Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Jilbab termasuk salah perintah Allah SWT dan RasulNya yang mewajibkan seorang 
muslimah untuk memakainya sebagai penutup aurat dan ini termasuk sebagai suatu 
ibadah sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ahzab:59).

Berdasarkan undang-undang dan atau peraturan yang berlaku di Indonesia 
(Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan 
peraturan lainnya), bahwa seseorang yang menjalankan ibadah menurut agama dan 
kepercayaannya dilindungi oleh negara/pemerintah dan dijamin kepastian hukumnya.

Apabila terjadi pelarangan penggunaan jilbab terhadap seorang karyawan oleh 
pimpinan perusahaan, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap 
ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan terhadap pelarangan penggunaan jilbab termasuk perselisihan hak 
yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya 
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan 
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian 
kerja bersama.

Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan 
Industiral maka penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

1. Penyelesaian perselisihan melalui Bipartit artinya perundingan antara 
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk 
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mencapai 
mufakat. Diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya 
perundingan.
Dalam hal perundingan bipartit gagal tidak mencapai kesepakatan maka kedua 
belah pihak mencatatkan (melaporkan) perselisihannya kepada instansi yang 
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan 
Depnakertrans) setempat dengan melampirkan bukti-bukti (Notulen/Risalah Rapat) 
upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

2. Selanjutnya penyelesaianya dilakukan melalui Konsiliasi atau Arbitrase, 
apabila para pihak tidak menetapkan pilihan tersebut maka mediasi akan 
dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung 
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam hal tercapai kesepakatan 
penyelesaian maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak 
dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan 
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan 
industrial melalui mediasi, maka:
a. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu 
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus 
sudah disampaikan kepada para pihak.
c. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator 
yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu 
selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.
d. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c 
dianggap menolak anjuran tertulis.
e. Dalam hal para pihak anjuran tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 
(tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah 
selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar 
di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wiliayah hukum para 
pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

3. Dalam hal anjuran tertulis oleh mediator ditolak oleh salah satu pihak atau 
para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan 
penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan 
Negeri setempat. Penyelesaian perselisihan tersebut dilaksanakan dengan 
mengajukan gugatan oleh satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada 
Pengadilan Negeri setempat.

Inilah prosedur yang berlaku apabila terjadi perselisihan hubungan industrial.

Sebagai masukan saja, bahwa biasanya pelarangan itu diikuti oleh surat 
peringatan dan apabila diabaikan maka akan di-PHK. Namun demikian kepada 
pekerja yang haknya dilanggar oleh pimpinan, jangan takut serahkan segala 
urusannya kepada Allah SWT dan tetap pertahankan pemakaian jilbab, jelaskan 
saja kepada pimpinan perusahaan dengan baik dan bijak bahwa pemakaian jilbab 
ini termasuk ibadah dan tidak mengganggu aktifitas kerja di kantor. Apabila 
pihak pimpinan perusahaan tetap melarang maka laporkan saja hal ini kepada 
Dinas Ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan 
perburuhan di atas disamping itu dibutuhkan dukungan publik (Komnas Perempuan, 
Ormas2 Islam) jika anda memerlukan data pihak2 mana yang bisa membantu 
mendukung untuk memperjuangkan hak ini bisa kontak Ferry Wirawan dengan alamat 
email: [EMAIL PROTECTED] dan HP No. 0811 955 705), jangan bergerak sendiri.

Demikianlah semoga bermanfaat.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Yudi Sugintoro


----- Original Message -----
From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, April 22, 2006 4:23 PM
Subject: Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh
Pimpinan di Kantor...

> Bismillahirrahmaanirrahiim,
> Assalaamu 'alaikum warahmatullah,
>
> Apakah ada ikhwan yang paham masalah hukum positif di Indonesia?
> Terutama terkait masalah hak-hak pekerja di tempat kerja. Mungkin ada
> jalur formal yang dapat ditempuh untuk mengadukan masalah ini.
>
> Terlepas dari akhwat terkait tetap bekerja di tempat itu atau keluar,
> ada baiknya persoalan ini ditindaklanjuti; mungkin ke Departemen Agama
> atau Departemen Tenaga Kerja? Hal ini penting karena mungkin terkait
> dengan lebih banyak kasus serupa.
>
> Allahul musta'aan.
>
> Wassalaamu 'alaikum warahmatullah,
> --
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke