Assalamua'laikum warohmatullohi wabarokatuh ..

Saya nukilkan pernyataan anda di bawah ini ..

>>Jadi, sungguh saya ingin tahu.. adakah Allah
>>mengharamkan Emas bagi laki laki.. lewat wahyu yang ada
>>di alquran.. Dan kalau tidak ada dan dasarnya hanya
>>hadist yaa.. tidak masalah.. saya bisa terima ..

Untuk tidak diperbolehkannya emas bagi lakiĀ² antum bisa membaca keterangan
dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz ..di bawah ini ..

HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang
tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :

"Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam
keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam
pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18]

Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang
mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad jayyid,
dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan
kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya
kemudian beliau berkata :

"Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari
umatku"

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita
umatku"

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang
menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia
menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya,
diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan
diharamkan bagi para lelaki dari umatku"

[Fatawa Mar'ah, 2/87]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id= 9&bagian==0


Sedangkan kenapa kita juga berhukum dengan Al Qur'an dan Sunnah ..

dari Al Qur'an diantaranya:

Artinya  : "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula)
bagi  perempuan  yang  mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu  ketetapan,  akan  ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36)

Artinya : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, 
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang. (Ali Imran:31)

selain itu anda bisa membaca penjelasan dari Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir
Jawas di bawah ini ..

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR'AN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ditinjau Dari Hukum Yang Ada Maka Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur'an,
Sebagai Berikut :

As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur'an.
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua
dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur'an dan dalil penguat
yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. berdasarkan
hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah
shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke
Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua
orang tua serta banyak lagi yang lainnya.

Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal
yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur'an, atau memberikan taqyid, atau
memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur'an yang muthlaq dan 'am. Karena
tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi
penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur'an.

Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur'an
dengan firman-Nya.

"Artinya : .Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan
kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya
mereka memikirkan". [An-Nahl : 44]

Diantara contoh As-Sunnah men-takhshish Al-Qur'an adalah :

"Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu, Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan". [An-Nisaa : 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah :

para nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang
mereka tinggalkan adalah sebagai sadaqah.
tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau
sebalinya, dan.. pembunuh tidak mewariskan apa-apa [Hadits Riwayat Tirmidzi
dan Ibnu Majah]

As-Sunnah Mentaqyid Kemutlakan Al-Qur'an.

"Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya.." [Al-Maidah : 38].

Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di
potong. Maka dari As-Sunnahlah di dapat penjelasannya, yakni sampai
pergelangan tangan. (Subulus Salam 4 : 53-55)

As-Sunnah Sebagai Bayan Dari Mujmal Al-Qur'an.

Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalatlah sebagaimana
kalian melihatku shalat". [Hadits Riwayat Bukhari]

Menjelaskan tentang cara haji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ambillah dariku tentang tata cara
manasik haji kamu". [Hadits Riwayat Muslim].

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena
masih mujmal.

Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum-hukum yang tidak terdapat
di dalam Al-Qur'an. Diantara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya keledai
negeri, binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku
tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi
kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur'an dengan
As-Sunnah.

Imam Syafi'i berkata : "Apa-apa yang telah disunahkan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu
merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam
firman-Nya.

"Artinya : .Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan
yang lurus, (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah kembali
semua urusan". [Asy-Syuura : 52-53].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang
terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum
yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti
Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan
barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa
yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya,
yang demikian itu tidak boleh seorang mahlukpun melakukannya. Dan Allah
tidak memberikan kelonggaran kepada siapapun untuk tidak mengikuti
sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Ar-Risalah hal.
88-89]

Ibnul Qayyim berkata : " Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di
dalam Al-Qur'an, maka hal itu merupakan tasyri' dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita
mengingkarinya. Tasyri' yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah,
bahkan hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Allah supaya kita
mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama
sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan
Al-Qur'an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak
terdapat di dalam Al-Qur'an.

Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah".
[An-Nisaa : 80].

Jadi ringkasnya hubungan Al-Qur'an dengan As-Sunnah adalah sebagai berikut.
Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam
Al-Qur'an.

Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang
disebut secara mujmal di dalam Al-Qur'an.

Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di
dalam Al-Qur'an.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari'at Islam oleh Yazid Abdul
Qadir Jawas, hal 52-55 terbitan Pustaka Al-Kautsar]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=%4&bagian==0

Semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan dan keraguĀ²-an antum ..

Wassalamua'laikum warohmatullohi wabarokatuh

~tintin~


On 4/5/06, aba gaga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salaam
> Terimakasih saudaraku atas penjelasannya.
> Saya aba Aga alias aku bapak Aga...
> Soal pengharaman emas ini khan dasarnya hadist, dan
> hadist dijelaskan menerangkan alquran... jadi
> disurah/ayat manakah di alquran yang setelah
> dijelaskan hadist.. emas itu haram...
> Dan maaf.. saya tidak melakukan debat kusir.. karena
> saya tahu di millis ini ditopang dengan pakar
> agama.. pakar hadist, jadi saya coba mau gali lebih
> dalam lagi,,,
> Dari penjelasan saudara .. (maaf saya orang
> indonesia, sudah terbiasa dengan panggilan spt
> kebanyakan orang indonesia).. tidak ada dalil penegasan
> dari Allah sebagai pemilik hukum ttg pengharaman emas
> yang mendukung hadist,.. dan hanya penjelasan lain yang
> diluar konteks saya kira..
> Jadi, sungguh saya ingin tahu.. adakah Allah
> mengharamkan Emas bagi laki laki.. lewat wahyu yang ada
> di alquran.. Dan kalau tidak ada dan dasarnya hanya
> hadist yaa.. tidak masalah.. saya bisa terima ..
> Demikian pak semoga bisa ditanggapi dengan baik dan
> tidak marah dan tidak kecil hati sehingga posting saya
> di sensor..lagi
>
>
> --- Ahmad Sibil <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
> >
> > Al-akh...?  Afwan, apakah nama antum yang sebenarnya
> > itu?
> >
> > Afwan, nasihat ana, kalau antum mau terima?  Dalam
> > diskusi yang mulia ini, cantumkanlah nama antum yang
> > sebenarnya, itulah adalah salah satu perwujudan
> > "amal salih".
> >
> > Lagian diskusi ini bukan diskusi debat kusir, memang
> > kadang-2 ada juga perdebatan tapi itupun tidak
> > sampai berkepanjangan, sampai ilmu yang sahih
> > didapatkan debat harus dihentikan.
> >
> > Pengucapan "salam" janganlah disingkat, sungguh
> > seringkali ikhwah di mailist selalu menasihatkan
> > kepada ikhwah neter disini agar jangan menyingkat
> > ucapan salam yang mulia itu.  Terimalah itu ya akhi.
> >
> > ana kutip dari tulisan antum:
> > ---------------------------------------------
> > Dan belum satupun ayat ayat alquran yang saya baca
> > mengharamkan emas
> > untuk laki laki, apakah benar fatwa beliau????
> > Ataukah fatwa tersebut
> > hanya berlandaskan kitab shahih saja???? Atau sudah
> > ada nasikh mansukh
> > dalam penetapan ke haraman emas ini bagi laki
> > laki..??
> > Mohon pencerahannya..
> > -----------------------------------------------
> >
> > Ya akhi, Islam itu bukan hanya berlandaskan pada
> > Kitabullah, tapi harus juga dengan sunnah Nabi
> > salallahu'alayhi wasallam.
> >
> > Juga pada metode (manhaj) seharusnya, tidak hanya
> > berlandaskan pada Kitabullah dan Sunnah Nabi, tapi
> > harus mengikuti Pemahaman para Salafush-sholih,
> > yaitu para sahabat, tabi'in, atbaut-tabi'in, para
> > Imam dan Ulama yang selalu mengikuti para
> > pendahulunya yang sholih.
> >
> > Ucapan para Salaf: Islam itu adalah Sunnah dan
> > Sunnah itu adalah Islam.
> >
> > Ada riwayat (singkat cerita) yang terkenal yang
> > dialami oleh sahabat Ibnu Mas'ud radliallahu'anhu,
> > seperti ana kutipkan dari
> > http://www.assunnah.or.id/artikel/annisaa/4tato.php
> >
> > "Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan
> > wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang
> > minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri,
> > yang mereka semua merubah ciptaan Allah".
> >
> > Abdullah bin Mas'ud melanjutkan, maka hal itu
> > terdengar oleh wanita dari Bani Asad bernama Ummu
> > Ya'qub. Setelah membaca Al-Qur'an, dia mendatangi
> > Abdullah bin Mas'ud dan berkata : "Aku mendengar
> > engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan
> > wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita
> > yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta
> > direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah
> > ciptaan Allah ?"
> >
> > Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Bagaimana aku tidak
> > melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah
> > Shallallahu 'alaihi wa sallam dan semuanya itu telah
> > diterangkan di dalam Al-Qur'an".
> >
> > Wanita itu berkata : "Aku telah membaca semua isi
> > Al-Qur'an tetapi tidak mendapatkannya". Lalu
> > Abdullah bin Mas'ud berkata. "Kalau engkau
> > membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Allah
> > Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Apa yang
> > diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah.
> > Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka
> > tinggalkanlah".
> >
> > Wanita itupun berkata : "Sesungguhnya aku melihat
> > hal itu pada istrimu sekarang ini". Abdullah bin
> > Mas'ud pun bertutur : "Temui dan lihatlah dia".
> > Selanjutnya Abdullah bin Mas'ud menceritakannya.
> > "Maka wanita itu pun menemui istri Abdullah bin
> > Mas'ud tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun.
> >
> > Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata :
> > "Aku tidak melihat sesuatu". Maka Abdullah pun
> > berkata : "Seandainya ada sesuatu padanya niscaya
> > kami tidak akan menggaulinya". (Hadits Riwayat
> > Muattafaqun alaihi)
> >
> > Perhatikan yang diucapkan oleh beliau, "kalau enkau
> > membacanya (Al-Qur'an) pasti engkau akan
> > mendapatkannya (larangan itu yang terkandung dalam
> > ayat ke-7 yang dikutip dari surat Al-Hasyr)"  Ini
> > menunjukkan bahwa wajibnya Ta'at kepada Rasulullah
> > adalah wajib juga melandaskan kita beragama kepada
> > Sunnahnya.
> >
> > Juga dalam surat An-Najm, ayat 3 dan 4:
> > "Dan tiadalah yang diucapkan itu menurut kemaun hawa
> > nafsunya (Muhammad), ucapan itu tiada lain hanyalah
> > wahyu yang diwahyukan (kepadanya)"
> >
> > Juga simak dalam Aali Imran ayat 164:
> > "......dan mengajarkan kepada mereka (para sahabat)
> > Al-Kitab dan Al-Hikmah (Sunnah Nabi). Dan
> > sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka
> > adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata"
> >
> > Ada juga hadits sahih (panjang) yang diriwayatkan
> > dalam Sunan Abu Dawud, tapi ana kutipkan hanya
> > awalnya saja, Beliau salallahu'alayhi wasallam
> > bersabda:
> > "Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan
> > Al-kitab dan yang sepertinya (turun)
> > bersamanya....., dst"
> > kalau antum ingin membaca lengkapnya silahkan baca
> > langsung hadits itu dalam Sunan itu, sungguh
> > membuatkan hati tergugah, dan menyanggah orang yang
> > menafikan Sunnah Nabi.
> >
> > Semoga uraian ini bisa membantu, mohon nasihat bila
> > ini ada kesalahan.  Ana harap saudaraku salafiyyin
> > yang lain bisa membantu.
> >
> > Wallaauh musta'an,
> > Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad
> > ibnu alkherid
> >
> >
> > speksis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > AS W W
> > Saya ada baca di alquran ayat ayat berikut :




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke