
mabuk, sehingga kamu mengerti apa  yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri 
masjid) sedang kamu dalam  keadaan junub, terkecuali sekedar lalu saja, hingga 
kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari 
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak  
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah 
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun."
...Adapun firman Allah subhanahuata'ala "au laamastumunnisa' "... Para  ahli 
tafsir dan para imam berbeda pendapat tentang maknanya, yang  terbagi menjadi 
dua golongan:
Pertama, bahwa hal itu adalah kiasan dari jima',  berdasarkan firman Allah: 
2:237. "Jika kamu menceraikan  isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan 
mereka, .... Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini (au 
laamastumunnisa') ia berkata: 'Yaitu jima'.' ...
Kedua, kemudian Ibnu Jarir berkata, ulama yang lain  berpendapat: 'Yang 
dikehendaki oleh Allah subhanahuata'ala adalah setiap orang yang menyentuh 
dengan tangan atau anggota tubuh lainnya. Dan Allah mewajibkan wudlu bagi 
setiap orang yang menyentuhkan bagian badannya kepada bagian badan perempuan.' 
kemudian beliau melanjutkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud berkata: '(al lamsu) 
adalah sesuatu yang selain dari jima'.'
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata: 'Ciuman adalah bagian dari 
sentuhan dan hal itu mewajibkan wudlu.'
Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa 'Abdullah bin Mas'ud berkata: 
'Seorang laki-laki harus wudlu dengan sebab bersenggama, menyentuh dengan 
tangan atau mencium. Tentang ayat (au laamastumunnisa') ini beliau berkata: 
'Yaitu menyentuh.'
Sila tanggapi semula yang dikirim di bawah ini.


adji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum...
Ya akhi Sonie...
Antara hukum menyentuh wanita itu haram dengan hukum menyentuh wanita tidak 
membatalkan wudhu' itu merupakan dua masalah yang berbeda.
Tidak bisa dikaitkan...

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap meneruskan shalatnya meskipun 
telah menyentuh istrinya (ada riwayat bahwa beliau mencium istrinya--tentu ini 
beliau sengaja).
Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita itu tidak membatalkan wudhu'. Entah itu 
menyentuh (sengaja) ataupun bersentuhan (tidak sengaja). Dan ini sesuai dengan 
tafsir  bahwa 'aulamastumunnisa' itu adalah menyetubuhi.

Kemudian ada riwayat (afwan ana lupa rawinya) bahwa Rasulullah shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak pernah menjabat tangan wanita. Sekalipun dengan wanita 
tua.
Ini menunjukkan bahwa MENYENTUH wanita bukan mahram itu hukumnya haram..!!

Afwan...
Barakallhu fiikum...


--- hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum,
>
> Akhi sonie, coba antum baca lagi artikel dari akhi
> adji dengan
> seksama dan cermat , nanti disitu antum bisa
> mengerti, sama seperti
> kalo antum pake minyak wangi yang beralkohol apakah
> itu membatalkan
> wudhunya? padahal alkohol itu haram hukumnya.
>
> wassalaamu'alaikum
>
>
> Sonie_BESTGRAF <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tetapi bukankah yang telah dicontohkan Rasull dan
> Istrinya bukan
> dengan bersetubuh tetapi.. pada saat gelap dimana
> Rasulullah sedang
> shalat lalu Istri Rasull meraba dan menemukan ujung
> kaki rasull dan
> Rasulullah tetap melanjutkan shalat tanpa mengambil
> wudlu kembali.
> (dalam contoh ini menyentuh bukan
> menyetubuhi)....nah sekarang ada
> satu pertanyaan saya kembali...!
>
> Ada perbedaan antara kata MENYENTUH dengan
> BERSENTUHAN
> MENYENTUH lebih dituntut dengan niat atau
> kesengajaan
> sedang BERSENTUHAN adalah suatu hal yang lebuh
> kepada tidak disengaja
>
> Dalam islam bersalaman selain bukan mukhrim adalah
> haram hukumnya
> walaupun itu dengan orang yang berumur tua sekalipun
> dan tanpa niat
> apa (hanya sekedar penghormatan) nah bagaiman kalau
> kita telah
> berwudlu lalu kita bersalaman tanda diiringi niat
> kotor (Misalkan
> dengan sorang nenek dari tetangga kita). Mohon
> penjelasan, apakah
> itu batalkan wudlu kita. Maaf sedang belajar
> islam... mohon bantuan
> penjelasan, karena dari hampir semua artikel yang
> ada di almanhaj
> hanya satu artikel yang saya masih bingung yaitu
> masalah dengan
> judul artikel MENYENTUH WANITA TIDAK MEMBATALKAN
> MUDLU.
>
> Jazakallah, wassalamu'alaikum
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "adji"
> To:
> Sent: Tuesday, September 20, 2005 8:23 AM
> Subject: Re: [assunnah] Bersentuhan tidak
> membatalkan Wudlu
>
> > Wa'alaikumsalam wa rahmatullah...
> >
> > Ya akhi...
> > Ketahuilah bahwa menurut Islam, menyentuh wanita
> yang bukan mahram
> > adalah haram hukumnya...!
> > Sedangkan menyentuh wanita tidaklah membatalkan
> wudhu'.
> >
> > Makna ayat "aulamastumunnisaa' adalah menyetubuhi.
> Begitu tafsir
> > dari ayat lainnya, dari Ibnu Abbas dan Ali bin Abi
> Thalib
> > Radhiyallahu anhuma. Jadi, yang membatalkan wudhu'
> bukan menyentuh
> > wanita, tetapi menyetubuhi wanita.
> >
> > Nah, sekarang mari kita lihat secara jeli. Ada dua
> hukum yang
> > berbeda disini. Pertama, menyentuh wanita (mahram
> ataupun bukan
> > mahram) tidak membatalkan wudhu'. Kedua, menyentuh
> wanita (bukan
> > mahram) haram hukumnya.
> >
> > Nah, apakah karena menyentuh wanita (bukan mahram)
> itu haram, lalu
> > bisa menyebabkan menyentuh wanita itu membatalkan
> wudhu' ???
> >
> > Jawabnya adalah TIDAK!!!
> > Keduanya berbeda masalah.
> >
> > Ada contoh lain yang serupa.
> > Kita tentu tahu dan yakin bahwa ghibah
> (menggunjing) adalah haram
> > hukumnya. Lalu apakah ghibah ini membatalkan
> wudhu' ??? TIDAK.
> > Ghibah tidak membatalkan wudhu'. Tetapi, ghibah
> haram hukumnya.
> > Haramnya ghibah tidak menyebabkan ghibah itu
> membatalkan wudhu'.
> > Begitu juga haramnya menyentuh wanita (bukan
> mahram) tidak
> > menyebabkan menyentuh wanita itu membatalkan
> wudhu'.
> >
> > Mudah-mudahan jawaban dari ana ini dapat dipahami.
> > Barakallhu fiikum...
> > Afwan...
> > Wassalamu'alaikum...
> >
> >
> > Sonie_BESTGRAF wrote:
> > Assalamu'alaikum .
> >
> > Telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak
> membatalkan wudlu,
> > seperti yang terjadi pada istri nabi.
> >
> > Tapi bukankan dalam islam sendiri bersentuhan atau
> menyentuh yang
> > bukan mukhrim adalah haram hukumnya, nah bagaimana
> bisa wudlu tidak
> > batal.... bila menyentuh wanita.
> >
> > Mohon penjelasan
> > Jazakallah.



---------------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke