Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Jilbab termasuk salah perintah Allah SWT dan RasulNya yang mewajibkan seorang muslimah untuk memakainya sebagai penutup aurat dan ini termasuk sebagai suatu ibadah sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ahzab:59).
Berdasarkan undang-undang dan atau peraturan yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya), bahwa seseorang yang menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya dilindungi oleh negara/pemerintah dan dijamin kepastian hukumnya. Apabila terjadi pelarangan penggunaan jilbab terhadap seorang karyawan oleh pimpinan perusahaan, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Perselisihan terhadap pelarangan penggunaan jilbab termasuk perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral maka penyelesaiannya adalah sebagai berikut: 1. Penyelesaian perselisihan melalui Bipartit artinya perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Dalam hal perundingan bipartit gagal tidak mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak mencatatkan (melaporkan) perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan Depnakertrans) setempat dengan melampirkan bukti-bukti (Notulen/Risalah Rapat) upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. 2. Selanjutnya penyelesaianya dilakukan melalui Konsiliasi atau Arbitrase, apabila para pihak tidak menetapkan pilihan tersebut maka mediasi akan dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka: a. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis; b. Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak. c. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. d. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis. e. Dalam hal para pihak anjuran tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wiliayah hukum para pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. 3. Dalam hal anjuran tertulis oleh mediator ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian perselisihan tersebut dilaksanakan dengan mengajukan gugatan oleh satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Inilah prosedur yang berlaku apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sebagai masukan saja, bahwa biasanya pelarangan itu diikuti oleh surat peringatan dan apabila diabaikan maka akan di-PHK. Namun demikian kepada pekerja yang haknya dilanggar oleh pimpinan, jangan takut serahkan segala urusannya kepada Allah SWT dan tetap pertahankan pemakaian jilbab, jelaskan saja kepada pimpinan perusahaan dengan baik dan bijak bahwa pemakaian jilbab ini termasuk ibadah dan tidak mengganggu aktifitas kerja di kantor. Apabila pihak pimpinan perusahaan tetap melarang maka laporkan saja hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan di atas disamping itu dibutuhkan dukungan publik (Komnas Perempuan, Ormas2 Islam) jika anda memerlukan data pihak2 mana yang bisa membantu mendukung untuk memperjuangkan hak ini bisa kontak Ferry Wirawan dengan alamat email: [EMAIL PROTECTED] dan HP No. 0811 955 705), jangan bergerak sendiri. Demikianlah semoga bermanfaat. Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Yudi Sugintoro ----- Original Message ----- From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Saturday, April 22, 2006 4:23 PM Subject: Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh Pimpinan di Kantor... > Bismillahirrahmaanirrahiim, > Assalaamu 'alaikum warahmatullah, > > Apakah ada ikhwan yang paham masalah hukum positif di Indonesia? > Terutama terkait masalah hak-hak pekerja di tempat kerja. Mungkin ada > jalur formal yang dapat ditempuh untuk mengadukan masalah ini. > > Terlepas dari akhwat terkait tetap bekerja di tempat itu atau keluar, > ada baiknya persoalan ini ditindaklanjuti; mungkin ke Departemen Agama > atau Departemen Tenaga Kerja? Hal ini penting karena mungkin terkait > dengan lebih banyak kasus serupa. > > Allahul musta'aan. > > Wassalaamu 'alaikum warahmatullah, > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/