Assalaamu'alaikum,
Hukum Sholat Jama'ah
Oleh Kholid Syamhudi
Senin, 09 Juni 2003, 06:15:43 WIB

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. 
Syari'at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan 
aqidah seseorang. Dan Allah menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia 
dalam firmanNya,

وَمَاخَلَقْتُ
الْجِنَّ
وَاْلإِنسَ
إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah 
kepadaKu.[QS Adz Dzariyat:56].

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat.
Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba.
Rasulullah bersabda,

اسْتَقِيمُوا
وَلَنْ
تُحْصُوا
وَاعْلَمُوا
أَنَّ
خَيْرَ
أَعْمَالِكُمْ
الصَّلَاةَ
وَلَا
يُحَافِظُ
عَلَى
الْوُضُوءِ
إِلَّا
مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. 
Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, 
kecuali seorang mukmin.[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thoharoh Wa 
Sunanuha, bab Al Muhafadzoh Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam musnadnya No. 21400 
dan 21344 dan Addarimiy dalam sunannya, kitab Thaharoh, bab Ma Ja'a fith Thuhur 
No.653.]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga 
sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat 
menunaikannya secara sempurna.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM

Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi 
sebagai tiang agama.
Rasulullah bersabda,

رَأْسُ
الْأَمْرِ
الْإِسْلَامُ
وَعَمُودُهُ
الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah 
shalat.
[Diriwayatkan oleh Attirmidziy dalam sunannya, kitab Al Iman bir Rasulillah no. 
3541 dan Ahmad dalam musnadnya no. 21054, Attirmidziy berkata: "Ini hadits 
hasan shohih".]

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk 
menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do'a Nabi Ibrohim:

رَبِّ
اجْعَلْنِي
مُقِيمَ
الصَّلاَةِ
وَمِنْ
ذُرِّيَّتِي
رَبَّنَا
وَتَقَبَّلْ
دُعَآءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan 
shalat, ya Rabb kami, perkenankan do'aku. [QS Ibrahim:40].

Dan mengisahkan Nabi Ismail:

وَكَانَ
يَأْمُرُ
أَهْلَهُ
بَالصَّلاَةِ
وَالزَّكَاةِ
وَكَانَ
عِندَ
رَبِّهِ
مَرْضِيًّا

Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah 
seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [QS Maryam :55].

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa:

إِنَّنِى
أَنَا
اللهُ
لآإِلَهَ
إِلآأَنَا
فَاعْبُدْنِي
وَأَقِمِ
الصَّلاَةَ
لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka 
sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [QS Thaha :14].

Nabi Isa menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur'an:

وَجَعَلَنِي
مُبَارَكًا
أَيْنَ
مَاكُنتُ
وَأَوْصَانِي
بِالصَّلاَةِ
وَالزَّكَاةِ
مَادُمْتُ
حَيًّا

Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia 
memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku 
hidup. [QS Maryam :31].

Bahkan Allah mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah 
berfirman:

وَإِذْ
أَخَذْنَا
مِيثَاقَ
بَنِى
إِسْرَاءِيلَ
لاَ
تَعْبُدُونَ
إِلاَّ
اللَّهَ
وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا
وَذِي
الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ
وَقُولُوا
لِلنَّاسِ
حُسْنًا
وَأَقِيمُو
الصَّلاَةَ
وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ
ثُمَّ
تَوَلَّيْتُمْ
إِلاَّ
قَلِيلاً
مِّنكُمْ
وَأَنتُم
مُّعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):Janganlah 
kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum 
kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata 
yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian 
kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu 
selalu berpaling. [QS Al Baqarah :83].

Demikian juga Allah memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhamad dalam firmanNya:

وَأْمُرْ
أَهْلَكَ
بِالصَّلاَةِ
وَاصْطَبِرْ
عَلَيْهَا
لاَنَسْئَلُكَ
رِزْقًا
نَّحْنُ
نَرْزُقُكَ
وَالْعَاقِبَةُ
لِلتَّقْوَى

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu 
dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi 
rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS 
Thaha:132].

Demikian tinggi kedudukan shalat dalam Islam, sampai Rasulullah menjadikannya 
sebagai pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah bersabda,

الْعَهْدُ
الَّذِي
بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمْ
الصَّلَاةُ
فَمَنْ
تَرَكَهَا
فَقَدْ
كَفَرَ

Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang 
meninggalkannya, maka telah berbuat kekafiran.[Diriwayatkan oleh At Tirmidzi 
dalam Jami'nya (Sunannya), kitab Iman bir Rasulillah, Bab Ma Ja'a Fi Tarki 
Shalat, no. 2545 dan An Nasa'i dalam Sunannya kitab Shalat, Bab Al Hukmu Fi 
Tarikis Shalat, no. 459 dengan sanad yang shahih]

Memang, seseorang yang meninggalkan shalat, akan lebih mudah meninggalkan yang 
lainnya. Kemudian terputuslah hubungannya dari Allah.

Abu Bakar Ash Shidiq menyatakan dalam surat Beliau kepada Umar, "Ketahuilah, 
perkara yang paling penting padaku ialah shalat. Karena seseorang yang 
meninggalkannya, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, 
Alah memiliki satu hak pada malam hari yang tidak diterimaNya pada siang hari. 
Dan satu hak pada siang hari yang tidak diterimaNya pada malam hari. Allah 
tidak menerima amalan sunnah, sampai (seseorang) menunaikan kewajiban." 
[Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa, 22/40]

HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH

Shalat jama'ah disyari'atkan dalam Islam. Akan tetapi para ulama berselisih 
pendapat tentang hukumnya.
Terpilah menjadi empat pendapat.

Pertama. Hukumnya fardhu kifayah.
Demikian ini pendapat Imam Syafi'i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi'iyah 
mutaqaddimin, dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Dzahir nash (perkataan) Syafi'i, shalat 
berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimin dari 
ulama Syafi'iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah." [Fathul Bari, 
2/26]

Dalil-dalilnya.

Hadits Pertama.

مَا مِنْ
ثَلَاثَةٍ
فِي
قَرْيَةٍ
وَلَا
بَدْوٍ
لَا
تُقَامُ
فِيهِمْ
الصَّلَاةُ
إِلَّا
قَدْ
اسْتَحْوَذَ
عَلَيْهِمْ
الشَّيْطَانُ
فَعَلَيْكُمْ
بِالْجَمَاعَةِ
فَإِنَّمَا
يَأْكُلُ
الذِّئْبُ
الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan 
pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama'ahlah kalian, 
karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[Diriwayatkan oleh Abu 
Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, no. 
460, An Nasa'i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil 
Jama'ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242]

As Saib berkata, "Yang dimaksud berjama'ah ialah jama'ah dalam shalat." [Lihat 
penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits di atas]

Hadits Kedua.

ارْجِعُوا
إِلَىأَهْلِيكُمْ
فَأَقِيمُوا
فِيهِمْ
وَعَلِّمُوهُمْ
وَمُرُوهُمْ
وَصَلُّوا
كَمَا
رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
فَإِذَا
حَضَرَتْ
الصَّلَاةُ
فَلْيُؤَذِّنْ
لَكُمْ
أَحَدُكُمْ
وَلْيَؤُمَّكُمْ
أَكْبَرُكُمْ

Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari 
dan perintahkan mereka [untuk shalat]. Shalatlah kalian sebagaimana kalian 
melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang 
kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam. [Diriwayatkan oleh Bukhari 
dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Al Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama'atan 
wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa 
Mawadhi' Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080]

Hadits Ketiga.

عَنْ
عَبْدِ
اللَّهِ
بْنِ
عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ
صَلَاةُ
الْجَمَاعَةِ
تَفْضُلُ
صَلَاةَ
الْفَذِّ
بِسَبْعٍ
وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,"Shalat berjama'ah mengungguli shalat 
sendirian dua puluh tujuh derajat." [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, 
kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama'ah, no. 609]

Kedua. Hukumnya syarat, tidak sah shalat tanpa berjama'ah, kecuali dengan udzur.
Demikian ini pendapat Dzahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini 
didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu 
Aqil dan Ibnu Abi Musa.

Diantara dalil-dalinya, ialah:

Hadits Pertama.

مَنْ
سَمِعَ
النِّدَاءَ
فَلَمْ
يَأْتِهِ
فَلَا
صَلَاةَ
لَهُ
إِلَّا
مِنْ
عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat 
baginya kecuali karena udzur.[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, 
kitab Al Masajid wal Jama'ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf 'Anil Jama'ah, 
no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 
631]

Hadits Kedua.

وَالَّذِي
نَفْسِي
بِيَدِهِ
لَقَدْ
هَمَمْتُ
أَنْ
آمُرَ
بِحَطَبٍ
فَيُحْطَبَ
ثُمَّ
آمُرَ
بِالصَّلَاةِ
فَيُؤَذَّنَ
لَهَا
ثُمَّ
آمُرَ
رَجُلًا
فَيَؤُمَّ
النَّاسَ
ثُمَّ
أُخَالِفَ
إِلَى
رِجَالٍ
فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ
بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan 
kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku 
perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang 
untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama'ah untuk menemui orang-orang 
(lelaki yang tidak berjama'ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka. 
[Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil 
Jama'ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' 
Sholat, Bab Fadhlu Shalatil Jama'ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf 'Anha, 
no. 1041]

Hadits Ketiga.

أَتَى
النَّبِيَّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
رَجُلٌ
أَعْمَى
فَقَالَ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
إِنَّهُ
لَيْسَ
لِي
قَائِدٌ
يَقُودُنِي
إِلَى
الْمَسْجِدِ
فَسَأَلَ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنْ
يُرَخِّصَ
لَهُ
فَيُصَلِّيَ
فِي
بَيْتِهِ
فَرَخَّصَ
لَهُ
فَلَمَّا
وَلَّى
دَعَاهُ
فَقَالَ
هَلْ
تَسْمَعُ
النِّدَاءَ
بِالصَّلَاةِ
قَالَ
نَعَمْ
قَالَ
فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak 
mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid," lalu dia meminta keringanan 
kepada Rasulullah sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau memberikan 
keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi, langsung Rasulullah 
memanggilnya dan bertanya, "Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?" 
Dia menjawab, "Ya." Lalu Beliau berkata, "Penuhilah!" [Diriwayatkan oleh Muslim 
dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid 
'Ala Man Sami'a An Nida' no. 1044]

Ketiga. Hukumnya sunnah muakkad.
Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr 
menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj.

Dalil-dalilnya.

Hadits Pertama.

عَنْ
عَبْدِ
اللَّهِ
بْنِ
عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ
صَلَاةُ
الْجَمَاعَةِ
تَفْضُلُ
صَلَاةَ
الْفَذِّ
بِسَبْعٍ
وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda, "Shalat berjama'ah mengungguli 
shalat sendirian dua puluh tujuh derajat." [Diriwayatkan oleh Bukhoriy dalam 
shohihnya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu sholatul jama'ah no. 609]

Hadits Kedua.

إِنَّ
أَعْظَمَ
النَّاسِ
أَجْرًا
فِي
الصَّلَاةِ
أَبْعَدُهُمْ
إِلَيْهَا
مَمْشًى
فَأَبْعَدُهُمْ
وَالَّذِي
يَنْتَظِرُ
الصَّلَاةَ
حَتَّى
يُصَلِّيَهَا
مَعَ
الْإِمَامِ
أَعْظَمُ
أَجْرًا
مِنْ
الَّذِي
يُصَلِّيهَا
ثُمَّ
يَنَامُ
وَفِي
رِوَايَةِ
أَبِي
كُرَيْبٍ
حَتَّى
يُصَلِّيَهَا
مَعَ
الْإِمَامِ
فِي
جَمَاعَةٍ

Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang 
paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat 
sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, 
kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama 
imam dalam jama'ah. [Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohihnya kitab Al Masaajid 
Wa Mawaadhi' Sholat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064]

Imam Asy Syaukani menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya, 
"Pendapat yang tepat dan mendekati kebenaran, [bahwa] shalat jama'ah termasuk 
sunah-sunah yang muakkad. Adapun hukum shalat jama'ah adalah fardhu 'ain atau 
kifayah atau syarat sah shalat maka tidak".

Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khan dengan pernyataan Beliau, "Adapun 
hukumnya fardhu, maka dalil-dalilnya masih dipertentangkan. Akan tetapi 
terdapat cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut. Yaitu, 
hadits-hadits keutamaan shalat jama'ah menunjukkan keabsahan shalat secara 
sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak. Diantaranya :

وَالَّذِي
يَنْتَظِرُ
الصَّلَاةَ
حَتَّى
يُصَلِّيَهَا
مَعَ
الْإِمَامِ
أَعْظَمُ
أَجْرًا
مِنْ
الَّذِي
يُصَلِّي

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya 
dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shahih. 
Juga, diantaranya hadits tentang seseorang yang shalatnya salah. Kemudian 
Rasulullah memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, sendirian. Kemudian 
hadits

أَلَا
رَجُلٌ
يَتَصَدَّقُ
عَلَى
هَذَا
(seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya).[Diriwayatkan oleh Ahmad 
dalam musnadnya no. 11380] Ketika melihat seseorang shalat sendirian.

Diantara hadits-hadits yang menguatkannya ialah hadits yang mengajarkan rukun 
Islam. Karena Rasulullah tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak 
shalat, kecuali berjama'ah. Padahal Beliau mengatakan kepada orang yang 
menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya:

أَفْلَحَ
إِنْ
صَدَقَ (telah
beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua
ini dapat menjadi pemaling sabda Beliau
فَلاَ
صَلاَةَ
لَهُ yang ada pada
hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjama'ah
kepada peniadaan kesempurnaan, bukan keabsahannya."
[Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah, 1/306]
Pendapat ini dirajihkan oleh Asy Syaukani dan Shidiq
Hasan Khan serta Sayyid Sabiq.[Fiqih Sunnah, 1/248]

Keempat. Hukumnya wajib 'ain (fardhu 'ain) dan bukan syarat.
Demikian ini pendapat Ibnu Mas'ud, Abu Musa Al Asy'ariy, Atha' bin Abi Rabbah, 
Al Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama 
Hanafiyah dan madzhab Hambali.

Dalilnya.

- Dalil-dalil dari firman Allah,

>وَإِذَا
كُنتَ
فِيهِمْ
فَأَقَمْتَ
لَهُمُ
الصَّلاَةَ
فَلْتَقُمْ
طَآئِفَةُُ
مِّنْهُم
مَّعَكَ
وَلِيَأْخُذُوا
أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا
سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا
مِن
وَرَآئِكُمْ
وَلْتَأْتِ
طَآئِفَةٌ
أُخْرَى
لَمْ
يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا
مَعَكَ
وَلْيَأْخُذُوا
حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ
وَدَّ
الَّذِينَ
كَفَرُوا
لَوْ
تَغْفُلُونَ
عَنْ
أَسْلِحَتِكُمْ
وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ
عَلَيْكُم
مَّيْلَةً
وَاحِدَةً
وَلاَ
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
إِن
كَانَ
بِكُمْ
أَذًى
مِّن
مَّطَرٍ
أَوْ
كُنتُم
مَّرْضَى
أَن
تَضَعُوا
أَسْلِحَتَكُمْ
وَخُذُوا
حِذْرَكُمْ
إِنَّ
اللهَ
أَعَدَّ
لِلْكَافِرِينَ
عَذَابًا
مُّهِينًا

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak 
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka 
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka 
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka'at), maka hendaklah 
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang 
golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, 
dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir 
ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka 
menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan 
senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau 
karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah 
telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS An 
Nisa':102].

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama'ah. 
Yakni tidak boleh ditinggalkan, kecuali ada udzur, seperti: ketakutan atau 
sakit.

وَأَقِيمُوا
الصَّلاَةَ
وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا
مَعَ
الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang 
ruku'. [QS Al Baqarah:43].

Ayat di atas merupakan perintah. Kata perintah menunjukkan maksud kewajiban 
shalat berjama'ah.

فِي
بُيُوتٍ
أَذِنَ
اللهُ
أَن
تُرْفَعَ
وَيُذْكَرَ
فِيهَا
اسْمُهُ
يُسَبِّحُ
لَهُ
فِيهَا
بِالْغُدُوِّ
وَاْلأَصَالِ
رِجَالُُ
لاَّتُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ
وَلاَبَيْعٌ
عَن
ذِكْرِ
اللهِ
وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ
وَإِيتَآءِ
الزَّكَاةِ
يَخَافُونَ
يَوْمًا
تَتَقَلَّبُ
فِيهِ
الْقُلُوبُ
وَاْلأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk 
dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, 
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak [pula] oleh jual beli 
dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut 
kepada suatu hari yang [di hari itu] hati dan penglihatan menjadi goncang. [QS 
An Nur:36-37].

قُلْ
أَمَرَ
رَبِّي
بِالْقِسْطِ
وَأَقِيمُوا
وُجُوهَكُمْ
عِندَ
كُلِّ
مَسْجِدٍ
وَادْعُوهُ
مُخْلِصِينَ
لَهُ
الدِّينَ
كَمَابَدَأَكُمْ
تَعُودُونَ

Katakanlah,"Rabbku menyuruh menjalankan keadilan." Dan (katakanlah), "Luruskan 
muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan 
keta'atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan 
(demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya." [QS Al A'raf:29].

Kedua ayat di atas, terdapat kata perintah yang menunjukkan kewajiban shalat 
berjama'ah.

يَوْمَ
يُكْشَفُ
عَن
سَاقٍ
وَيُدْعَوْنَ
إِلَى
السُّجُودِ
فَلاَيَسْتَطِيعُونَ
خَاشِعَةً
أَبْصَارُهُمْ
تَرْهَقُهُمْ
ذِلَّةٌ
وَقَدْ
كَانُوا
يُدْعَوْنَ
إِلَى
السُّجُودِ
وَهُمْ
سَالِمُونَ

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka 
tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka 
diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk 
bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [QS Al Qalam:42-43].

Ibnul Qayyim berkata,"Sisi pendalilannya, adalah Allah menghukum mereka pada 
hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud, ketika 
diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud di dunia dan enggan 
menerimanya. Jika demikian, maka menjawab panggilan mendatangi masjid untuk 
menghadiri jama'ah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja."

- Dalil dari sabda Rasulullah,

وَالَّذِي
نَفْسِي
بِيَدِهِ
لَقَدْ
هَمَمْتُ
أَنْ
آمُرَ
بِحَطَبٍ
فَيُحْطَبَ
ثُمَّ
آمُرَ
بِالصَّلَاةِ
فَيُؤَذَّنَ
لَهَا
ثُمَّ
آمُرَ
رَجُلًا
فَيَؤُمَّ
النَّاسَ
ثُمَّ
أُخَالِفَ
إِلَى
رِجَالٍ
فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ
بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku bertekad meminta 
dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). 
Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku 
perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama'ah untuk 
menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama'ah). Lalu aku bakar rumah-rumah 
mereka. [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya kitab Al Adzan, Bab Wujubu 
Shalatil Jama'ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa 
Mawadhi' Shalat, Bab Fadhlu Shalatil Jama'ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf 
'Anha, no. 1041]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan,"Adapun hadits bab (hadits 
di atas), maka dhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama'ah fardhu 'ain. 
Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya 
dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang 
yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari'atan memerangi orang-orang 
yang meninggalkan fardhu kifayah."[Fathul Bari, 2/125]

Demikian juga Ibnu Daqiqil 'Ied menyatakan,"Ulama yang berpendapat, bahwa 
shalat berjama'ah hukumnya fardhu 'ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika 
dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang 
yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang 
meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama'ah hukumnya fardhu 
'ain." [Ihkamul Ahkam, 1/124]

أَتَى
النَّبِيَّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
رَجُلٌ
أَعْمَى
فَقَالَ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
إِنَّهُ
لَيْسَ
لِي
قَائِدٌ
يَقُودُنِي
إِلَى
الْمَسْجِدِ
فَسَأَلَ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنْ
يُرَخِّصَ
لَهُ
فَيُصَلِّيَ
فِي
بَيْتِهِ
فَرَخَّصَ
لَهُ
فَلَمَّا
وَلَّى
دَعَاهُ
فَقَالَ
هَلْ
تَسْمَعُ
النِّدَاءَ
بِالصَّلَاةِ
قَالَ
نَعَمْ
قَالَ
فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi dan berkata,"Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai 
seorang yang menuntunku ke masjid," lalu dia meminta keringanan kepada 
Rasulullah sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau memberikan 
keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi , langsung Rasulullah 
memanggilnya dan bertanya,"Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?" Dia 
menjawab,"Ya." Lalu Beliau berkata,"Penuhilah!" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam 
Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid 'Ala 
Man Sami'a An Nida' no. 1044]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata,"Jika 
orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi 
keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi." [Al Mughni, 3/6]

مَا مِنْ
ثَلَاثَةٍ
فِي
قَرْيَةٍ
وَلَا
بَدْوٍ
لَا
تُقَامُ
فِيهِمْ
الصَّلَاةُ
إِلَّا
قَدْ
اسْتَحْوَذَ
عَلَيْهِمْ
الشَّيْطَانُ
فَعَلَيْكُمْ
بِالْجَمَاعَةِ
فَإِنَّمَا
يَأْكُلُ
الذِّئْبُ
الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan 
pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama'ahlah kalian, 
karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian. [Diriwayatkan oleh Abu 
Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, 
no.460, An Nasa'i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil 
Jama'ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah. Pendapat ini dirajihkan 
oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta' (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa 
Saudi Arabia) [Fatawa Lajnah Daimah, 7/283] dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin 
Ghanim As Sadlan dalam kitabnya Shalat Al Jama'ah. Demikian juga sejumlah ulama 
lainnya.
Wallahu a'lam.
[Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 01 tahun VII/1424H]


--- Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ada beberapa riwayat yang saya baca tentang tidak
> wajibnya shalat berjama'ah (hanya sampai pada sunnah
> muakad), tapi saya tidak tau apakah hadis ini sah
> atau tidak, mohon koreksinya.
> 1. Riwayat Ahmad dari Mihyan bin Abra' yang shalat
> dirumah, lalu ia datang ke masjid dan tidak turut
> berjama'ah maka sabda Rasulullah kepadanya: Apabila
> engkau datang di tempat yang orang bershalat
> berjama'ah, turutlah kerjakan, dan jadikanlah dia
> shalat sunnat.
> 2. Riwayat Ahmad dan Nasa-i dari Sulaiman, bahwa
> Ibnu Umar pernah shalat di rumahnya, padahal orang
> ramai shalat di masjid.
> 3. Riwayat Ahmad, Turmudzi dan Nasa-i dari Yazid bin
> Al-Aswad. Sabda Rasulullah : Barangsiapa sudah
> shalat di rumah, kemudian bertemu shalat berjama'ah,
> hendaklah ia shalat lagi, karena shalat yang kedua
> ini jadi sunnah.
> 4. Dari Abi Hurairah, bahwasannya Nabi telah
> bersabda: Apabila seseorang dari kamu meng-imami
> manusia, hendaknya ia meringankan karena di antara
> mereka ada yang kecil dan yang tua dan yang lemah
> dan yang mempunyai keperluan; tetapi apabila ia
> bershalat sendirian, maka bolehlah ia shalat
> sebagaimana ia suka. [Mutaffaqin 'alaih]
> 5. Dari Ubai bin Ka'b, ia berkata: Telah bersabda
> Rasulullah: Shalat seorang bersama seorang lebih
> baik daripada shalatnya sendiri; dan shalatnya
> bersama dua orang, lebih baik daripada shalatnya
> bersama seorang; dan bila ada lebih banyak, maka
> yang demikian lebih disukai oleh Allah 'Azza wa
> Jalla. [HR. Muslim]
>
> > Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meri-wayatkan
> bahwa  Nabi shallallahu
> > 'alaihi wassallam telah bersabda:
> > "Aku berniat  memerintahkan kaum muslimin untuk
> mendirikan shalat.
> > Maka aku perintahkan  seorang untuk menjadi imam
> dan shalat bersama.
> > Kemudian aku berangkat dengan  kaum muslimin yang
> membawa seikat kayu
> > bakar menuju orang-orang yang tidak mau  ikut
> shalat berjamaah, dan aku
> > bakar rumah-rumah mereka." (Riwayat Bukhari  dan
> Muslim)
>
> Seperti yang sama-sama kita tahu bahwa orang munafik
> jaman dulu sangat sedikit sekali jumlahnya dan dapat
> terlihat dengan perilaku yang salah satunya
> meninggalkan secara sengaja shalat berjama'ah karena
> kemunafikannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
> wassallam berniat membakar rumah mereka atas  dasar
> tidak shalat berjama'ah atau karena kemunafikannya ?
>
> Ini adalah permasalahan berkecamuk di kepala saya
> yang dengannya saya kesulitan untuk mengajak orang
> di sekitar saya untuk mengajak shalat berjama'ah.
> Mohon pencerahan dari antum sekalian.
>
> Dhanny Kosasih ibn Gunawan Kosasih ibn Koo Giong Hoa


__________________________
Win a BlackBerry device from O2 with Yahoo!. Enter now. 
http://www.yahoo.co.uk/blackberry





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke