Alhamdulillah, semisal pertanyaan antuma, ana dapatkan di :
www.salafyoon.net Bagian Tanya-Jawab, kategori : fiqih.

Selengkapnya. ana sertakan di bawah ini.

Abu Hilmy.

Artikel Lengkap.

Pertanyaan:
assalamu'alaikum
di tempat kami sering ada acara selamatan, tahlilan, syukuran, dan semacamnya, 
baik yang dilakukan oleh individu maupun yang berupa kolektif dimana pada 
kesempatan itu orang-orang membawa banyak makanan yang dikumpulkan. kemudian 
makanan itu dibagi dan tempat kami termasuk yang diberi bagian dari makanan 
tersebut. saya ingin menanyakan bagaimanakah sikap kita terhadap makanan 
tersebut, apakah makanan tersebut termasuk ke dalam katagori syubhat karena 
pada prosesnya terdapat ritual yang tidak diajarkan Rasul? atau makanan 
tersebut masih tergolong dalam makanan halal dan thayyib? bagaimanakah 
membedakan antara yang halal dan yang syubhat?
jazaakumullah
jogja, 18 April 2003

Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim Sesungguhnya perkara yang halal adalah jelas dan 
demikian juga perkara yang haram. Hanya saja di sana ada perkara yang syubhat 
atau tersamar hukumnya bagi kebanyakan kaum muslimin, namun perkara tersebut 
diketahui oleh ahlul ilmi. Maka apa-apa yang Allah dan Rasulnya halalkan dia 
adalah halal dan tidak boleh merubah hukumnya dari halal menjadi haram kecuai 
mempunyai dalil yang yakin dan sebaliknya. Karena pada dasarnya semua yang 
dihalalkan itu memberikan manfaat bagi konsumennya. Berbeda dengan yang haram 
maka dia akan mengakibatkan bahaya bagi konsumennya dan kita juga diperintahkan 
untuk berhati-hati dari perkara yang masih syubhat agar tidak terjerumus ke 
dalam perkara yang diharamkan. Adapun syubhat itu biasanya terjadi pada 
perkara-perkara yang masih diperselisihkan kehalalan dan keharamannya. Dalam 
shahih Bukhari diceritakan bahwa tatkala Rasulullah berjalan-jalan, beliau 
menemukan satu kurma jatuh. Beliau bersabda, jikalau tidaklah
(dikhawatirkan) bahwakurma ini sodaqoh sungguh aku makan. Karena Rasulullah dan 
ahlu baitnya diharamkan padanya sodaqoh dan pada waktu itu ditemukan kurma yang 
dikhawatirkan dia itu adalah kurma sodaqoh. Adapun makanan pada acara selamatan 
atau tahlilan dan yang semacamnya, kalau makanan tersebut pada asalnya halal 
maka hukumnya juga halal sampai ada dalil yang yakin yang memalingkan 
kehalalannya, misalnya dari harta curian, hasil riba, daging sembelihan yang 
ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada mayit, jin (mbaurekso). Karena 
barangsiapa yang menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan 
yang dihalalkan Allah berarti dia telah berbuat kedustaan atas nama Allah dan 
kufur nikmat. Sedangkan acara-acara tersebut (tahlilan, selamatan) bukan 
penyebab haramnya makanan tersebut, sebagaimana daging sembelihan ahlul kitab 
juga dihalalkan kepada kita. Akan tetapi jika dia tidak mau memakannya juga 
tidak mengapa (asal tidak mengharamkannya) dalam rangka
menjaga muruahnya (harga dirinya) dan jangan mencela makakan tersebut serta 
tidak menyia-nyiakannya atau bisa dishadaqahkan kepada orang lain. Wallahu 
a'lam bishowab



---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke